Siantar, DPD Barisan Muda Kosgoro 1957 Pematang Siantar surati Kapolres dan Gugus Tugas untuk menghentikan operasional Tempat Hiburan Malam dan mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19.
DPD Barisan Muda Kosgoro 1957 Pematang Siantar menyoroti tentang Tempat Hiburan Malam di seluruh Sumatera Utara yang masih menjalankan aktivitasnya.
Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam hal pencegahan covid, Tempat Hiburan Malam bukanlah obyek yang diperkenankan menjalankan operasinya.
Dalam rilis yang diperoleh simantab, DPD Barisan Muda Kosgoro 1957, Setiawan Gultom, SPd meminta pihak gugus tugas dan aparat kepolisian untuk melakukan razia rutin sehingga mempersempit ruang gerak pengusaha pengusaha nakal yang tetap beroperasi dalam masa covid.
Setiawan juga mengharapkan Pemerintah Kota Pematang Siantar bisa memberikan sanksi berupa evaluasi perizinan usaha Tempat Hiburan Malam yang membandel dan melanggar aturan.
DPD Barisan Muda Kosgoro 1957 Sumatera Utara dalam rilisnya Nomor: 05/BMK57/PS/I/2022 tanggal 11 Januari 2022, perihal beroperasinya tempat hiburan malam yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba.
Barisan Muda Kosgoro 1957 menyoroti peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan dan mengancam kehidupan generasi muda penerus bangsa.
Apalagi dimasa Covid 19 ini ternyata masih terdapat Tempat Hiburan Malam yang beroperasi secara bebas.
Setiawan kepada simantab meminta Aparat Penegak Hukum dan Gugus Tugas Covid 19 untuk menjadikan penertiban Tempat Hiburan Malam sebagai program prioritas.
Simantab mencoba menelusuri informasi yang disampaikan oleh lembaga tersebut dan diperoleh hasil yang sama dengan tudingan lembaga tersebut.
Setidaknya terdapat 8 Tempat Hiburan Malam yang beroperasi dan layak diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Beredar kabar di media sosial tentang seorang bandar RK yang menjadi pemasok ke tempat hiburan malam.
Sinyalemen tentang peredaran narkoba di tempat hiburan malam bukanlah sebuah rumor, susah membantah bahwa tempat hiburan malam adalah sarang peredaran narkoba.
Sebagai contoh Studio 21, salah satu tempat hiburan malam di Pematang Siantar yang berulang kali menjadi lokasi penangkapan terjadinya penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, hotel dan karaoke anda juga beberapa kali menjadi tempat ditemukannya narkoba hingga diproses secara hukum.