Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) senilai Rp7,9 miliar di Pematangsiantar diduga sarat rekayasa. Syarat tambahan genset 100 KVA yang tak tercantum dalam RAB memicu dugaan kolusi dan pengaturan pemenang tender.
Pematangsiantar|Simantab – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) senilai Rp7,9 miliar di bawah Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar kini menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik APBD 2025 dengan masa kerja 150 hari kalender dan kode tender 10041347000 itu disebut-sebut sarat rekayasa.
Dari 66 peserta lelang, sejumlah pihak menilai panitia menambah syarat yang tidak relevan dan tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penambahan tersebut dianggap membuka peluang praktik kolusi dan pengaturan pemenang tender.
Syarat Tambahan dan Dugaan Pengantin Tender

Direktur CV Parsona Jaya, Heston Pardede, menyebut tambahan syarat berupa dukungan genset 100 KVA menjadi titik awal kecurigaan. Menurutnya, dalam RAB proyek tidak tercantum pengadaan genset.
“Kalau tidak ada di RAB, kenapa dipaksakan harus ada dukungan genset? Ini mengarah ke peserta tertentu,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Akibat tambahan syarat itu, banyak peserta gugur secara administrasi. Namun, CV Hasoruan justru keluar sebagai pemenang karena melampirkan dukungan genset 100 KVA. Setelah dicek, genset tersebut diduga tidak pernah ada di lokasi proyek.
“Barangnya tidak ada. Genset yang dijadikan dasar dokumen itu fiktif,” katanya.
Heston juga mengungkapkan penawarannya lebih rendah dibanding CV Hasoruan. Berdasarkan dokumen e-tendering, CV Parsona Jaya menawar Rp6,66 miliar, sementara CV Hasoruan Rp7,02 miliar —selisih sekitar Rp358 juta lebih mahal.
“Seharusnya penawaran terendah yang memenuhi syarat teknis diprioritaskan. Tapi justru yang mahal menang,” ujarnya.
Ia menduga syarat genset digunakan untuk menggugurkan peserta lain. “Panitia tampaknya sudah mengarahkan hasilnya sejak awal,” katanya.
Dinas Kesehatan Anggap Sanggahan Tidak Sah
Menanggapi keberatan peserta, Dinas Kesehatan menyatakan proses lelang hanya bisa dihentikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam surat tertanggal 25 Juli 2025, dinas menyebut sanggahan banding hanya diproses bila diajukan dalam lima hari disertai jaminan. Karena tidak ada sanggahan yang memenuhi ketentuan, tender tetap dilanjutkan.
Namun, Heston menilai jawaban itu tidak menyentuh pokok persoalan. “Yang kami pertanyakan bukan prosedur, tapi syarat yang tidak sesuai RAB,” ujarnya.
PPK Bantah Ada Kejanggalan
PPK River Sugianto Simanjuntak menegaskan proses tender sesuai mekanisme. “Semua dokumen diverifikasi Pokja dan sesuai aturan,” katanya, Rabu (15/10/2025).
Ia menyebut progres proyek mencapai 38 persen, meliputi pekerjaan struktur, plafon, sanitasi, sistem fire alarm, serta ruang laboratorium BSL I dan II. Namun saat ditanya soal genset 100 KVA, River enggan menjelaskan lebih lanjut. “Itu sesuai RAB dan prosedur sudah dilaksanakan,” ujarnya singkat.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan belum memberi klarifikasi meski sudah dihubungi melalui telepon maupun kunjungan langsung.
Pengamat Minta Audit Investigatif
Pengamat teknik konstruksi, Sakti Sihombing, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya integritas sistem pengadaan di daerah. “Syarat tambahan tanpa dasar pembiayaan jelas merupakan rekayasa,” ujarnya.
Menurutnya, fungsi pengawasan internal di Dinas Kesehatan dan Inspektorat terlalu lemah. “Kalau barang yang dijadikan dasar penilaian tidak ada di lapangan, itu bisa masuk ranah hukum,” katanya.
Sakti menegaskan proyek Labkesmas seharusnya berorientasi pada peningkatan layanan kesehatan masyarakat. “Kalau prosesnya sejak awal bermasalah, publik sulit percaya pada mutu hasilnya,” ujarnya.
Ia mendorong Wali Kota dan Inspektorat melakukan audit investigatif agar dana publik tidak disalahgunakan. “Fasilitas publik harus jadi bukti transparansi, bukan permainan segelintir pihak,” pungkasnya.(Putra Purba)