Begini Alasan Bupati Simalungun Mengangkat Staf Khusus

Simalungun – Pengangkatan tim ahli yang terdiri dari tiga orang oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS), memiliki alasan tersendiri. Mereka nantinya membantu bupati siang dan malam.

RHS dikonfirmasi Jumat (18/6/2021) lewat pesan WhatsApp menyebut, pengangkatan tim ahli (RHS menyebutnya staf khusus) tidak melanggar aturan.

Keberadaan staf khusus ini kata dia, juga dilakukan daerah lainnya, seperti Jakarta, Belitung, Kepri dan beberapa lainnya.

“Semua ada stafsusnya. Dan mohon pencerahan di pasal mana kebijakan itu yang dilanggar dan saya kira staf khusus hak prerogatif kepala daerah,” kata RHS.

Disampaikannya, alasan menunjuk staf khusus padahal ada staf ahli (ASN), mengingat pengelolaan Kabupaten Simalungun yang begitu luas perlu penanganan sangat serius.

Konon anggaran yang ada menurutnya, sangat tidak mungkin mengakomodir kebutuhan pembangunan, maka pihaknya mengangkat staf khusus untuk membantu tugas-tugas bupati dengan waktu yang tidak terbatas.

BACA JUGA

“Benar staf ahli ada. Tapi waktu staf ahli sudah diatur di dalam aturan jam kerja PNS. Sementara staf khusus bebas saya memerintahkan siang malam untuk membantu saya menjalankan roda pemerintahan ini,” tegasnya.

RHS menegaskan, staf khusus tidak memiliki hak intervensi ke staf ahli maupun ke pimpinan OPD dan hanya sebatas koordinasi.

“Dan saat ini anggaran kepada staf khusus (honor) dan biaya operasional belum ada. Ini yang bisa saya sampaikan sahabatku,” ungkapnya.

Diketahui Bupati Simalungun RHS mengangkat tim tenaga ahli yang terdiri dari tiga orang, melalui SK Bupati Nomor 188.45 Tahun 2021 tentang Tim Tenaga Ahli di Kabupaten Simalungun. 

Ketiganya adalah Nelson Simanjuntak sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Crismes Haloho sebagai Tenaga Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dan Albert Sinaga sebagai Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum.

Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik menyebut tidak ada urgensinya pengangkatan tenaga ahli dimaksud.

“Urgensinya tidak ada. Karena pemerintahan saat ini sudah memiliki staf ahli, tidak perlu lagi tenaga ahli yang akan membebani APBD,” kata dia menjawab lewat pesan WhatsApp, Kamis (17/6/2021) malam.

Dia kemudian mendesak Bupati Simalungun mencabut atau membatalkan SK pengangkatan tenaga ahli tersebut.

Irvan Hasibuan dari Divisi Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi (Fitra) Sumut mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor  134 Tahun 2018 pada Pasal 4 disebutkan staf ahli berasal dari ASN yang diangkat dan atau yang diberhentikan kepala daerah.

Kemudian, staf ahli itu diangkat sesuai dengan keahliannya serta dibutuhkan kepala daerah dalam membantu mempercepat pembangunan di daerahnya. 

Dan hal paling penting kata Irvan, sistem penggajiannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Disebut bahwa tenaga ahli yang diangkat bukan ASN, menurut Irvan itu sudah menyalahi. 

Dia melihat pengangkatan ketiganya diperkirakan sebagai balas jasa mengingat dua tenaga ahli adalah mantan tim sukses bupati dalam Pilkada 2020 lalu.

“Jadi jelas bahwa pengangkatan beliau sebagai tenaga ahli sebagai balas jasa. Bukan berdasarkan kemampuannya. Apalagi ini menyalahi aturan,” kata Irvan.

Dia juga menyebut, dari sisi penggunaan anggaran ini bagian dari pemborosan. Kenapa bupati tidak memanfaatkan ASN yang sudah ada. 

“Yang kedua bagaimana dengan keahliannya apakah layak sebagai tenaga ahli. Jadi jangan terkesan pengangkatannya sebagai balas jasa karena memenangkan sebagai kepala daerah,” tukasnya.

Irvan mengingatkan dalam kondisi Covid-19, pengelolaan APBD  direfocusing untuk pemulihan kesehatan, sosial dan pengendalian dampak ekonomi.

“Hal-hal ini tentunya menjadi pertimbangan bagi kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang justru tidak bermanfaat bagi masyarakat, tapi justru membebani keuangan daerah karena faktor kedekatan dengan seseorang atau sebagai balas jasa. Ini tentunya sangat menyalahi aturan yang berlaku karena menggunakan dana APBD,” tandasnya.()

Iklan RS Efarina