KORAN SIMANTAB
1 Februari 2026 | 14:10 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Yudi Terancam Pidana Hukuman Mati Sedangkan Sugito Terancam 9 Tahun Penjara?

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
23 Oktober 2021 | 20:29 WIB
Topik: Simalungun
0

Simantab, Simalungun – Kasus penembakan jurnalis media online Mara Salim Harahap akan segera disidangkan. Penembakan yang menyebabkan marsal meninggal dunia diduga dilakukan oleh Praka A bersama sama dengan YFP pada tanggal 19 Juni 2021 atas suruhan dari S.

Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak pada saat melakukan konfrensi pers kasus pembunuhan Marsal Harahap di Mapolres Pematang Siantar mengungkapkan dalang pembunuhan tersebut adalah S. S diketahui pernah menjadi Calon Walikota Pematang Siantar melalui Jalur Independen.

Dalam konfrensi pers tersebut S didepan Kapoldasu dan Pangdam I Bukit Barisan, S mengaku bahwa dialah yang memerintahkan anggota TNI dengan inisial A untuk menembak Marsal sebagai sok therapi aja.

Seperti yang diberitakan oleh tribunnews network, “Saya sebenarnya mau beri shock teraphy. Cuma saya mengatakan, ini (korban) mau buat rusuh. Kalau enggak dibedil (ditembak), enggak bisa. Baru ada ketakutan dibuatnya,” kata Sugito, Kamis (24/6/2021).

Baca Kronologis Lengkapnya

Dan berikut ini adalah Video Konfrensi pers Kapolda Sumatera Irjen (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak.

https://youtu.be/Kz4oP5k2fmA

Yudi Terancam Pidana Mati

Namun dalam dakwaan yang dirilis oleh SIstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri SImalungun terdapat perbedaan dengan kronologis yang dipaparkan oleh Kapolda Sumatera Utara pada konfrensi pers tersebut.

Dalam SIPP tersebut Jaksa Firmansyah, SH mendakwa Yudi Fernando Pangaribuan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” 

KUHPidana Pasal 340

sedangkan untuk dakwaan subsider yaitu KUHP Pasal 56 Ke 1 adalah dakwaan untuk seseorang yang diduga membantu melakukan kejahatan.

Dihukum Sebagai Orang Yang Membantu Melakukan Kejahatan:

  1. Bang Siapa Dengan Sengaja Melakukan Kejahatan Itu

KUHPidana Pasal 56 Ke 1

Sugito Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Sedangkan dakwaan untuk Sugito yang pada saat konfrensi pers di Mapolres Siantar, Kapolda Sumatera Utara menyatakan sebagai dalang pembunuhan terhadap Mara Salim Harahap, didakwa oleh Jaksa Firmansyah, SH dengan Pasal 353 ayat 3 junto 56 Ke 2 KUHPidana.

Pasal 353 sendiri merupakan pasal yang sering digunakan untuk kasus kasus penganiayaan. Dan pasal ini terdiri dari Penganiayaan yang menyebabkan seseorang cedera ringan, Penganiayaan yang menyebabkan seseorang cedera berat dan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Pasal 353 ayat 3, berbunyi :

Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama – lamanya sembilan tahun

sedangkan dakwaa subsider yang dikenakan kepada Sugito adalah KUHPidana Pasal 56 Ke 2 yang berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu

Pasal 56 Ke 2

 

Tags: marsal harahapPembunuhan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Simalungun

PHRI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Simalungun atas Bangunan di Kawasan Danau Toba

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Januari 2026 | 18:20 WIB

PHRI Simalungun mendesak Pemkab Simalungun memperketat pengawasan dan penertiban bangunan di kawasan Danau Toba setelah ditemukan ketidaksesuaian izin yang berpotensi...

Read more
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun mengikuti pengambilan sumpah jabatan saat pelantikan periode 2025–2030. Pemerintah daerah menekankan pentingnya sinergi, integritas, serta pengawasan terhadap mutu pendidikan di seluruh wilayah Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Dewan Pendidikan Simalungun Dilantik, Pemerintah Titipkan Peran Pengawal Mutu Pendidikan

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Januari 2026 | 18:02 WIB

Sebanyak 11 anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun periode 2025–2030 resmi dilantik. Pemerintah daerah menegaskan peran strategis dewan sebagai mitra pengawal...

Read more
Suasana kawasan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun yang terus berkembang sebagai pusat wisata.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Januari 2026 | 09:36 WIB

Pembangunan usaha wisata di tepian Danau Toba, Parapat, disorot akibat dugaan masalah perizinan bangunan dan pelanggaran tata ruang. Simalungun|Simantab –...

Read more
Ilustrasi seekor macan akar tertabrak di Kecamatan Girsang Sipanganbolon Kabupaten Simalungun.(Simantab/AI)
Simalungun

Hewan Tertabrak di Girsang Dipastikan Bukan Harimau Sumatera, BBKSDA: Itu Macan Akar

Editor: Mahadi Sitanggang
26 Januari 2026 | 17:32 WIB

BBKSDA Sumut memastikan hewan yang mati tertabrak di Girsang, Simalungun, bukan Harimau Sumatera melainkan Macan Akar. Simalungun|Simantab - Balai Besar Konservasi...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

PHRI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Simalungun atas Bangunan di Kawasan Danau Toba

30 Januari 2026 | 18:20 WIB
Simalungun

Dewan Pendidikan Simalungun Dilantik, Pemerintah Titipkan Peran Pengawal Mutu Pendidikan

30 Januari 2026 | 18:02 WIB
Medan

Bupati Simalungun Apresiasi Kegiatan Sustainable Sourcing PT Guthrie International di KEK Sei Mangkei

29 Januari 2026 | 10:46 WIB
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

29 Januari 2026 | 10:32 WIB
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

28 Januari 2026 | 18:34 WIB
Nasional

Pemerintah Siapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

28 Januari 2026 | 10:40 WIB
Nasional

Simalungun Raih Penghargaan UHC Kategori Madya, Kepesertaan Capai 101,67 Persen

28 Januari 2026 | 10:26 WIB
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

28 Januari 2026 | 09:36 WIB
Medan

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Sumut Siang hingga Malam Ini

27 Januari 2026 | 10:31 WIB
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

27 Januari 2026 | 09:59 WIB
Simalungun

Hewan Tertabrak di Girsang Dipastikan Bukan Harimau Sumatera, BBKSDA: Itu Macan Akar

26 Januari 2026 | 17:32 WIB
Simalungun

Penataan Kawasan Parapat, Bangunan di Bibir Danau Toba Diawasi Ketat

26 Januari 2026 | 16:51 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita