KORAN SIMANTAB
1 Juli 2025 | 04:34 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Tewaskan Mahasiswa USI Siantar, Sopir Truk asal Tapteng Ditahan

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
15 April 2021 | 12:22 WIB
Topik: Hukum
0

Siantar – Masih ingat insiden tabrakan di dekat SMP Negeri 4, Jalan Kartini simpang Jalan MH Sitorus, yang mengakibatkan mahasiswa USI Aditya Tarman Saragih (20) sekarat hingga akhirnya meninggal di Rumah Sakit Vita Insani, Kota Pematangsiantar.

Kini sopir truk Colt Diesel BK 9409 EO Sabri Nasution (31), warga Lingkungan IV Desa Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditetapkan tersangka dan resmi dipenjara.

Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kanit Laka AIPTU Baren Panjaitan SH yang dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021) malam.

Penahanan tersangka kata Baren, sejak Senin (12/4/2021). Dia dititipkan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polsek Siantar Utara. Sedangkan penahanan dilakukan setelah gelar tempat kejadian perkara.

“Sesuai keterangan dari para saksi bahwa tabrakan terjadi akibat kelalaian tersangka Sabri Nasution, selaku pengemudi truk Mitsubishi Colt Diesel BK 9409 EO bermuatan fiber ikan yang kosong,” ujar Baren.

BACA JUGA

Anggota DPRD Karo Dilaporkan Dugaan Zinah, Kuasa Hukum Membantah

Tersangka Narkoba di Siantar Dimintai Uang oleh Polisi?

ADVERTISEMENT

Dimana sambung Baren, tersangka mengemudikan truknya. Lalu saat di persimpangan, dia datang dari cabang jalan. Kemudian berbelok ke kanan jurusannya dan tidak mengamati situasi lalu lintas.

“Atau tidak memberi prioritas terhadap sepeda motor Honda Vario BK 4662 MBE dikemudikan korban Aditya Tarman Saragih yang melaju lurus dari arah berlawanan sebagai pengguna jalan utama,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk bisa secepatnya dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar,” ucapnya Aiptu Baren Panjaitan mengakhiri.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, tabrakan terjadi pada Minggu (11/4/2021) pukul 02.40 WIB. Selain korban Aditya Tarman Saragih, rekannya seorang pelajar SMA bernama Gabriel Hutagalung (17), warga Jalan MH Sitorus, ikut mengalami luka. Namun luka yang dideritanya hanya luka ringan dan berobat medis saja di Rumah Sakit Vita Insani. (Yud)

Tags: Kecelakaan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more
Tugu Raja Pagi Sinurat.(simantab/ist)
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Mei 2025 | 11:30 WIB

Dugaannya, para terlapor menjual tanah hak milik pelapor yang terletak di Dolok Baringin Bonandolok, Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten...

Read more
Erintuah Damanik
Hukum

Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuh, Bermohon Menjalani Hukuman di Daerahnya

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Mei 2025 | 14:07 WIB

Sebelumnya, JPU menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan...

Read more
Erintuah Damanik
Hukum

Bebaskan Terdakwa Pembunuh, Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Penjara

Editor: Mahadi Sitanggang
24 April 2025 | 14:42 WIB

Jaksa menyakini Erintuah Damanik bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ronald didakwa sebagai pelaku tewasnya Dini...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Tender Gedung DPRD Siantar Dimenangkan CV Bukit Sion, Pengamat Kritik Skala Prioritas Pemko

30 Juni 2025 | 18:39 WIB
Simalungun

Menuju “Green Card” Geopark Toba, Simalungun Gegap Gempita Gelar Geo Product Fest 2025

30 Juni 2025 | 09:34 WIB
Nasional

MK Pisah Pemilu Nasional dan Daerah: Selamat Tinggal Demokrasi Lima Kotak yang Melelahkan!

30 Juni 2025 | 09:15 WIB
Nasional

HUT ke-79 Bhayangkara: DPR Desak Polri Lebih Humanis dan Siap Hadapi Era Digital!

30 Juni 2025 | 08:35 WIB
Simalungun

Dana BOS Rp1,8 Miliar Diduga Bocor di SMAN 1 Bandar Simalungun

28 Juni 2025 | 11:33 WIB
Simalungun

Skandal Pungli SKL di Simalungun: Uang Lulus Rp250 Ribu atau Anak Gagal Masuk SMP!

28 Juni 2025 | 11:15 WIB
Nasional

Geger di Sumut! KPK Ciduk 6 Orang Terkait Proyek Jalan, Diboyong ke Jakarta

28 Juni 2025 | 10:56 WIB
Nasional

KPK Geledah Kantor Pusat BRI! Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Mencuat, Tersangka Mengintai

27 Juni 2025 | 15:31 WIB
Dunia

“Tamparan ke AS!” Khamenei Muncul Setelah Dua Pekan Menghilang, Klaim Iran Menang Telak Lawan Israel

26 Juni 2025 | 20:05 WIB
Nasional

Putusan Bersejarah! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Pemilih

26 Juni 2025 | 19:01 WIB
Nasional

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

25 Juni 2025 | 16:01 WIB
Dunia

Gencatan Senjata! Iran dan Israel Sama-sama Ngaku Menang Usai Perang 12 Hari

25 Juni 2025 | 15:48 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';