KORAN SIMANTAB
10 Oktober 2025 | 21:44 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Warga Sintang Porak-porandakan Masjid Ahmadiyah di Hadapan Polisi

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
3 September 2021 | 20:55 WIB
Topik: Headline
0

Jakarta – Sebelumnya pada 27 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, telah menerapkan kebijakan penghentian aktivitas masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang. 

Kejadian memilukan ini berlanjut hingga 3 September 2021, dengan munculnya sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam yang lantas melakukan vandalisme dengan melakukan pengrusakan masjid. 

Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam tersebut melakukan tindakan keji dengan memporak-porandakan masjid yang telah disegel, dan nahasnya pengrusakan ini disaksikan personel aparat Kepolisian dan TNI setempat.

Atas kejadian ini, anggota Jemaat Ahmadiyah yang di dalamnya juga terdiri dari perempuan dan anak-anak kini berada dalam kondisi ketakutan, serta terancam keamanan dan keselamatan jiwanya.

Sebelumnya, Aliansi Umat Islam menyatakan menolak keberadaan JAI dengan dalih MUI telah menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Untuk kesekian kali, fatwa ini digunakan oleh kelompok intoleran melakukan persekusi dan kekerasan terhadap Ahmadiyah.

“Kami berpendapat, bahwa praktik diskriminasi dan persekusi ini tidak dapat dibenarkan sama sekali baik secara konstitusi maupun aturan hukum yang berlaku,” kata Muhamad Isnur dari YLBHI yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, dalam siaran pers, Jumat (3/9/2021).

Mendesak MUI Pusat mencabut fatwa tentang Ahmadiyah

Kejadian nahas ini kata dia, justru mencederai amanat konstitusi UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana setiap orang diakui dan dilindungi hak kebebasan beragamanya.

Atas peristiwa tersebut, Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, tukas Isnur mengutuk keras tindakan perusakan masjid dan properti milik JAI tersebut. Tindakan yang dilakukan jelas melanggar hukum, Hak Asasi Manusia, dan melecehkan institusi penegakan hukum itu sendiri.

“Sangat menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang membiarkan tindakan tersebut tanpa mampu mencegah secara maksimal,” katanya. “Ini menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi dan menjamin keamanan dan keselamatan warganya,” imbuh Isnur. 

Dengan ini pihaknya mendesak Kapolri segera mencopot Kapolres dan Wakapolres dari jabatannya, serta memeriksa dan memberikan sanksi setiap aparat yang tidak melaksanakan kewajiban dan tugasnya dengan benar. 

Jaringan advokasi juga mendesak aparat keamanan untuk menangkap para pelaku perusakan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, meminta aparat keamanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga JAI di Sintang serta memastikan semua warga JAI terutama perempuan dan anak-anak tidak mengalami kekerasan dalam bentuk apapun. 

“Mendesak MUI Pusat mencabut fatwa tentang Ahmadiyah. Karena selama ini fatwa tersebut selalu dijadikan dasar tindak kekerasan terhadap Ahmadiyah di berbagai tempat. Mendesak Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung untuk mencabut SKB tahun 2008 tentang Ahmadiyah. Karena dalam implementasinya SKB tersebut selalu dianggap sebagai dasar pelarangan aktivitas Ahmadiyah terutama oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. []

Tags: Ahmadiyahmasjid
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA.(simantab/ai)
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8), disaksikan oleh perwakilan dari kedua pihak. Sebelum proses dimulai, semua pihak menandatangani surat persetujuan...

Read more
Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Pemkab Simalungun Siap Bersinergi dengan Pemprov Sumut Perluas Perlindungan Pekerja Rentan

10 Oktober 2025 | 21:39 WIB
Siantar

Menambah Objek Bangunan di Atas Trotoar Jalan Sudirman Pematangsiantar Tuai Sorotan

10 Oktober 2025 | 17:45 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Siapkan Penanganan Drainase di Dolok Batunanggar

10 Oktober 2025 | 17:02 WIB
Simalungun

Simalungun Perkuat Pengawasan dan Digitalisasi untuk Genjot Pendapatan Daerah

9 Oktober 2025 | 21:36 WIB
Simalungun

Ramadhan Fitra: Putra Simalungun Menuju PON Beladiri 2025 Kudus

9 Oktober 2025 | 21:25 WIB
Siantar

Tinggal di Tanah Negara, Terlupa oleh Negara: Kisah Nurlela yang Tak Pernah Masuk Data Bantuan

9 Oktober 2025 | 21:05 WIB
Siantar

Suara dari Gerbang Madrasah: Ketika Seorang Guru Menolak Diam demi Kejujuran

9 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Siantar

Dana Rp200 Triliun dan Harapan UMKM Siantar: Modal Murah atau Sekadar Wacana?

9 Oktober 2025 | 11:56 WIB
Siantar

Pembongkaran Eks Gedung IV Pasar Horas: Langkah Efisien Pemko Pematangsiantar Menata Ulang Kawasan Perdagangan

8 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Siantar

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

8 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Siantar

Kejati Sumut Beri Lampu Hijau, Proyek Gedung DPRD Pematangsiantar Rp7 Miliar Siap Digeber

8 Oktober 2025 | 14:26 WIB
Nasional

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Apa Artinya?

7 Oktober 2025 | 16:07 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita