Yayasan Diseputar Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) heboh. Pasca wawancara Tio Pakusadewo dengan uya kuya ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tio Pakusadewo melempar tudingan tentang keberadaan sebuah korporasi yang memonopoli berbagai pengadaan di dalam lembaga pemasyarakatan bahkan dirinya menuding bisnis dalam lapas ini dikendalikan oleh salah seorang anak menteri.

Gayung bersambut, twitter riuh karena tudingan dari Tio Pakusadewo ini direspon oleh akun anonim @partaisocmed dan merilis berbagai bentuk MoU antara beberapa lembaga pemasyarakatan dengan sebuah korporasi yaitu PT. Natur Palas Indonesia.

Riuhnya pemberitaan tentang keberadaan yayasan di Lembaga Pemasyarakatan ini harus dicermati dengan seksama, jangan sampai untuk menghindari sorotan dari publik, pihak terkait malah mengorbankan pemberdayaan warga binaan itu sendiri.

Apakah benar ada yayasan yang mengendalikan bisnis di Lembaga Pemasyarakatan?

Keberadaan yayasan didalam lembaga pemasyarakatan adalah sebuah kenyataan yang sudah berlangsung dari jaman ke jaman. Yayasan keagamaan merupakan salah satu yayasan yang pasti menjalin sinergi dengan lembaga pemasyarakatan. Yayasan berbasis keagamaan ini biasanya melakukan pendampingan rohani di dalam lembaga pemasyarakatan. Dan yayasan ini tentu saja menjalin kesepakatan dalam bentuk MOU atau MOA dengan pihak lembaga pemasyarakatan.

Selain itu yayasan dibidang pelatihan bimbingan kerja juga menjadi yayasan yang menjadi tumpuan dari lembaga pemasyarakatan untuk melakukan pemberdayaan terhadap warga binaannya. Sumber daya manusia di Lapas belum tentu memiliki kemampuan untuk melakukan pelatihan dunia kerja dan dunia usaha kepada warga binaannya.

Yayasan di bidang kesehatan juga menjadi sebuah kebutuhan di lembaga pemasyarakatan sehingga keberadaan yayasan yang bersedia meringankan tenaga dan dana untuk kesehatan warga binaan ini juga harus tetap diprioritaskan dan dipertahankan.

Dan tentu saja yayasan sosial yang memperhatikan kebutuhan para warga binaan yang sudah selesai menjalani hukumannya terutama yang mengalami kendala ekonomi untuk pulang ke keluarganya atau kampung halamannya.

Tentang hal ini, Dr. Hinca IP Pandjaitan, XIII, SH, M. ACCS melalui Kedan Hinca pernah melakukannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Pematang Siantar. Puluhan orang yang dinyatakan bebas dan berhak menghirup udara bebas difasilitasi oleh beliau mulai dari pintu Lapas hingga ke rumah dan kampung halamannya.

Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dinyatakan bebas dijemputnya di pintu Lapas dan menyediakan transport untuk membawa WBP tersebut bertemu dengan keluarganya. Seluruh WBP yang kembali ke keluarganya dibekali dengan pakaian yang layak, uang saku dan oleh oleh. Dan setelah berdialog beberapa saat, tim transportasi langsung mengantarkan WBP tersebut hingga pintu rumahnya masing masing. 

Melihat kompleksitas persoalan di Lembaga Pemasyarakatan dan eratnya hubungan antara lembaga pemasyarakatan dengan yayasan yayasan yang berkiprah di lembaga pemasyarakatan maka sikap hati hati dan membuka diri hendaklah menjadi sebuah prioritas dalam mengambil keputusan tentang keberadaaan yayasan di lembaga pemasyarakatan ini.

Jangan sampai pihak kementerian hukum dan HAM mengambil keputusan gegabah dan merugikan warga binaan hanya untuk menghindari sorotan netizen yang berkomentar namun tidak mengetahui bagaimana kesulitan yang dihadapi dalam lembaga pemasyarakatan.

Dan jikalah memang Yayasan Jeera ini sudah berhasil melatih warga binaan dalam bentuk pelatihan bartender dan lain lain tentu saja keberadaannya haruslah didukung bahkan difasilitasi. Jika Yayasan Jeera ini mampu menjadi penghubung antara karya karya warga binaan dengan pasar yang ada maka keberadaan dan eksistensinya tentu saja harus lebih dimaksimalkan.

Iklan RS Efarina