KORAN SIMANTAB
19 Juli 2025 | 13:16 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Benarkah Asmara dan Bisnis Narkoba Sebagai Motif Pembunuhan Terhadap Brigadir Josua?

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
11 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Topik: Headline, Hukum
0

Jakarta, Peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren 3, Jakarta Selatan pada hari Jumat (7/8/2022) masih terus menjadi pusat perhatian publik. Setelah rasa penasaran publik terpuaskan dengan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh timsus Mabes Polri maka  publik kembali mendesak pihak penyidik untuk mempublikasikan motif dari para tersangka.

Linimasa twitter dihiasi dengan postingan postingan netizen tentang motif terjadinya penembakan terhadap Brigadir Josua. Dan Kamarudin Simanjuntak, SH, Kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan bahwa motif yang melatar belakangi terjadinya penembakan terhadap kliennya adalah perzinahan dan bisnis narkotika yang dilakukan oleh salah satu tersangka.

“Dugaan perzinahan dan atau yang berkaitan dengan wanita lah begitu dan selain itu, ada bisnis, ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya,”, kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022.

Kamarudin Simanjuntak juga menjelaskan kedekatan hubungan Brigadir Josua dengan keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo. Dimana keluarga ini sudah menganggap Brigadir Josua sebagai anak sendiri. Dan Brigadir Josua menyampaikan kepada ibu Putri tentang asmara sang jenderal dengan seseorang. Pasca mendapat informasi dari Brigadir Josua, Sang jenderal dengan istrinya terlibat pertengkaran besar.

ADVERTISEMENT

Sementara itu tim khusus Mabes Polri melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa motif terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan Brigadir Josua meninggal dunia tidak akan dipublikasi oleh penyidik.

Hal ini dilakukan untuk menjaga perasaan dari berbagai pihak. Komjen Agus meminta publik bersabar menunggu persidangan dimana motif terjadinya tindak pidana tersebut dibuka dipersidangan.

Karena motif terjadinya tindak pidana pembunuhan ini adalah hal yang sangat sensitif maka penyidik tidak akan membukanya sekarang, biarlah motif nantinya akan dibuka di persidangan.

Hal yang hampir sama disampaikan juga oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum  dan Keamanan (Menkopolhumkam) Prof. Mahfud MD yang menyatakan bahwa motif terjadinya tindak pidana di Duren Tiga adalah hal yang sangat sensitif. Bahkan motifnya hanya layak diperbincangkan untuk usia 18 tahun ke atas.

Kasus Duren Tiga yang mengakibatkan Brigadir Josua meninggal dunia ini telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu Irjen FS, Brigadir RR, KM dan Bharada E. Para pelaku selain Bharada E disangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu 340 KUHP, 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Junto 55 dan 56 KUHP.

Tags: brigadir jferdy samboKamarudin Simanjuntakmenkopolhumkam
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more
Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

18 Juli 2025 | 19:05 WIB
Nasional

Tom Lembong Hadiri Sidang Vonis, Lagu Indonesia Raya Bergema di Ruang Pengadilan

18 Juli 2025 | 16:41 WIB
Siantar

Perebutan Lahan Basah Bernama Parkir: ‘Candaan Warung Kopi’ yang Berbau Kekuasaan

18 Juli 2025 | 14:11 WIB
Pendidikan

Sistem Pendidikan Indonesia Hebat: Baca Tak Bisa, Tetap Naik Kelas

18 Juli 2025 | 12:00 WIB
Simalungun

Mendagri Mengukuhkan Bupati Simalungun Sebagai Pimpinan APKASI 2025–2030

18 Juli 2025 | 08:02 WIB
Nasional

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025: Simak 2 Langkah Mudahnya

17 Juli 2025 | 20:12 WIB
Ekonomi

Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Secara Online Lewat BRImo

17 Juli 2025 | 19:45 WIB
Siantar

Polemik Baru Transportasi Pematangsiantar, Terminal Tanjung Pinggir Wajib Dihuni Izin Bus AKAP/AKDP Terancam Dicabut

17 Juli 2025 | 19:11 WIB
Simalungun

30 ASN Pensiun, Pemkab Simalungun Serahkan Tali Asih

17 Juli 2025 | 13:39 WIB
Nasional

Profil dan Status Hukum Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem, dalam Kasus Korupsi Chromebook

17 Juli 2025 | 12:32 WIB
Nasional

26 Merek Beras Akui Oplosan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp99 Triliun

16 Juli 2025 | 17:53 WIB
Nasional

Korupsi Pengadaan Laptop Rp1,98 Triliun: Nama Nadiem Makarim Terseret

16 Juli 2025 | 17:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';