Timsus Mabes Polri Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Jakarta, Tim Khusus Mabes Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Chandrawhati (Istri Irjen Pol Ferdy Sambo), Jumat (12 Agustus 2022). Penghentian penyidikan ini diputuskan setelah penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri (Bareskrim) melakukan gelar perkara.

Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada media, Jumat (12/8) menyatakan bahwa 2 (dua) kasus yaitu dugaan pelecehan terhadap PC oleh Brigadir J dan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J dihentikan penyidikannya.

“Berdasarkan gelar perkara maka di kedua kasus tersebut tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan tindak pidana”, ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang merupakan Direktur Dirtipidum Mabes Polri.

Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam laporan ini pihak pelapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kemudian laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J.
Tempat kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurut Andi, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana tehadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut. Saat ini penyidik fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” kata Andi.
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori “obstraction of juctice”, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” katanya.
Ia juga menyebutkan, penyidik yang menangani laporan polisi tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Bareskrim Polri, sebagai konsekuensi atas laporan yang tidak terbukti ada dugaan pelecehan maupun ancaman pembunuhan.
Iklan RS Efarina