KORAN SIMANTAB
12 Juli 2025 | 12:34 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Yudi Terancam Pidana Hukuman Mati Sedangkan Sugito Terancam 9 Tahun Penjara?

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
23 Oktober 2021 | 20:29 WIB
Topik: Simalungun
0

Simantab, Simalungun – Kasus penembakan jurnalis media online Mara Salim Harahap akan segera disidangkan. Penembakan yang menyebabkan marsal meninggal dunia diduga dilakukan oleh Praka A bersama sama dengan YFP pada tanggal 19 Juni 2021 atas suruhan dari S.

Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak pada saat melakukan konfrensi pers kasus pembunuhan Marsal Harahap di Mapolres Pematang Siantar mengungkapkan dalang pembunuhan tersebut adalah S. S diketahui pernah menjadi Calon Walikota Pematang Siantar melalui Jalur Independen.

Dalam konfrensi pers tersebut S didepan Kapoldasu dan Pangdam I Bukit Barisan, S mengaku bahwa dialah yang memerintahkan anggota TNI dengan inisial A untuk menembak Marsal sebagai sok therapi aja.

Seperti yang diberitakan oleh tribunnews network, “Saya sebenarnya mau beri shock teraphy. Cuma saya mengatakan, ini (korban) mau buat rusuh. Kalau enggak dibedil (ditembak), enggak bisa. Baru ada ketakutan dibuatnya,” kata Sugito, Kamis (24/6/2021).

Baca Kronologis Lengkapnya

Dan berikut ini adalah Video Konfrensi pers Kapolda Sumatera Irjen (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak.

https://youtu.be/Kz4oP5k2fmA

ADVERTISEMENT

Yudi Terancam Pidana Mati

Namun dalam dakwaan yang dirilis oleh SIstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri SImalungun terdapat perbedaan dengan kronologis yang dipaparkan oleh Kapolda Sumatera Utara pada konfrensi pers tersebut.

Dalam SIPP tersebut Jaksa Firmansyah, SH mendakwa Yudi Fernando Pangaribuan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” 

KUHPidana Pasal 340

sedangkan untuk dakwaan subsider yaitu KUHP Pasal 56 Ke 1 adalah dakwaan untuk seseorang yang diduga membantu melakukan kejahatan.

Dihukum Sebagai Orang Yang Membantu Melakukan Kejahatan:

  1. Bang Siapa Dengan Sengaja Melakukan Kejahatan Itu

KUHPidana Pasal 56 Ke 1

Sugito Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Sedangkan dakwaan untuk Sugito yang pada saat konfrensi pers di Mapolres Siantar, Kapolda Sumatera Utara menyatakan sebagai dalang pembunuhan terhadap Mara Salim Harahap, didakwa oleh Jaksa Firmansyah, SH dengan Pasal 353 ayat 3 junto 56 Ke 2 KUHPidana.

Pasal 353 sendiri merupakan pasal yang sering digunakan untuk kasus kasus penganiayaan. Dan pasal ini terdiri dari Penganiayaan yang menyebabkan seseorang cedera ringan, Penganiayaan yang menyebabkan seseorang cedera berat dan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Pasal 353 ayat 3, berbunyi :

Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama – lamanya sembilan tahun

sedangkan dakwaa subsider yang dikenakan kepada Sugito adalah KUHPidana Pasal 56 Ke 2 yang berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu

Pasal 56 Ke 2

 

Tags: marsal harahapPembunuhan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Infografis proyek mangkrak di Simalungun.(simantab/ai)
Simalungun

Sentra Jagung Rp3,5 Miliar Mangkrak di Simalungun, Fraksi Gerindra: Petani Tak Merasakan Manfaat

Editor: Mahadi Sitanggang
10 Juli 2025 | 16:11 WIB

Dari empat unit mesin yang tersedia, hanya satu mesin pemipil biji jagung yang beroperasi. Padahal, fasilitas ini digadang-gadang menjadi pusat...

Read more
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Gubsu Bobby Nasution dan sejumlah kepala daerah di Kaldera Geo Park.(simalungun/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Kaldera Toba Saat Sambut Kunjungan Kerja Menpar RI

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Juli 2025 | 18:20 WIB

Pemerintah Kabupaten Simalungun berkomitmen dalam menjaga kelestarian Geopark Kaldera Toba, khususnya dua geosite yang berada di wilayah Simalungun, yaitu Geosite...

Read more
Bupati Simalungun Anton Saragih foto bersama jajaran Kemenag Simalungun.(simantab/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Kemenag Bersinergi Bangun Daerah, Tindak Lanjuti Lahan KUA dan PHBI

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Juli 2025 | 18:05 WIB

Bupati menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Simalungun membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk dengan Kemenag sebagai mitra strategis di bidang keagamaan dan...

Read more
Sejumlah kepala daerah di kawasan Geo Park Toba bersama Menteri Pariwisata dan Gubsu.(simantab/ist)
Simalungun

Geopark Kaldera Toba Jadi Sorotan Dunia, KNPI Simalungun Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Simalungun

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Juli 2025 | 08:16 WIB

DPD KNPI Simalungun, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut atas langkah-langkah strategis revalidasi untuk mempertahankan status “green card”...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Lima Hari Sekolah di Sumut: Upaya Tingkatkan Mutu Pendidikan atau Ancaman Bagi Lembaga Bimbel?

12 Juli 2025 | 12:24 WIB
Nasional

Contoh Jepang dan AS, Menkop Budi Arie Yakin Koperasi Merah Putih Mampu Kurangi Kemiskinan

11 Juli 2025 | 20:04 WIB
Nasional

Tom Lembong Kritik Kejagung: Tuduhan Berganti-Ganti, Proses Hukum Dinilai Tidak Konsisten

11 Juli 2025 | 12:25 WIB
Nasional

Panen Raya Padi Bersama TNI, Bupati Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan

10 Juli 2025 | 21:03 WIB
Dunia

Di PBB Megawati Usulkan Pidato Bung Karno di Jadi Rujukan Moral Tata Dunia Baru

10 Juli 2025 | 20:49 WIB
Nasional

Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Tampil, Eggi Sudjana Walk Out

10 Juli 2025 | 16:52 WIB
Siantar

5 Prioritas Besar Pemko Pematangsiantar: Antara Asa Pembangunan dan Jerat Birokrasi

10 Juli 2025 | 16:32 WIB
Simalungun

Sentra Jagung Rp3,5 Miliar Mangkrak di Simalungun, Fraksi Gerindra: Petani Tak Merasakan Manfaat

10 Juli 2025 | 16:11 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Kaldera Toba Saat Sambut Kunjungan Kerja Menpar RI

9 Juli 2025 | 18:20 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Kemenag Bersinergi Bangun Daerah, Tindak Lanjuti Lahan KUA dan PHBI

9 Juli 2025 | 18:05 WIB
Medan

Rekrutmen Pendamping Desa Belum Dibuka, Tapi Uang Sudah Mengalir ke Oknum

9 Juli 2025 | 17:45 WIB
Nasional

Lewat HP, Cegah Penyakit Kronis! Skrining BPJS Online 2025 Wajib Dicoba, Jangan Sampai Menyesal

9 Juli 2025 | 08:36 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';