Warga Toba Korban Kekerasan PT TPL Masih Dirawat

Balige – Para korban kekerasan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) sejauh ini masih dalam proses perawatan. 11 orang masih mengalami rasa sakit akibat pukulan dan lemparan batu. 

Satu korban lainnya, Jusman Simanjuntak (75) masih dalam kondisi drop akibat benturan pukulan kayu yang dialaminya saat mencoba menengahi agar sekuriti PT TPL tidak melakukan pemukulan dan melempar batu. 

“Jusman Simanjuntak merasa syok dengan perlakuan petugas PT TPL terhadap masyarakat adat Natumingka,” kata Hengky Manalu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021) malam.

Dia menyebut, masyarakat adat Natumingka bersikukuh melaporkan insiden pada Selasa (18/5/2021) tersebut ke kepolisian.

Polres Toba menurutnya, mencoba melakukan mediasi kepada para korban supaya mengambil jalan tengah, yaitu berdamai.

Namun masyarakat adat Natumingka menolak untuk berdamai dan tetap melanjutkan laporan dan proses hukum.

“Harus tetap berjalan karena masyarakat adat Natumingka telah menjadi korban kekerasan yang membabi-buta dari TPL. Dan kata damai ada jika tanah adat Natumingka telah kembali kepada masyarakat adat,” kata Hengky. 

Hengky menuturkan, berdasarkan kesepakatan musyawarah di kampung Natumingka, laporan harus segera ditindaklanjuti, dan jika pihak Polres Toba tidak melanjutkan proses hukum, akan dilanjutkan pelaporan ke Polda Sumatera Utara hingga ke Mabes Polri di Jakarta.

TPL Sesalkan Aksi Masyarakat

Lewat rilis yang dikirimkan pada Kamis (20/5/2021), PT TPL menyesalkan terjadinya aksi yang tidak diharapkan oleh sekelompok orang di area operasional PT TPL di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Disebutkan, aksi terjadi di wilayah kawasan hutan negara yang menjadi kawasan konsesi PT TPL.

Direktur PT TPL Jandres Silalahi menyatakan aksi yang dilakukan sekelompok masyarakat tersebut terjadi di tengah proses dialog antara perusahaan, masyarakat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta stakeholders lainnya.

“Kami menyesalkan atas terjadinya tindakan yang tidak diharapkan yang menyebabkan dua korban luka. Apalagi, aksi oleh sekelompok oknum masyarakat tersebut terjadi di tengah proses dialog untuk menyelesaikan isu-isu yang ada,” kata Jandres.

Dia menyebut, lokasi penanaman tersebut merupakan lokasi konsesi yang memiliki izin dari negara dan telah memasuki masa rotasi penanaman ke enam, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.493/Kpts-II/92 tanggal 01 Juni 1992.Jo SK.307/MenLHK/Setjen/HPL.P/7/2020 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.

PT TPL kata dia, akan terus mendorong dialog dan solusi damai dengan masyarakat guna memecahkan berbagai persoalan, dan tidak mengedepankan aksi-aksi yang dapat merugikan kedua belah pihak, yakni masyarakat dan perusahaan.

“PT TPL juga terus menjalankan program-program sosial melalui kolaborasi dengan masyarakat sekitar melalui kemitraan kehutanan, yang meliputi tumpangsari tanaman pangan dengan masyarakat di area tanaman produksi, serta pola tanaman kehidupan,” katanya.()

BACA JUGA

Iklan RS Efarina