Vaksin Tak Lagi Berbasis Domisili


Surat Edaran Menteri Kesehatan RI

Simantab, Nasional
Angka penderita covid 19 di Indonesia semakin hari semakin mengkhawatirkan karena kecenderungan terus menerus meningkat. Selain ketaatan dalam menjalankan protokol kesehatan covid 19, vaksinisasi masyarakat menjadi perhatian serius kementerian kesehatan Republik Indonesia.
Untuk mempercepat distribusi vaksin dan meningkatkan jumlah masyarakat yang sudah divaksin maka Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/1669/2021 pada tanggal 24 Juni 2021.
Surat Edaran tersebut ditanda tangani oleh Maxy Rein Rondonuwu yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI. Dalam surat tersebut khususnya point 3 menyatakan bahwa semua unit vertikal baik Politeknik Kesehatan dan Rumah Sakit serta unit pelaksana kesehatan lain dalam lingkup departemen kesehatan diperintahkan untuk dapat memberikan pelayanan vaksinisasi kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal dalam Kartu Tanda Penduduk.
Kebijakan ini tentu saja menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin vaksin dan memudahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan vaksin covid 19.

Ketua Baitul Muslimin Indonesia Kota Pematang Siantar, Azahari Nasution menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan bahwa kendala bagi masyarakat dalam memperoleh vaksin teratasi satu per satu.
Beliau yakin dengan keluarnya Surat Edaran dari Kemenkes RI ini akan meningkatkan jumlah masyarakat yang sudah divaksin. Selanjutnya Nasution menitipkan pesan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak layas kepada Covid 19, Jangan mentang mentang sudah divaksin sehingga mengabaikan protokol kesehatan, karena dibanyak kasus individu yang sudah vaksinpun ada yang terkena covid 19.

Iklan RS Efarina