Jakarta, Tim Khusus Mabes Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Chandrawhati (Istri Irjen Pol Ferdy Sambo), Jumat (12 Agustus 2022). Penghentian penyidikan ini diputuskan setelah penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri (Bareskrim) melakukan gelar perkara.
Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada media, Jumat (12/8) menyatakan bahwa 2 (dua) kasus yaitu dugaan pelecehan terhadap PC oleh Brigadir J dan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J dihentikan penyidikannya.
“Berdasarkan gelar perkara maka di kedua kasus tersebut tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan tindak pidana”, ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang merupakan Direktur Dirtipidum Mabes Polri.
Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” kata Andi.