Tok! Hakim Vonis 4,5 Tahun Wanita Ini, Kasusnya Sabu

Simantab, Siantar – Hakim PN Siantar menjatuhkan pidana penjara 4,5 tahun terhadap Roli Despita Simamora, terdakwa kasus kepemilikan 0,39 gram narkotika jenis sabu.

“Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang yang digelar secara viritual, Kamis (13/1/2022).

Perempuan 37 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan 5 tahun bui yang dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU Firdaus Maha.

Dalam layar monitor sidang Roli terlihat hanya tertunduk usai dirinya divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus narkotika. Atas putusan itu hakim mempersilakan terdakwa dan jaksa untuk bersikap selama sepekan untuk menanggapi putusan.

Sebagai tambahan, kasus yang nenyeret Roli bermula ketika ia menerima titipan 9 paket sabu dari Dina, temannya yang kini diburon polisi.

Dalam dakwan jaksa diungkap penitipan itu berlangsung di kediaman Roli di Jalan Murai Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat.

Esok harinya, Sabtu, 17 Juli 2021, Roli mengonsumsi 1 paket sabu di dalam kamar rumah sebagaimana upah dari karena rela menyimpan narkoba dari Dina. Sedangkan sisanya disimpan Roli dalam balutan tisu.

Namun saat tengah mengosumsi narkoba Roli kedatangan tamu yang tak lain anggota Satnarkoba Polres Siantar.

Roli yang panik membuang sejumlah narkoba lewat jendela kamar, namun aksi itu dipergoki petugas. Petugas menangkapnya berikut sejumlah barang bukti narkoba dan seperangkat alat untuk menghisap sabu atau bong.

Iklan RS Efarina