Warga Tebing Tinggi, Ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi Kasus Curanmor di Sumbul

DAIRI-Warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan Sat Reskrim Polres Dairi. Pasalnya tersangka berinisial DS (23) ketahuan melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di doorsmeer Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

Warga Tebing Tinggi, Ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi Kasudls Curanmor di Sumbul foto/simantab.com

 

“Barang bukti Curanmor 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB 150R BK 2517 AIA sudah sudah kami amankan dan tersangka kini sudah dijebloskan kedalam jeruji besi Polres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, Rabu (13/7/2022).

 

Lebih lanjut dijelaskan Rismanto, kasus pencurian Ranmor tersebut terjadi, Minggu 3 Juli 2022. Kemudian korban pencurian Jamasa Sipayung (56) petani, warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul selanjutnya membuat laporan ke Polres Dairi pada, Minggu (10/7/2022).

Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim langsung bergerak cepat dengan memeriksa para saksi. Selanjutnya memerintahkan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan beserta tim untuk berangkat ke Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun mengejar tersangka.

“Setelah mendapat informasi tersangka berada di kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Senin 11Juli 2022, Kami melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor,” Terang RismantoRismanto. 

Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, korban Jamasa Sipayung didampingi warga lainnya, mengucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Dairi yang telah bergerak cepat menerima pengaduannya.

 

 

Iklan RS Efarina