Jakarta, Beredar isu bahwa Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bharada E menjadi tersangka penembak Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J).
Beredarnya informasi bahwa Bharada E menjadi tersangka berdasarkan penjelasan Kadiv Humas Mabes Polri yang diterbitkan oleh tempo.co.
Namun penerbitan yang dilakukan oleh tempo.co ternyata telah mengalami perubahan berita. Sehingga informasi tentang tersangka dan ditahannya Bharata E menjadi bias dan simpang siur.
Namun berdasarkan informasi terbaru maka diperoleh informasi bahwa Bharada E masih diperiksa sebagai saksi.
Simpang siur tentang status Bharada E ini masih terus didalami oleh redaksi kantor berita simantab.
Kompas.id mengutip informasi dari Direktur Direktorat Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djayadi yang menyatakan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J).
Kadiv Humas Mabes Polri juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua laporan yaitu Laporan tipe A (Laporan oleh Polisi) dan Laporan tipe B (Laporan dilakukan oleh Putri Chandrawati / Istri Irjen Ferdy Sambo).
Laporan tipe A dalam kasus ini adalah terkait penembakan yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia. Sedangkan Laporan tipe B adalah terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual terhadap istri dari Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawati.
Selain itu terdapat juga pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J ke Bareskrim Mabes Polri yaitu Kamarudin Simanjuntak, dkk tentang dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seseorang sehingga mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat meninggal dunia.
Redaksi
Berita ini telah mengalami perubahan isi dan judul sehubungan dengan adanya bantahan dari Mabes Polri tentang status Bharada E.
Perbaikan telah diperbaiki dan redaksi dengan ini mengajukan permohonan maaf atas kesalahan yang terjadi.