Toba – Bareskrim Polri datang ke Dusun Parbulu, Kabupaten Toba pada Rabu (25/8/2021) mengambil sampel limbah dari saluran pembuangan nursery atau pembibitan milik PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang diduga telah mencemari lingkungan.
Pdt Faber Manurung yang sebelumnya melaporkan kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut ke Mabes Polri, menyebut tindakan penyidik Bareskrim tersebut tidak ada gunanya.
“Sampel itu tidak ada gunanya lagi. Persoalan sudah sampai pada warga Parbulu keturunan Ompu Sinta Manurung tidak pernah memberikan izin pembuangan air nursery, sehingga tindak lanjutnya adalah menutup saluran dan menindak PT TPL karena saluran harusnya sudah selesai pada Juni 2020, berikut mewujudkan UU No 32 Tahun 2009, di mana PT TPL harus membayar kerugian penderitaan selama 34 tahun, karena melanggar UU,” kata Faber dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
Menurut Faber, sampel air sumur Dusun Parbulu dan tanah sawah yang diusulkan kepada tim gabungan pengambil sampel sesuai dengan surat tertanggal 23 Agustus 2021, justru tidak diambil atau dibawa.
Itu sebabnya, kata dia, warga Dusun Parbulu tidak mengakui sampel nursery yang diambil tim gabungan tersebut, karena seminggu sebelum kedatangan Bareskrim, air nursery sudah dikendalikan.
Kami hanya diminta mendampingi dari KLHK sama dari Dinas Lingkungan Hidup Toba, itu saja, Pak
“Sementara kalau tidak ada petugas yang datang, maka bahan kimia tetap dipakai. Kami tahu pasti kimia yang dipakainya. Saya sudah usul ke Bareskrim datang ambil sampel secara acak atau tinggal di Parbulu paling tidak dua minggu, baru ketahuan aslinya. Namun permohonan Parbulu tidak direspons. (Warga) Dusun Parbulu sudah hapal tingkah laku dan permainan PT TPL, karena tetangga terdekat kampung Dusun Parbulu,” katanya.
Diketahui Direktorat Tindak Pidana Tertentu dari Bareskrim Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, turun ke Dusun Parbulu di Desa Banjar Ganjang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Mereka mengambil sampel limbah dari saluran pembuangan nursery atau pembibitan milik PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang diduga telah mencemari lingkungan.
Sebanyak dua botol cairan diambil penyidik dan selanjutnya akan dibawa ke laboratorium yang terakreditasi di Medan.
Sebelumnya, dugaan pencemaran lingkungan dari limbah pembuangan nursery telah dilaporkan Pendeta Faber Manurung ke Mabes Polri.
Usai mengambil dua botol cairan sebagai sampel, petugas dari Bareskrim Polri enggan memberi pernyataan kepada sejumlah awak media.
Rina Sihombing, Kepala Bidang Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba yang ikut mendampingi petugas kepolisian mengatakan, pihaknya hanya mendampingi dan tidak terlibat dalam penelitian atau pembuktian sampel yang diambil dari lokasi.
“Kami hanya diminta mendampingi dari KLHK sama dari Dinas Lingkungan Hidup Toba, itu saja, Pak,” ujarnya.
Dia hanya menambahkan, jika sampel itu akan dibawa ke laboratorium yang sudah terakreditasi. “Dibawa ke laboratorium yang sudah terakreditasi. Ya tindak lanjutnya nanti kita tunggu hasil lab-nya, Pak. Nanti bapak komunikasi lagi ke Bareskrim, inikan sampel Bareskrim,” sebutnya. []