Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara kliennya dan Monica sejak Mei 2017, yang berawal dari perjodohan keluarga.
Simalungun|Simantab – Penanganan kasus dugaan penelantaran anak di Polres Simalungun kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang pria bernama Santo Daniel P Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang dilayangkan oleh Monica Maya Sari Sianipar. Namun, kuasa hukumnya menuding ada aroma kriminalisasi dan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/43/II/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Februari 2024. Menurut kuasa hukum Santo Daniel dari AP Pulungan Law Office, Alansyah Putra Pulungan SH, penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun dinilai janggal dan tidak profesional.
Berawal dari Hubungan Tak Resmi
Alansyah menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan asmara antara kliennya dan Monica sejak Mei 2017, yang berawal dari perjodohan keluarga. Menjelang pernikahan, Monica mengaku sudah mengandung anak dari mantan kekasihnya.
“Demi menjaga nama baik keluarga, klien kami menyetujui pernikahan secara gerejawi. Tapi satu setengah bulan kemudian, Monica meninggalkan rumah dan tidak pernah kembali,” ujar Alansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/06/2025).
Ia menyebut, hingga bertahun-tahun kemudian, Monica tak pernah diketahui keberadaannya, sampai akhirnya muncul laporan penelantaran anak yang kini menjerat Santo Daniel.
Tiga Kejanggalan Mencolok
Alansyah menyoroti tiga poin utama yang dianggap sebagai kejanggalan hukum dalam kasus ini:
- Status pernikahan tidak tercatat secara negara, sehingga tidak ada hubungan hukum yang sah antara Santo Daniel dan pelapor.
- Yurisdiksi penyidikan dianggap keliru, sebab hubungan keduanya terjadi di Medan, bukan di wilayah hukum Polres Simalungun.
- Anak yang dilaporkan ditelantarkan bukan anak kandung kliennya, karena telah dikandung sebelum pernikahan secara agama berlangsung.
“Penetapan klien kami sebagai tersangka tanpa kejelasan status hukum dan tanpa bukti sah mengenai tanggung jawab biologis adalah bentuk kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Langkah Hukum Ditempuh, Polres Simalungun Tutup Mulut
Pihak kuasa hukum telah mengajukan pengaduan resmi ke Irwasda Polda Sumut, Bidang Hukum Polda Sumut, dan Divisi Propam Mabes Polri. Mereka mendesak digelarnya gelar perkara khusus dan pembatalan status tersangka terhadap Santo Daniel.
“Kami ingin agar proses hukum dijalankan sesuai prosedur. Jika ada pelanggaran etik atau prosedur, penyidik wajib diperiksa secara internal,” tegas Alansyah.
Namun hingga kini, Polres Simalungun belum memberikan pernyataan resmi. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, yang telah dikonfirmasi sejak Kamis (19/6), memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan hanya dibaca tanpa ada tanggapan balik.
Alansyah menilai sikap diam aparat justru memperkuat dugaan bahwa ada ketidakberesan dalam penanganan perkara.
“Publik berharap institusi penegak hukum bisa bekerja transparan dan profesional. Diam bukanlah jawaban ketika integritas sedang dipertanyakan,” ujarnya.(putra purba)