Siantar  

Simantab – Kendaraan ria odong-odong di Pematangsiantar dilarang beroperasi lebih dari 10 unit tiap hari serta tak memutar musik house. Penataan ini dilatarbelakangi keresahan masyarakat pengguna jalan atas keberadaan kendaran modifikasi itu. Kepala Satpol PP Pematangsiantar Pariaman Silaen menuturkan, kegiatan ini berdasarkan keresahan masyarakat yang diakibatkan tingginya volume musik odong-odong sehingga kenyamanan dan ketenteraman terganggu. Satuan Polisi Pamong Praja atau…