KORAN SIMANTAB
9 Mei 2025 | 14:03 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Begini Alasan Bupati Simalungun Mengangkat Staf Khusus

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
18 Juni 2021 | 14:51 WIB
Topik: Headline
0

Simalungun – Pengangkatan tim ahli yang terdiri dari tiga orang oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS), memiliki alasan tersendiri. Mereka nantinya membantu bupati siang dan malam.

RHS dikonfirmasi Jumat (18/6/2021) lewat pesan WhatsApp menyebut, pengangkatan tim ahli (RHS menyebutnya staf khusus) tidak melanggar aturan.

Keberadaan staf khusus ini kata dia, juga dilakukan daerah lainnya, seperti Jakarta, Belitung, Kepri dan beberapa lainnya.

“Semua ada stafsusnya. Dan mohon pencerahan di pasal mana kebijakan itu yang dilanggar dan saya kira staf khusus hak prerogatif kepala daerah,” kata RHS.

Disampaikannya, alasan menunjuk staf khusus padahal ada staf ahli (ASN), mengingat pengelolaan Kabupaten Simalungun yang begitu luas perlu penanganan sangat serius.

Konon anggaran yang ada menurutnya, sangat tidak mungkin mengakomodir kebutuhan pembangunan, maka pihaknya mengangkat staf khusus untuk membantu tugas-tugas bupati dengan waktu yang tidak terbatas.

BACA JUGA

  • Bernhard Damanik Minta Bupati Simalungun Cabut SK Tenaga Ahli 
  • Pengangkatan Staf Ahli Bupati Simalungun, Fitra: Sebagai Balas Jasa 

“Benar staf ahli ada. Tapi waktu staf ahli sudah diatur di dalam aturan jam kerja PNS. Sementara staf khusus bebas saya memerintahkan siang malam untuk membantu saya menjalankan roda pemerintahan ini,” tegasnya.

RHS menegaskan, staf khusus tidak memiliki hak intervensi ke staf ahli maupun ke pimpinan OPD dan hanya sebatas koordinasi.

“Dan saat ini anggaran kepada staf khusus (honor) dan biaya operasional belum ada. Ini yang bisa saya sampaikan sahabatku,” ungkapnya.

Diketahui Bupati Simalungun RHS mengangkat tim tenaga ahli yang terdiri dari tiga orang, melalui SK Bupati Nomor 188.45 Tahun 2021 tentang Tim Tenaga Ahli di Kabupaten Simalungun. 

Ketiganya adalah Nelson Simanjuntak sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Crismes Haloho sebagai Tenaga Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dan Albert Sinaga sebagai Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum.

Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik menyebut tidak ada urgensinya pengangkatan tenaga ahli dimaksud.

“Urgensinya tidak ada. Karena pemerintahan saat ini sudah memiliki staf ahli, tidak perlu lagi tenaga ahli yang akan membebani APBD,” kata dia menjawab lewat pesan WhatsApp, Kamis (17/6/2021) malam.

Dia kemudian mendesak Bupati Simalungun mencabut atau membatalkan SK pengangkatan tenaga ahli tersebut.

Irvan Hasibuan dari Divisi Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi (Fitra) Sumut mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor  134 Tahun 2018 pada Pasal 4 disebutkan staf ahli berasal dari ASN yang diangkat dan atau yang diberhentikan kepala daerah.

Kemudian, staf ahli itu diangkat sesuai dengan keahliannya serta dibutuhkan kepala daerah dalam membantu mempercepat pembangunan di daerahnya. 

Dan hal paling penting kata Irvan, sistem penggajiannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Disebut bahwa tenaga ahli yang diangkat bukan ASN, menurut Irvan itu sudah menyalahi. 

Dia melihat pengangkatan ketiganya diperkirakan sebagai balas jasa mengingat dua tenaga ahli adalah mantan tim sukses bupati dalam Pilkada 2020 lalu.

“Jadi jelas bahwa pengangkatan beliau sebagai tenaga ahli sebagai balas jasa. Bukan berdasarkan kemampuannya. Apalagi ini menyalahi aturan,” kata Irvan.

Dia juga menyebut, dari sisi penggunaan anggaran ini bagian dari pemborosan. Kenapa bupati tidak memanfaatkan ASN yang sudah ada. 

“Yang kedua bagaimana dengan keahliannya apakah layak sebagai tenaga ahli. Jadi jangan terkesan pengangkatannya sebagai balas jasa karena memenangkan sebagai kepala daerah,” tukasnya.

ADVERTISEMENT

Irvan mengingatkan dalam kondisi Covid-19, pengelolaan APBD  direfocusing untuk pemulihan kesehatan, sosial dan pengendalian dampak ekonomi.

“Hal-hal ini tentunya menjadi pertimbangan bagi kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang justru tidak bermanfaat bagi masyarakat, tapi justru membebani keuangan daerah karena faktor kedekatan dengan seseorang atau sebagai balas jasa. Ini tentunya sangat menyalahi aturan yang berlaku karena menggunakan dana APBD,” tandasnya.()

Tags: Tenaga Ahli
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more
Ilustrasi pembegalan terhadap oknum polisi di Bekasi.(simantab/AI)
Headline

Begal Motor Beraksi, Korbannya Seorang Polisi

Editor: Mahadi Sitanggang
3 April 2025 | 22:26 WIB

Aksi begal semakin beringas. Di Bekasi, seorang oknum polisi menjadi korban keganasan begal. Bekasi|Simantab – Aksi begal semakin beringas. Di...

Read more
Dairi

Masyarakat Sinar Pagi Tanah Pinem Demo, Keluhkan Jalan Rusak

Editor: Josua Sitohang
22 Oktober 2024 | 18:17 WIB

Dairi,Simantab.com - Masa aksi yang terdiri dari masyarakat Desa Sinar Pagi Kecamatan Tanah Pinem melakukan aksi unjuk rasa di depan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

9 Mei 2025 | 11:11 WIB
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

9 Mei 2025 | 08:23 WIB
Simalungun

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

8 Mei 2025 | 20:49 WIB
Simalungun

Koperasi Merah Putih Jangan Jadi Simpan Pinjam

8 Mei 2025 | 19:26 WIB
Nasional

Dua Tokoh Simalungun Ini Diusulkan Jadi Pahlawan, Satu Sudah Dapat Pengakuan Presiden

8 Mei 2025 | 17:57 WIB
Nasional

Jokowi, Prabowo, dan Luhut Beri Respon Soal Pemakzulan Gibran

6 Mei 2025 | 16:31 WIB
Simalungun

Internet Gratis di Simalungun, Pemkab Siap Gelontorkan Rp5 Miliar

6 Mei 2025 | 14:17 WIB
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

6 Mei 2025 | 11:30 WIB
Nasional

UU Nomor 1 Tahun 2025, Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

5 Mei 2025 | 21:41 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Bantu Korban Kebakaran di Raya

5 Mei 2025 | 21:18 WIB
Siantar

Perlukah Penambahan Pasar di Kota Pematangsiantar?

5 Mei 2025 | 21:03 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba