KORAN SIMANTAB
23 Desember 2025 | 03:21 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Tewaskan Mahasiswa USI Siantar, Sopir Truk asal Tapteng Ditahan

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
15 April 2021 | 12:22 WIB
Topik: Hukum
0

Siantar – Masih ingat insiden tabrakan di dekat SMP Negeri 4, Jalan Kartini simpang Jalan MH Sitorus, yang mengakibatkan mahasiswa USI Aditya Tarman Saragih (20) sekarat hingga akhirnya meninggal di Rumah Sakit Vita Insani, Kota Pematangsiantar.

Kini sopir truk Colt Diesel BK 9409 EO Sabri Nasution (31), warga Lingkungan IV Desa Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditetapkan tersangka dan resmi dipenjara.

Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kanit Laka AIPTU Baren Panjaitan SH yang dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021) malam.

Penahanan tersangka kata Baren, sejak Senin (12/4/2021). Dia dititipkan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polsek Siantar Utara. Sedangkan penahanan dilakukan setelah gelar tempat kejadian perkara.

“Sesuai keterangan dari para saksi bahwa tabrakan terjadi akibat kelalaian tersangka Sabri Nasution, selaku pengemudi truk Mitsubishi Colt Diesel BK 9409 EO bermuatan fiber ikan yang kosong,” ujar Baren.

BACA JUGA

Anggota DPRD Karo Dilaporkan Dugaan Zinah, Kuasa Hukum Membantah

Tersangka Narkoba di Siantar Dimintai Uang oleh Polisi?

Dimana sambung Baren, tersangka mengemudikan truknya. Lalu saat di persimpangan, dia datang dari cabang jalan. Kemudian berbelok ke kanan jurusannya dan tidak mengamati situasi lalu lintas.

“Atau tidak memberi prioritas terhadap sepeda motor Honda Vario BK 4662 MBE dikemudikan korban Aditya Tarman Saragih yang melaju lurus dari arah berlawanan sebagai pengguna jalan utama,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk bisa secepatnya dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar,” ucapnya Aiptu Baren Panjaitan mengakhiri.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, tabrakan terjadi pada Minggu (11/4/2021) pukul 02.40 WIB. Selain korban Aditya Tarman Saragih, rekannya seorang pelajar SMA bernama Gabriel Hutagalung (17), warga Jalan MH Sitorus, ikut mengalami luka. Namun luka yang dideritanya hanya luka ringan dan berobat medis saja di Rumah Sakit Vita Insani. (Yud)

Tags: Kecelakaan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Simalungun Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar Tanah Jawa

18 Desember 2025 | 16:38 WIB
Simalungun

Restocking Ikan di Danau Toba, Pemkab Simalungun Dukung Nelayan Tradisional

18 Desember 2025 | 16:22 WIB
Siantar

Euforia Job Fair 2025: Antrean Panjang, Pintu Kerja Sempit di Pematangsiantar

18 Desember 2025 | 16:12 WIB
Simalungun

Ekologi Simalungun Dipertaruhkan, Mahoni Tumbang Tanpa Izin

18 Desember 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Simalungun Jelang Natal dan Tahun Baru

15 Desember 2025 | 19:12 WIB
Siantar

Tender Bermasalah, Proyek Rehabilitasi Jalan Wismar Saragih Tetap Berjalan

15 Desember 2025 | 18:54 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Prioritaskan 12 RDTR dan Sinkronisasi Batas Wilayah untuk RPJPD 2025–2045

15 Desember 2025 | 18:41 WIB
Nasional

Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Janji Percepatan Pemulihan Pasca Banjir

12 Desember 2025 | 17:54 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita