KORAN SIMANTAB
30 Oktober 2025 | 06:41 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Yudi Terancam Pidana Hukuman Mati Sedangkan Sugito Terancam 9 Tahun Penjara?

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
23 Oktober 2021 | 20:29 WIB
Topik: Simalungun
0

Simantab, Simalungun – Kasus penembakan jurnalis media online Mara Salim Harahap akan segera disidangkan. Penembakan yang menyebabkan marsal meninggal dunia diduga dilakukan oleh Praka A bersama sama dengan YFP pada tanggal 19 Juni 2021 atas suruhan dari S.

Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak pada saat melakukan konfrensi pers kasus pembunuhan Marsal Harahap di Mapolres Pematang Siantar mengungkapkan dalang pembunuhan tersebut adalah S. S diketahui pernah menjadi Calon Walikota Pematang Siantar melalui Jalur Independen.

Dalam konfrensi pers tersebut S didepan Kapoldasu dan Pangdam I Bukit Barisan, S mengaku bahwa dialah yang memerintahkan anggota TNI dengan inisial A untuk menembak Marsal sebagai sok therapi aja.

Seperti yang diberitakan oleh tribunnews network, “Saya sebenarnya mau beri shock teraphy. Cuma saya mengatakan, ini (korban) mau buat rusuh. Kalau enggak dibedil (ditembak), enggak bisa. Baru ada ketakutan dibuatnya,” kata Sugito, Kamis (24/6/2021).

Baca Kronologis Lengkapnya

Dan berikut ini adalah Video Konfrensi pers Kapolda Sumatera Irjen (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak.

https://youtu.be/Kz4oP5k2fmA

Yudi Terancam Pidana Mati

Namun dalam dakwaan yang dirilis oleh SIstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri SImalungun terdapat perbedaan dengan kronologis yang dipaparkan oleh Kapolda Sumatera Utara pada konfrensi pers tersebut.

Dalam SIPP tersebut Jaksa Firmansyah, SH mendakwa Yudi Fernando Pangaribuan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” 

KUHPidana Pasal 340

sedangkan untuk dakwaan subsider yaitu KUHP Pasal 56 Ke 1 adalah dakwaan untuk seseorang yang diduga membantu melakukan kejahatan.

Dihukum Sebagai Orang Yang Membantu Melakukan Kejahatan:

  1. Bang Siapa Dengan Sengaja Melakukan Kejahatan Itu

KUHPidana Pasal 56 Ke 1

Sugito Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Sedangkan dakwaan untuk Sugito yang pada saat konfrensi pers di Mapolres Siantar, Kapolda Sumatera Utara menyatakan sebagai dalang pembunuhan terhadap Mara Salim Harahap, didakwa oleh Jaksa Firmansyah, SH dengan Pasal 353 ayat 3 junto 56 Ke 2 KUHPidana.

Pasal 353 sendiri merupakan pasal yang sering digunakan untuk kasus kasus penganiayaan. Dan pasal ini terdiri dari Penganiayaan yang menyebabkan seseorang cedera ringan, Penganiayaan yang menyebabkan seseorang cedera berat dan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Pasal 353 ayat 3, berbunyi :

Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama – lamanya sembilan tahun

sedangkan dakwaa subsider yang dikenakan kepada Sugito adalah KUHPidana Pasal 56 Ke 2 yang berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu

Pasal 56 Ke 2

 

Tags: marsal harahapPembunuhan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Bunda PAUD Kabupaten Simalungun, Darmawati Anton Saragih, bersama rombongan di TK Nanwori.(Simantab/ist)
Simalungun

Bunda PAUD Simalungun Dorong Sinergi Pendidikan dan Pengasuhan Anak di Sidamanik

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Oktober 2025 | 21:02 WIB

Bunda PAUD Simalungun, Darmawati Anton Saragih, mengajak semua pihak bersinergi membangun pendidikan dan pengasuhan anak usia dini di Kecamatan Sidamanik....

Read more
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kabupaten Simalungun.(Simantab/rel)
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Pemuda Adaptif dan Berintegritas pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Oktober 2025 | 20:15 WIB

Pemkab Simalungun memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan upacara khidmat. Bupati mengajak generasi muda menjadi pemuda adaptif, kreatif, dan berintegritas....

Read more
Tim gabungan dari Kemnaker, Disnaker Simalungun, dan aparat pengawasan ketenagakerjaan berdialog dengan pihak perusahaan di kawasan KEK Sei Mangkei, terkait proses penertiban dan penyelesaian izin kerja bagi 94 TKA yang tidak memiliki dokumen resmi.(Simantab/ist)
Simalungun

94 Pekerja Asing Dikeluarkan dari KEK Sei Mangkei, Pemkab Simalungun Tegaskan Pengawasan Ketat

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Oktober 2025 | 20:05 WIB

Sebanyak 94 pekerja asing di KEK Sei Mangkei dikeluarkan karena tidak memiliki izin RPTKA. Pemkab Simalungun menegaskan pengawasan ketat demi...

Read more
Bupati Simalungun tandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PKKK).(Simantab/rel)
Simalungun

Bupati Simalungun Serahkan SK kepada 920 PPPK Formasi 2024, Ingatkan ASN Disiplin dan Bijak Bermedia Sosial

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Oktober 2025 | 19:51 WIB

Bupati Simalungun menyerahkan SK kepada 920 PPPK formasi 2024 dan mengingatkan ASN untuk disiplin, berintegritas, serta bijak bermedia sosial. Pematang...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Bunda PAUD Simalungun Dorong Sinergi Pendidikan dan Pengasuhan Anak di Sidamanik

29 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Medan

Program Bahasa Portugis di Sekolah: Dukungan Mengalir, Tapi Guru Masih Langka di Sumut

29 Oktober 2025 | 19:34 WIB
Siantar

Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal di Pematangsiantar: Antara Keadilan dan Risiko Fiskal

29 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Pemuda Adaptif dan Berintegritas pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97

28 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Simalungun

94 Pekerja Asing Dikeluarkan dari KEK Sei Mangkei, Pemkab Simalungun Tegaskan Pengawasan Ketat

28 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Serahkan SK kepada 920 PPPK Formasi 2024, Ingatkan ASN Disiplin dan Bijak Bermedia Sosial

28 Oktober 2025 | 19:51 WIB
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

28 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Siantar

Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?

28 Oktober 2025 | 10:51 WIB
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

27 Oktober 2025 | 14:11 WIB
Simalungun

Gelombang Pencurian di Simalungun: Warga Cemas, Pemerintah Nagori Diminta Bangun Rasa Aman

27 Oktober 2025 | 13:48 WIB
Siantar

Harga Pupuk Turun, Petani Pematangsiantar Waspadai Peredaran Pupuk Oplosan

27 Oktober 2025 | 13:33 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau RSUD Tuan Rondahaim, Tekankan Pelayanan Cepat dan Berkualitas

24 Oktober 2025 | 16:02 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita