KORAN SIMANTAB
14 November 2025 | 10:47 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Kepala BKPSDM Simalungun, Jonny Saragih.(simantab/putra purba)

Kepala BKPSDM Simalungun, Jonny Saragih.(simantab/putra purba)

Aliansi Masyarakat Sipil Laporkan Kepala BKPSDM Simalungun ke Polres

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
30 April 2025 | 14:18 WIB
Topik: Siantar
0

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 dan yang sedang berjalan untuk tahun 2025.

Simalungun|Simantab – Sejumlah organisasi masyarakat sipil  terdiri dari Gemapsi, Gerpaktahan, dan DPC JAMAN Kabupaten Simalungun melaporkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun, Jonni Saragih, ke Polres Simalungun, Senin (28/04/2025).

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 dan yang sedang berjalan untuk tahun 2025.

Ketua Gerakan Pemuda Anti Korupsi Transparansi Pemerintahan (Gerpaktahan), Hotlan Purba menuturkan, BKPSDM Kabupaten Simalungun selaku panitia seleksi PPPK diduga lalai dalam pengawasan.

Kelalaian ini disinyalir mengakibatkan banyaknya tenaga honorer yang belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun. Bahkan diduga, ada menggunakan dokumen persyaratan palsu, berhasil lolos tahap administrasi dan bahkan telah dilantik menjadi PPPK.

“Dari hasil investigasi tim pencari fakta kami, ada indikasi kuat pemalsuan dokumen persyaratan. Tujuannya diduga untuk memanipulasi masa kerja menjadi genap dua tahun atau bahkan menggunakan SK honorer fiktif,” ujar  Hotlan Purba saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, banyak nama yang lolos PPPK diragukan masa kerjanya sebagai tenaga honorer.

Salah satu indikasi pemalsuan dokumen, diduga berupa penambahan masa kerja atau pembuatan Surat Keputusan (SK) honorer fiktif, yang terindikasi terjadi di Dinas Pendidikan dan Kesehatan.

“Hasil temuan, sudah kami laporkan ke Polres Simalungun, dalam hal ini yang dilaporkan adalah kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun. Sebelumnya, permasalahan ini sudah kami laporkan kepada Bupati Simalungun,” ujarnya.

Menambahkan, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi), Anthony Damanik, menyoroti adanya kejanggalan lain. Sejumlah honorer dari Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, dan Dispenda yang dinyatakan lulus justru ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Data yang kami sampaikan ke bupati, ada 57 orang, dan masih akan bertambah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anthony menyayangkan nasib sejumlah honorer di Satpol PP yang telah mengabdi selama lima hingga tujuh belas tahun dan memiliki sertifikasi sesuai bidang tugas, namun justru tidak lulus seleksi PPPK.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK, yang pada diktum ketujuh menyatakan, setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas dan jabatan.

“Kami berharap Polres Simalungun dapat segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Anthony.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun, Jonny Saragih mengaku, belum mengetahui adanya laporan ke pihak kepolisian. Namun, ia membenarkan adanya beberapa honorer yang mengundurkan diri karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

“Mereka mundur setelah mengakui kelengkapan administrasi tidak sesuai,” kata Jonny melalui pesan singkat.

Jonny menjelaskan, proses pelamaran PPPK dilakukan secara daring dan penentuan persyaratan peserta melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Pimpinan OPD yang menentukan apakah seorang tenaga non-ASN telah memiliki masa kerja sesuai ketentuan sebagai syarat peserta PPPK.

“Saran kami (BKPSDM), jika ada yang merasa dirugikan atau merasa ada yang diuntungkan secara tidak benar, silakan melakukan pengaduan. Kami melakukan tahapan penetapan PPPK ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Jonny mengatkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada instansi terkait jika ada pengaduan yang masuk dan akan mengusulkan pembatalan kelulusan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika terbukti adanya pelanggaran. Ia menekankan, kewenangan pengesahan kelulusan dan pengangkatan PPPK sepenuhnya berada di tangan BKN.

“Seleksi atau penataan tenaga non-ASN itu dilakukan dengan mempedomani petunjuk teknis. Setiap peserta memiliki akun daring untuk melihat pengumuman, sebagai bentuk transparansi,” jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum, Charles Gultom berpendapat, memberikan keterangan atau memanipulasi data PPPK dapat melanggar hukum pidana. Namun, ia menilai bahwa secara teknis, proses yang dilakukan di Pemkab Simalungun sejauh ini tidak bermasalah karena tes seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang sulit dimanipulasi.

“Karena tesnya berbentuk CAT, itu tidak bisa di tukangi, Jikapun ada bukti kuatnya. harus diproses dan masuk dalam hukum pidana, dengan dalih menempatkan atau mempergunakan kewenangan jabatannya. Namun saya rasa secara teknis yang dilakukan di Pemkab Simalungun tidak ada masalah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) juga menekankan, jika ada bukti kuat penyalahgunaan wewenang jabatan, hal tersebut harus diproses sesuai hukum pidana. Namun, ia juga berpendapat bahwa secara teknis, pelaksanaan PPPK di Pemkab Simalungun tidak ada masalah.

“Keterangan yang tidak benar, yang dilanggar tentu hukum pidana, karna memberikan atau memanipulasi data PPPK, tetapi di Simalungun tidak ada masalah sejauh ini, karena itu tidak bisa dipermainkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh aliansi masyarakat sipil tersebut.

“Laporan sudah diserahkan, dan masih dalam proses,” tutupnya singkat saat dikonfirmasi.(putra purba)

ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Rapat dengar pendapat mutasi dua ASN tanpa penjelasan SOP di Komisi I DPRD Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Dua ASN Pertanyakan Dasar Mutasi, DPRD Desak TPK Pematangsiantar Ungkap SOP Penilaian

Editor: Mahadi Sitanggang
14 November 2025 | 07:44 WIB

Dua ASN Dinas Pendidikan mempertanyakan dasar mutasi yang dianggap tidak transparan. DPRD Pematangsiantar mendesak TPK membuka SOP penilaian kinerja untuk...

Read more
Kabid Teknik Sarana Prasarana Dishub Kota Pematangsiantar, Poltak Simarmata bersama jajarannya melakukan sosialisasi penerapan yang mewajibkan seluruh juru parkir (jukir) menyetorkan deposit awal sebesar 54 persen dari potensi pendapatan retribusi parkir setiap bulannya di Jalan Merdeka.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Juru Parkir Tua di Pematangsiantar Terancam Diberhentikan, Dishub Siapkan Program Alih Profesi

Editor: Mahadi Sitanggang
12 November 2025 | 21:14 WIB

Dishub Pematangsiantar berencana batasi usia juru parkir. Jukir tua terancam diberhentikan, pemerintah siapkan program alih profesi demi keselamatan kerja. Pematangsiantar|Simantab...

Read more
Ilustrasi aksi buruh di Kota Pematangsiantar.(Simantab/ai)
Siantar

Serikat Buruh Kota Pematangsiantar Kompak Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10 Persen

Editor: Mahadi Sitanggang
12 November 2025 | 20:36 WIB

Serikat buruh di Kota Pematangsiantar kompak menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 10 persen demi menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja....

Read more
Simon Tarigan (tidak memakai kacamata baju Korpri) dan Suhendri Ginting (baju Korpri) saat ikuti RDP yang digelar Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Dugaan Mutasi Bermasalah di Pematangsiantar: Wali Kota Dinilai Langgar Aturan, DPRD Desak Audit Administratif

Editor: Mahadi Sitanggang
11 November 2025 | 15:58 WIB

Dua ASN di Dinas Pendidikan Pematangsiantar memprotes mutasi mendadak tanpa uji kompetensi. BKPSDM mengklaim sesuai aturan, sementara pengamat menilai ada...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Dua ASN Pertanyakan Dasar Mutasi, DPRD Desak TPK Pematangsiantar Ungkap SOP Penilaian

14 November 2025 | 07:44 WIB
Medan

Tiga Pejabat Kecamatan Polonia Terjerat Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp332 Juta

13 November 2025 | 17:17 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong ASN Lebih Proaktif dan Cepat Tanggapi Masalah Publik

13 November 2025 | 08:10 WIB
Siantar

Juru Parkir Tua di Pematangsiantar Terancam Diberhentikan, Dishub Siapkan Program Alih Profesi

12 November 2025 | 21:14 WIB
Siantar

Serikat Buruh Kota Pematangsiantar Kompak Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10 Persen

12 November 2025 | 20:36 WIB
Nasional

Indonesia Dapat Kuota 221.000 Jemaah, Arab Saudi dan RI Teken MoU Penyelenggaraan Haji 2026

11 November 2025 | 20:43 WIB
Nasional

BGN Siapkan Sanksi Tegas, Dapur Program MBG Terancam Ditutup Permanen Jika Keracunan Terulang

11 November 2025 | 18:47 WIB
Siantar

Dugaan Mutasi Bermasalah di Pematangsiantar: Wali Kota Dinilai Langgar Aturan, DPRD Desak Audit Administratif

11 November 2025 | 15:58 WIB
Siantar

Relief Cicak Boraspati Hilang, Warga Pematangsiantar Nilai Harmoni Budaya Mulai Pudar

11 November 2025 | 12:02 WIB
Siantar

Setoran 54 Persen Picu Polemik: Jukir Siantar Keluhkan Beratnya Skema Deposit Parkir

10 November 2025 | 18:56 WIB
Nasional

Kasus Keracunan MBG di Lembang Disebabkan Nitrit Jadi Pelajaran Nasional: Pentingnya Pengawasan Pangan Sekolah

10 November 2025 | 17:07 WIB
Siantar

Harumkan Tanah Habonaron Do Bona, Tuan Rondahaim Saragih Garingging Resmi Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025 | 15:01 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita