AD/ART Partai Demokrat Bukan Produk Perundang Undangan

Simantab, Online – Gugatan Judical Review yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, Mantan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia ke Mahkamah Agung atas kuasa dari empat orang mantan kader Partai Demokrat menimbulkan polemik. 

Sepri Ijon Saragih, SH, MH, Lawyer yang sukses memberi pendampingan hukum kepada Samirin, terpidana kasus pencurian getah karet di perusahaan multi nasional Bridgestone Simalungun Sumatera Utara memiliki pendapat sendiri tentang gugatan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

“Jika Prof. Yusril Ihza Mahendra dapat membuktikan dalil permohonannya dan Mahkamah Agung mengabulkannya, maka ini akan menjadi sebuah terobosan hukum yang baru di NKRI ini”.

Sepri juga menyatakan repotnya Mahkamah Agung menghadapi JR dari semua badan hukum yang bersengketa. Bisa dibayangkan bagaimana organisasi organisasi sosial yang sudah berbadan hukum akan mengikuti langkah yang dilakukan oleh Yusril ini.

Bahkan perkumpulan tingkat RT yang bersengketa tentang jadwal partamianganpun akan menggugat ke Mahkamah Agung. Tentu saja penerapan hukum dan keputusan tetap menjadi ranah sidang majelis hakim. 

 

AD/ART Partai AD/ART Partai Demokrat sebagai sebuah produk hukum namun bukanlah sebuah peraturan perundang undangan sehingga langkah yang layak ditempuh adalah melalui Undang Undang Partai Politik yaitu Mekanisme Mahkamah Partai. Bukanlah Peraturan Perundang Undangan Karena Hanya Mengikat ke Internal Partai Demokrat, Sehingga Judical Review Sepertinya Tidak Layak 

AD/ART Partai Demokrat sebagai sebuah produk hukum namun bukanlah sebuah peraturan perundang undangan sehingga langkah yang layak ditempuh adalah melalui Undang Undang Partai Politik yaitu Mekanisme Mahkamah Partai.

Selengkapnya berikut ini postingan Sepri Ijon Saragih, SH, MH di Wall Facebooknya:

 

Iklan RS Efarina