Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta perubahannya yaitu Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Pemilihan kepala daerah baik Gubernur, Walikota dan Bupati dilaksanakan serentak pada tahun 2024.
Konsekuensi dari Undang Undang tersebut yaitu Gubernur, Walikota dan Bupati yang masa jabatannya habis sebelum pelaksanaan Pilkada serentak akan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Terdapat 17 Propinsi yang masa jabatannya akan berakhir di tahun 2023.
Adapun 17 Propinsi tersebut adalah sebagai berikut:
- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
2. Gubernur Riau Syamsuar
3. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
4. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
5. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
7. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
8. Gubernur Bali I Wayan Koster
9. Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah
10. Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat
11. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
12. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
13. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
14. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
15. Gubernur Maluku Murad Ismail
16. Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
17. Gubernur Papua Lukas Enembe