Dijerat Pasal Berlapis, Pria yang Emosi dan Ludahi Petugas PLN di Medan Ngaku Salah

Medan – Pria yang videonya viral karena emosi dan meludahi petugas PLN saat ditagih tunggakan listrik, mengakui kesalahannya dihadapan polisi.

Pria itu adalah M Reza Sitio, dan oleh polisi akan dikenakan pasal 335 ayat (1) subsider 315 usai menjalani pemeriksaan di Markas Polsek Medan Kota.

M Reza Sitio saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polsek Medan Kota, Sabtu (31/7/2021) mengakui kesalahannya dan mengatakan saat itu dalam keadaan emosi sehingga sampai nekat meludahi petugas.

“Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statmen yang membuat saya merasa sangat sedih dan apa yang saya lakukan salah,” ujarnya membela diri.

Dia juga mengaku emosi karena korban (petugas PLN-red) mematikan listrik saat kafenya sedang ada pelanggan. Sehingga hal itu menyebabkan pelanggan tidak bisa memesan.

“Saya memohon dikarenakan kafe pada saat itu sedang ada costumer, pas listrik dimatikan costumer gak bisa memesan. Sementara saya selaku pebisnis yang berjuang sendirian, saya barista dan semuanya ditambah sedang men training barista,” ungkapnya.

Di tempat sama, Wakil Kepala Polsek Medan Kota AKP AW Nasution mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku setelah korban atas nama Ayu Miranda melaporkan tindakan tidak terpuji tersebut.

Nasution menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 335 ayat (1) subsider 315. “Yang bersangkutan rencanannya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan juga Undang-undang (UU) Karantina Kesehatan,” tegas Nasution.

Nasution menambahkan, aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku telah viral di media sosial. Lantaran dia meludahi korban dan emosi ditagih tunggakan listrik bulan Juli 2021 sebesar Rp719.749 (719 ribu) disertai denda keterlambatan Rp75 ribu. Peristiwa itu terjadi di kafe milik pelaku di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis (29/7/2021).

“Tersangka mengusir dan memaki korban, melakukan pelemparan batu terhadap dan memaksa korban untuk menghapus video, meludahi korban serta memukul kaca mobil korban,” pungkasnya. ()

Iklan RS Efarina