Dugaan pungutan Rp10 juta per nagori dalam pelatihan Koperasi Desa Merah Putih di Simalungun menuai sorotan. Dinas Koperasi tak dilibatkan dan menduga kegiatan itu tidak resmi.
Simalungun|Simantab – Dugaan penyimpangan mewarnai pelaksanaan Diklat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Simalungun. Kegiatan yang digelar PT Sarana Konsultan Diklat Nasional (SKDN) ini disebut dibiayai menggunakan alokasi dana desa (ADD), dengan pungutan mencapai Rp10 juta per nagori. Ironisnya, Dinas Koperasi dan UKM Simalungun mengaku tidak mengetahui sama sekali kegiatan tersebut.
Diklat Tanpa Koordinasi
Informasi yang diperoleh menyebutkan, SKDN mengundang setiap desa untuk mengirim dua peserta dengan biaya Rp5 juta per orang. Biaya itu diklaim mencakup akomodasi hotel, konsumsi, perlengkapan bimtek, dan sertifikat. Namun, Dinas Koperasi Simalungun menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi atau dukungan terhadap kegiatan tersebut.
“Kami tidak dilibatkan. Setahu kami, pelatihan bagi pengurus koperasi akan dilaksanakan langsung oleh Kementerian Koperasi, dan itu gratis,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Simalungun, Jon Suka Jaya Purba, Selasa (21/10/2025).

Ia menegaskan perlu penelusuran lebih lanjut agar tidak ada kerugian bagi desa. “Kalau kegiatan ini tidak melalui kami, harus ditelusuri siapa yang menginisiasinya,” katanya.
Keberatan dari Pengurus Desa
Sejumlah pengurus koperasi desa menolak ikut karena menilai biaya terlalu tinggi dan manfaatnya tidak jelas. Ketua Koperasi Desa Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Albert Saragih, mengaku pihaknya menolak undangan tersebut.
“Banyak desa ragu karena dasar hukumnya tidak jelas. Kami mendengar ada yang menggunakan sisa anggaran pendidikan dari dana desa untuk membayar biaya diklat. Ini sangat tidak tepat,” ujarnya.
Albert menilai, yang dibutuhkan koperasi saat ini bukan pelatihan berbayar, melainkan pendampingan nyata.
“Datanglah ke lapangan, lihat kebutuhan koperasi. Banyak yang belum punya fasilitas dasar, tapi disuruh ikut diklat mahal,” katanya.
Dana Desa Dikorbankan
Ketua KDMP Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Dedy Kurniawan Sembiring, juga menyayangkan pungutan tersebut.
“Dana Rp10 juta bisa digunakan membeli perlengkapan koperasi seperti laptop atau alat administrasi. Ini malah dipakai untuk kegiatan yang tidak jelas asal-usulnya,” ujarnya.
Dedy menambahkan, undangan diklat disebar melalui grup WhatsApp, tetapi Dinas Koperasi tidak mengetahuinya.
“Kalau nanti bermasalah, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Ia juga menyoroti pola serupa yang kerap muncul menjelang akhir tahun. “Kegiatan seperti ini sering muncul di saat anggaran hampir habis. Jadi mungkin ada pihak yang memanfaatkan momen tersebut,” tambahnya.
Dinas Janji Gelar Diklat Resmi
Menanggapi hal itu, Dinas Koperasi dan UKM Simalungun memastikan akan menggelar pelatihan resmi bagi seluruh pengurus koperasi bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Pelatihannya akan fokus pada penguatan administrasi dan pengelolaan usaha koperasi. Semua difasilitasi pemerintah tanpa membebani desa,” ujar Jon Suka Jaya.
Ia mengingatkan seluruh pengurus agar tidak mudah percaya pada undangan yang mengatasnamakan pelatihan resmi.
“Kalau tidak jelas sumbernya, jangan diikuti. Pastikan kegiatan itu terdaftar dan mendapat rekomendasi dari dinas,” tegasnya.
Komersialisasi Pelatihan
Fenomena diklat berbayar dengan label “peningkatan kapasitas” bukan hal baru di tingkat desa. Kegiatan seperti ini sering dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan dari sisa anggaran desa.
Bagi koperasi baru, biaya Rp10 juta bukan jumlah kecil. Dana sebesar itu bisa digunakan untuk memperkuat modal usaha atau fasilitas pelayanan anggota.
Sebagai perbandingan, Koperasi Merah Putih di Kota Pematangsiantar akan mengikuti pelatihan serupa yang digelar Dinas Koperasi Provinsi tanpa biaya, bahkan peserta mendapatkan fasilitas transportasi.
Di tengah semangat pemberdayaan ekonomi desa, transparansi dan koordinasi antarinstansi menjadi penting agar pelatihan benar-benar memberi manfaat, bukan sekadar seremoni berbiaya tinggi.(Putra Purba)