KORAN SIMANTAB
2 Desember 2025 | 08:24 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Yudi Terancam Pidana Hukuman Mati Sedangkan Sugito Terancam 9 Tahun Penjara?

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
23 Oktober 2021 | 20:29 WIB
Topik: Simalungun
0

Simantab, Simalungun – Kasus penembakan jurnalis media online Mara Salim Harahap akan segera disidangkan. Penembakan yang menyebabkan marsal meninggal dunia diduga dilakukan oleh Praka A bersama sama dengan YFP pada tanggal 19 Juni 2021 atas suruhan dari S.

Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak pada saat melakukan konfrensi pers kasus pembunuhan Marsal Harahap di Mapolres Pematang Siantar mengungkapkan dalang pembunuhan tersebut adalah S. S diketahui pernah menjadi Calon Walikota Pematang Siantar melalui Jalur Independen.

Dalam konfrensi pers tersebut S didepan Kapoldasu dan Pangdam I Bukit Barisan, S mengaku bahwa dialah yang memerintahkan anggota TNI dengan inisial A untuk menembak Marsal sebagai sok therapi aja.

Seperti yang diberitakan oleh tribunnews network, “Saya sebenarnya mau beri shock teraphy. Cuma saya mengatakan, ini (korban) mau buat rusuh. Kalau enggak dibedil (ditembak), enggak bisa. Baru ada ketakutan dibuatnya,” kata Sugito, Kamis (24/6/2021).

Baca Kronologis Lengkapnya

Dan berikut ini adalah Video Konfrensi pers Kapolda Sumatera Irjen (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak.

https://youtu.be/Kz4oP5k2fmA

Yudi Terancam Pidana Mati

Namun dalam dakwaan yang dirilis oleh SIstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri SImalungun terdapat perbedaan dengan kronologis yang dipaparkan oleh Kapolda Sumatera Utara pada konfrensi pers tersebut.

Dalam SIPP tersebut Jaksa Firmansyah, SH mendakwa Yudi Fernando Pangaribuan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” 

KUHPidana Pasal 340

sedangkan untuk dakwaan subsider yaitu KUHP Pasal 56 Ke 1 adalah dakwaan untuk seseorang yang diduga membantu melakukan kejahatan.

Dihukum Sebagai Orang Yang Membantu Melakukan Kejahatan:

  1. Bang Siapa Dengan Sengaja Melakukan Kejahatan Itu

KUHPidana Pasal 56 Ke 1

Sugito Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Sedangkan dakwaan untuk Sugito yang pada saat konfrensi pers di Mapolres Siantar, Kapolda Sumatera Utara menyatakan sebagai dalang pembunuhan terhadap Mara Salim Harahap, didakwa oleh Jaksa Firmansyah, SH dengan Pasal 353 ayat 3 junto 56 Ke 2 KUHPidana.

Pasal 353 sendiri merupakan pasal yang sering digunakan untuk kasus kasus penganiayaan. Dan pasal ini terdiri dari Penganiayaan yang menyebabkan seseorang cedera ringan, Penganiayaan yang menyebabkan seseorang cedera berat dan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Pasal 353 ayat 3, berbunyi :

Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama – lamanya sembilan tahun

sedangkan dakwaa subsider yang dikenakan kepada Sugito adalah KUHPidana Pasal 56 Ke 2 yang berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu

Pasal 56 Ke 2

 

Tags: marsal harahapPembunuhan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Penampakan tanaman sawit di 125 hektare eks lahan teh di Nagori Bandar Manik oleh PTPN IV. (Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Krisis Air di Sidamanik Menguat, Dokumen Perizinan Sawit Picu Sorotan Publik

Editor: Mahadi Sitanggang
26 November 2025 | 20:39 WIB

Krisis air di Sidamanik semakin parah setelah debit sejumlah umbul menurun hingga 35 persen. Dokumen perizinan sawit menjadi sorotan karena...

Read more
Ilustrasi bencana banjir di Simalungun.(Simantab/ai)
Simalungun

BPBD Simalungun Tingkatkan Siaga Cuaca Ekstrem, DPRD Kritik Minimnya Penanganan Titik Banjir

Editor: Mahadi Sitanggang
26 November 2025 | 13:37 WIB

Pemerintah Kabupaten Simalungun meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem berdasarkan peringatan BMKG, sementara DPRD menyoroti minimnya langkah teknis pada titik rawan...

Read more
Ilustrasi Gubernur Sumut Bobby Nasution memberi keterangan telah mengeluarkan rekomendasi penutupan PT TPL.(Simantab/ai)
Simalungun

PT TPL Siap Berdiskusi Usai Rekomendasi Penutupan dari Gubernur Sumut

Editor: Mahadi Sitanggang
25 November 2025 | 17:51 WIB

PT Toba Pulp Lestari menyatakan siap berdialog setelah Gubernur Sumatera Utara berencana mengeluarkan rekomendasi penutupan. Perusahaan menegaskan kepatuhan regulasi dan...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih melantik Pengurus Baznas Simalungun 2023–2028.(Simantab/ist)
Simalungun

Pelantikan Pengurus Baznas Simalungun 2023–2028, Bupati Minta Kinerja Optimal

Editor: Mahadi Sitanggang
25 November 2025 | 17:33 WIB

Pelantikan Pengurus Baznas Simalungun periode 2023–2028 berlangsung di Pematang Raya. Bupati Anton Achmad Saragih meminta pengurus baru membuktikan kinerja optimal...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

BNPB: 604 Warga Tewas dan 464 Hilang Akibat Banjir-Longsor di Sumatera, Akses Logistik Masih Terputus

2 Desember 2025 | 07:44 WIB
Siantar

Kelangkaan BBM Belum Pulih di Pematangsiantar, Harga Eceran Meroket dan Warga Terjepit Antrean Panjang

1 Desember 2025 | 21:17 WIB
Siantar

Ketua Fraksi Gerindra Asyik Istirahat, Fraksi Tak Sampaikan Pendapat Akhir di Paripurna APBD 2026

1 Desember 2025 | 20:57 WIB
Siantar

Tak Ada Nilai Anggaran di Papan Proyek, Warga Pertanyakan Transparansi Perkuatan Tebing Sungai Bah Lombut

28 November 2025 | 18:31 WIB
Siantar

MUI Siantar–Simalungun Tegaskan Bantuan Natal untuk Palestina Tidak Langgar Aturan Agama

28 November 2025 | 17:14 WIB
Nasional

Simbol Tuan Rondahaim Kembali ke Pangkuan Simalungun, Disambut Meriah dan Penuh Kebanggaan

28 November 2025 | 17:00 WIB
Siantar

Musim Hujan Ganggu Aktivitas Warga Pematangsiantar, BPBD Pantau 15 Titik Rawan Bencana

27 November 2025 | 21:23 WIB
Siantar

Komunitas Siantar–Simalungun Galang Bantuan untuk Tapanuli, Respons Kolekte Natal Nasional untuk Palestina

27 November 2025 | 20:48 WIB
Nasional

Indonesia Catat Angka Kematian Ibu Tertinggi Ketiga di Asia Tenggara

26 November 2025 | 21:20 WIB
Simalungun

Krisis Air di Sidamanik Menguat, Dokumen Perizinan Sawit Picu Sorotan Publik

26 November 2025 | 20:39 WIB
Medan

Bupati Simalungun Tandatangani MoU Penguatan Integritas Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tipiring

26 November 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

BPBD Simalungun Tingkatkan Siaga Cuaca Ekstrem, DPRD Kritik Minimnya Penanganan Titik Banjir

26 November 2025 | 13:37 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita