Nota jawaban Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi , atas pandangan umum Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar, melahirkan pansus DPRD.
Pematangsiantar|Simantab – Belum tiga bulan pasca dilantik, Wali Kota Pematangsiantar berhasi membuat DPRD Pematangsiantar serius bekerja, sampai membentuk Pansus. Pasalnya, DPRD belum puas dengan nota jawaban Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.
DPRD menilai nota jawaban Wali Kota Pematangsiantar, atas pandangan umum Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2024, tidak substansial dan cenderung normatif.
Sejumlah anggota DPRD mengungkapkan ha itu, usai rapat paripurna, Selasa (22/04/2025).
Menurut, Rini Silalahi dari Fraksi Golkar, jawaban Wali Kota akan didalami lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) yang baru dibentuk.
“Kalau dicermati, jawaban yang disampaikan Wali Kota memang normatif. Untuk itu, kami akan dalami lagi melalui pembahasan yang dilakukan Pansus,” kata Rini, yang dipercaya sebagai Wakil Ketua Pansus LKPj.
Dari Fraksi PDI Perjuangan, Erwin Freddy Siahaan menyoroti beberapa pertanyaan penting dari fraksinya yang belum terjawab secara memuaskan.
Salah satu isu krusial yang belum mendapatkan respons mendalam, kata dia, adalah lonjakan kasus HIV sebesar 150 persen di Kota Pematangsiantar.
“Jawaban Wali Kota memang normatif, belum menyentuh kepada akar masalah. Karena itu, Pansus diharap lebih mencermati seluruh pertanyaan yang disampaikan seluruh fraksi, termasuk dari Fraksi PDI Perjuangan,” ujarnya.
Erwin menekankan perlunya sosialisasi, edukasi, dan komunikasi pencegahan HIV yang lebih intensif dari Pemko Pematangsiantar.
Meskipun demikian, Erwin mengakui adanya jawaban Wali Kota terkait langkah-langkah pasca kebakaran Gedung IV Pasar Horas pada tahun 2024.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2024, Wesly Silalahi menjelaskan, Pemko Pematangsiantar sedang berupaya menata dan melokalisir pedagang korban kebakaran di sekitar lokasi pasar.
Selain itu, Pemko berencana memasukkan pembangunan kembali gedung pasar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2039 dan mengajukan usulan pembangunan ke pemerintah pusat.
Terkait kondisi Stadion Sang Naualuh, Wesly Silalahi mengatakan, adanya perbaikan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pemko telah melakukan penataan aset daerah di kawasan stadion untuk merevitalisasinya agar dapat berfungsi kembali.
“Progres atas isu-isu pembangunan yang menjadi prioritas dan kaitannya dengan program belanja daerah yang telah direalisasikan pada periode anggaran 2024, dapat kami jelaskan. Isu strategis atau permasalahan yang belum terselesaikan pada periode anggaran tahun lalu, akan kami pertimbangkan untuk penyusunan skala prioritas dalam perencanaan penganggaran tahun berikutnya,” jawab Wali Kota.
Namun, menurut Erwin, jawaban tersebut tidak menyinggung relokasi sementara pedagang maupun rencana perobohan Gedung IV yang sebelumnya telah direncanakan.
Pembentukan Pansus ini diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih.
Sembilan anggota DPRD dari seluruh fraksi telah ditunjuk untuk menjadi personel Pansus. Dengan komposisi Pansus adalah sebagai berikut: Ketua Imanoel Lingga (Fraksi PDI Perjuangan), Wakil Ketua Rini Silalahi (Fraksi Golkar), dan anggota Cindira (Fraksi PDI Perjuangan), Josua Ferari Silalahi (Fraksi Golkar), Chairuddin Lubis (Fraksi Gerindra), Tongam Pangaribuan (Fraksi NasDem), Ilhamsyah Sinaga (Fraksi Demokrat), M Tigor (Fraksi Nurani Keadilan), serta Nurlela Sikumbang (Fraksi PAN).
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Pansus kepada para anggota dan berharap mereka dapat bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dijadwalkan, Pansus akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas lebih lanjut LKPj yang telah disampaikan Wali Kota.
Pansus akan bekerja mulai tanggal 23 April hingga 2 Mei 2025, dan diharapkan dapat menyampaikan rekomendasi keputusan kepada Wali Kota pada tanggal 5 Mei 2025.(*)