“Kedua pansus ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi yang jelas agar masalah segera terselesaikan.”
Simalungun|Simantab – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk menangani persoalan krusial yang menyita perhatian publik: dugaan kecurangan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tata kelola aset daerah yang dinilai bermasalah. Masing-masing pansus beranggotakan 15 orang.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Simalungun, Rony Butar-butar, menyampaikan bahwa pansus diharapkan bekerja maksimal dalam mencari solusi dan memberikan rekomendasi konkret kepada pemerintah daerah.
“Kedua pansus ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi yang jelas agar masalah segera terselesaikan,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Pansus PPPK: Investigasi Dugaan Kecurangan
Ketua Pansus PPPK, Erwin Parulian Saragih, menyebut pansus dibentuk sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat. Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan investigasi mendalam terhadap rekrutmen PPPK di Simalungun.
“Keberanian warga untuk melaporkan dugaan kecurangan menjadi pengingat bagi kami bahwa persoalan ini menyangkut nasib ribuan tenaga honorer. Laporan tersebut memvalidasi kekhawatiran kami,” kata Erwin, yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Simalungun.
Erwin mengungkapkan adanya dugaan praktik kecurangan, seperti adanya calon yang bukan tenaga honorer justru lolos, sementara honorer dengan masa pengabdian panjang tidak lulus. Jika terbukti ada suap atau gratifikasi, kasus akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum, sedangkan mal-administrasi akan berujung pada pencabutan status PPPK.
Sebagai catatan, Simalungun merupakan salah satu daerah dengan jumlah perekrutan PPPK terbesar di Indonesia. Pada 2023, terdapat 7.243 pelamar, dengan 4.395 di antaranya telah dilantik pada 2024.
Pansus Aset: Benahi Tata Kelola PAD
Selain PPPK, DPRD juga membentuk pansus untuk menelusuri persoalan aset daerah. Pansus ini diketuai oleh Bernhard Damanik dari Fraksi Nasdem. Fokus utamanya adalah meninjau kembali tata kelola aset yang dinilai belum optimal, termasuk penyelesaian polemik pemanfaatan lahan dan bangunan milik Pemkab Simalungun.
“Pansus ini akan memeriksa tata kelola aset yang sering dianggap sebagai sumber kebocoran PAD,” ujar Rony Butar-butar.
DPRD berharap, pembentukan dua pansus ini menjadi momentum untuk menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.(Putra Purba)






