Tepat pukul 03.30 ketika sedang menikmati sejuknya udara pagi di Bandara Kuala Namo, Bandara yang sukses dibangun pada zaman SBY Booediono, sebuah pesan masuk dari pengulu (kepala desa) yang mempertanyakan tentang sikap saya terhadap usaha memundurkan Pilpanag oleh Bupati Simalungun.
Saya menjawabnya seperti ini;
1. Bupati Simalungun secara jelas menginginkan Pilpanag di Simalungun ditunda atau tidak dilaksanakan. Kenapa? Karena Bupati Simalungun tidak menyediakan anggaran yang cukup di postur APBD nya. Lah … Tapi di media bukankah dia menyatakan perintahkan kadisnya untuk menyelenggarakan pilpanag secepatnya? katanya lagi. Yups benar … dia mengatakan itu untuk mencuci tangannya dan seolah olah dia mengingikan pilpanag itu terlaksana. Yang kedua, Dia ingin terbangun persepsi bahwa pengulu harus menekan DPRD untuk ketersediaan anggaran tsb. Padahal eksekutor anggaran dan alokasinya adalah Bupati dan OPDnya.
Dan saya sampaikan juga, Jika benar Bupati Simalungun menginginkan Pilpanag terlaksana secara sungguh sungguh maka seharusnya anggarannya sudah dialokasikan dengan cukup sewaktu APBD induk.
Jadi melihat problematika pilpanag yang dibuat mbulet dan mumet maka kemungkinannya Bupati Simalungun tidak ingin pilpanag berlangsung atau apakah Bupati Simalungun adalah orang bodoh yang tidak mengerti penganggaran?
Dia tertawa dan saya tertawa lalu saya katakan, kan tidak mungkin Bupati adalah orang bodoh, tapi kalo bebal mungkin saja karena ciri – ciri orang bebal adalah tidak mau belajar dan tidak mau mendengar, tapi itupun saya rasa tidak.
——- over the song before zonk —–
Dari proyek sukses SBY Boediono ini, Saya sarankan juga kepada tim pengacara negara yakni Kejaksaan Negeri Simalungun untuk mengembalikan kuasa yang diperolehnya dari Bupati Simalungun dalam menghadapi persidangan wanprestasi di PN Simalungun. Kenapa ? Karena pemborong menghadapi kekuatan jaksa sebagai pembela pemkab dan sekaligus pemeriksa dan penguasa tafsir UU Tipikor.
Aku terbang dulu ya woiii
Senin kita gas …
NB. Jika ada yg memiliki kontak advokat penggugat wanprestasi mohon kesediaannya untuk diinbox