
Puluhan desa di Sumenep terkendala lahan untuk membangun gerai Koperasi Desa Merah Putih, mayoritas berada di wilayah kepulauan.
Simantab.com – Sebanyak 20 desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, belum dapat membangun gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) karena tidak memiliki lahan yang memadai. Keterbatasan lahan tersebut mayoritas terjadi di wilayah kepulauan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Sumenep, Moh Ramli, mengatakan karakteristik geografis wilayah kepulauan berupa gugusan pulau kecil membuat ketersediaan tanah milik desa sangat terbatas.
“Terutama di wilayah pulau, memang cukup sulit mencari lahan yang strategis karena desanya berada di gugusan pulau-pulau kecil,” kata Ramli saat dikonfirmasi di Sumenep, Selasa (6/1/2026).
Namun demikian, keterbatasan lahan tidak hanya terjadi di wilayah kepulauan. Di wilayah daratan Sumenep, Diskop UKM Perindag juga menemukan beberapa desa yang tidak memiliki lahan sesuai ketentuan untuk pembangunan gerai KDMP.
Baca Juga : 125 Koperasi Desa Merah Putih di Simalungun Siap Bermitra dengan Bulog dan Pertamina
Menurut Ramli, data desa yang tidak memiliki lahan tersebut telah dilaporkan kepada pemerintah pusat pada pertengahan Desember 2025. Hingga kini, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan lanjutan terkait langkah yang dapat ditempuh untuk desa-desa yang menghadapi kendala tersebut.
Ramli menjelaskan, dalam ketentuan pembangunan gerai KDMP terdapat beberapa kondisi penentuan lokasi. Pertama, desa memiliki tanah kas desa yang memenuhi syarat dan dapat langsung digunakan untuk pembangunan. Kedua, desa tidak memiliki tanah kas desa yang sesuai, tetapi memiliki aset pemerintah lain, seperti bangunan sekolah yang sudah tidak digunakan atau lahan milik Perhutani.
“Kondisi ketiga adalah desa tidak memiliki tanah kas desa sekaligus tidak memiliki aset pemerintah lain yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Baca Juga : Diklat KMP Pematangsiantar Tanpa Kutipan, Efektivitasnya Masih Dipertanyakan
Untuk desa dengan kondisi tersebut, masih terbuka sejumlah opsi, di antaranya adanya pihak swasta atau perorangan yang bersedia menghibahkan lahan. Selain itu, desa atau koperasi juga dapat membeli lahan secara mandiri sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
“Bisa saja ada pihak perorangan atau swasta yang menghibahkan lahan, atau jika KDMP maupun desa mampu, bisa membeli lahan sendiri,” kata Ramli.
Saat ini, Diskop UKM Perindag Sumenep memprioritaskan pembangunan gerai KDMP di desa-desa yang objek tanahnya sudah siap. Jika lahan merupakan milik lembaga lain, maka harus melalui proses pengusulan dan administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Ramli menegaskan, meski terdapat kendala di sejumlah desa, pembangunan gerai KDMP di Sumenep tetap berjalan. Berdasarkan laporan yang diterima, beberapa desa telah siap dengan lahan dan sebagian lainnya sudah memasuki tahap pembangunan fisik.
Hingga awal Januari 2026, tercatat sebanyak 99 gerai KDMP di Kabupaten Sumenep sudah mulai dibangun dan progres fisiknya telah terlihat. Pemerintah pusat menargetkan sebanyak 134 gerai KDMP di Sumenep dapat beroperasi dan melayani kebutuhan ekonomi masyarakat desa pada Maret 2026.(*)






