KORAN SIMANTAB
25 Januari 2026 | 07:45 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Yudi Terancam Pidana Hukuman Mati Sedangkan Sugito Terancam 9 Tahun Penjara?

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
23 Oktober 2021 | 20:29 WIB
Topik: Simalungun
0

Simantab, Simalungun – Kasus penembakan jurnalis media online Mara Salim Harahap akan segera disidangkan. Penembakan yang menyebabkan marsal meninggal dunia diduga dilakukan oleh Praka A bersama sama dengan YFP pada tanggal 19 Juni 2021 atas suruhan dari S.

Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak pada saat melakukan konfrensi pers kasus pembunuhan Marsal Harahap di Mapolres Pematang Siantar mengungkapkan dalang pembunuhan tersebut adalah S. S diketahui pernah menjadi Calon Walikota Pematang Siantar melalui Jalur Independen.

Dalam konfrensi pers tersebut S didepan Kapoldasu dan Pangdam I Bukit Barisan, S mengaku bahwa dialah yang memerintahkan anggota TNI dengan inisial A untuk menembak Marsal sebagai sok therapi aja.

Seperti yang diberitakan oleh tribunnews network, “Saya sebenarnya mau beri shock teraphy. Cuma saya mengatakan, ini (korban) mau buat rusuh. Kalau enggak dibedil (ditembak), enggak bisa. Baru ada ketakutan dibuatnya,” kata Sugito, Kamis (24/6/2021).

Baca Kronologis Lengkapnya

Dan berikut ini adalah Video Konfrensi pers Kapolda Sumatera Irjen (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak.

https://youtu.be/Kz4oP5k2fmA

Yudi Terancam Pidana Mati

Namun dalam dakwaan yang dirilis oleh SIstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri SImalungun terdapat perbedaan dengan kronologis yang dipaparkan oleh Kapolda Sumatera Utara pada konfrensi pers tersebut.

Dalam SIPP tersebut Jaksa Firmansyah, SH mendakwa Yudi Fernando Pangaribuan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” 

KUHPidana Pasal 340

sedangkan untuk dakwaan subsider yaitu KUHP Pasal 56 Ke 1 adalah dakwaan untuk seseorang yang diduga membantu melakukan kejahatan.

Dihukum Sebagai Orang Yang Membantu Melakukan Kejahatan:

  1. Bang Siapa Dengan Sengaja Melakukan Kejahatan Itu

KUHPidana Pasal 56 Ke 1

Sugito Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Sedangkan dakwaan untuk Sugito yang pada saat konfrensi pers di Mapolres Siantar, Kapolda Sumatera Utara menyatakan sebagai dalang pembunuhan terhadap Mara Salim Harahap, didakwa oleh Jaksa Firmansyah, SH dengan Pasal 353 ayat 3 junto 56 Ke 2 KUHPidana.

Pasal 353 sendiri merupakan pasal yang sering digunakan untuk kasus kasus penganiayaan. Dan pasal ini terdiri dari Penganiayaan yang menyebabkan seseorang cedera ringan, Penganiayaan yang menyebabkan seseorang cedera berat dan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Pasal 353 ayat 3, berbunyi :

Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama – lamanya sembilan tahun

sedangkan dakwaa subsider yang dikenakan kepada Sugito adalah KUHPidana Pasal 56 Ke 2 yang berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu

Pasal 56 Ke 2

 

Tags: marsal harahapPembunuhan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Suasana Musrenbang Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pemerintah nagori diminta menyusun prioritas anggaran secara lebih cermat di tengah keterbatasan.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Dana Desa Simalungun 2026 Dipangkas Rp51 Miliar, Pemerintah Nagori Diminta Perketat Prioritas

Editor: Mahadi Sitanggang
19 Januari 2026 | 18:53 WIB

Dana Desa Simalungun 2026 dipangkas Rp51 miliar. Pemerintah nagori diminta memperketat prioritas program dan memperbaiki tata kelola anggaran. Simalungun|Simantab - ...

Read more
Rapat Konsolidasi Pembangunan Fisik Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Senin (19/1/2026).(Simantab/ Putra Purba)
Simalungun

Kejar Target Maret 2026, Pemkab Simalungun Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

Editor: Mahadi Sitanggang
19 Januari 2026 | 18:44 WIB

Pemkab Simalungun mempercepat pembangunan Gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dengan target selesai akhir Maret 2026 meski masih terkendala...

Read more
Ilustrasi petani sawit dengan hasil panennya.(Simantab/AI)
Simalungun

Harga CPO Tinggi, Petani Sawit Simalungun Masih Tertekan

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Januari 2026 | 09:50 WIB

Harga CPO global meningkat sepanjang 2025, namun petani sawit Simalungun masih menghadapi disparitas harga TBS dan lemahnya tata kelola sektor...

Read more
Ilustrasi tempat pengolahan sampah terpadu.(Simantab/AI)
Simalungun

Pemkab Simalungun Benahi Sistem Pengelolaan Sampah dari Hilir hingga Hulu

Editor: Mahadi Sitanggang
13 Januari 2026 | 17:59 WIB

Pemkab Simalungun membenahi pengelolaan sampah dari pengangkutan hingga pengolahan TPST berbasis RDF untuk menjawab perubahan pola hidup masyarakat. Simalungun|Simantab -...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

23 Januari 2026 | 17:40 WIB
Nasional

Istana: Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Bisa Beroperasi Demi Lapangan Kerja

23 Januari 2026 | 11:38 WIB
Nasional

Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Segera Lampaui Produksi Harian McDonald’s

23 Januari 2026 | 11:11 WIB
Nasional

Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Tekankan Standar Higienitas dan Keamanan Pangan

22 Januari 2026 | 16:29 WIB
Siantar

Sekda Simalungun Hadiri Open House GKPS dan Ajak Jemaat Dukung Pembangunan Daerah

22 Januari 2026 | 14:33 WIB
Siantar

24 SD Negeri dan 8 SMP Negeri di Pematangsiantar Masih Dipimpin Plt Kepala Sekolah

22 Januari 2026 | 13:01 WIB
wisata

Salbe Nauli, Cerita Pantai Sederhana yang Menjadi Pilihan Baru Wisata Keluarga

21 Januari 2026 | 11:26 WIB
Siantar

Pendataan Bansos Disabilitas di Pematangsiantar Berjalan, Efektivitas Pengentasan Kemiskinan Dipertanyakan

20 Januari 2026 | 12:47 WIB
Siantar

Di Tengah Sengketa Lahan dan Ancaman Keselamatan, Orangtua Murid SMAN 5 Pematangsiantar Desak Kepastian Relokasi

20 Januari 2026 | 12:37 WIB
Simalungun

Dana Desa Simalungun 2026 Dipangkas Rp51 Miliar, Pemerintah Nagori Diminta Perketat Prioritas

19 Januari 2026 | 18:53 WIB
Simalungun

Kejar Target Maret 2026, Pemkab Simalungun Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19 Januari 2026 | 18:44 WIB
Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

15 Januari 2026 | 10:43 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita