KORAN SIMANTAB
27 November 2025 | 20:39 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Begini Alasan Bupati Simalungun Mengangkat Staf Khusus

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
18 Juni 2021 | 14:51 WIB
Topik: Headline
0

Simalungun – Pengangkatan tim ahli yang terdiri dari tiga orang oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS), memiliki alasan tersendiri. Mereka nantinya membantu bupati siang dan malam.

RHS dikonfirmasi Jumat (18/6/2021) lewat pesan WhatsApp menyebut, pengangkatan tim ahli (RHS menyebutnya staf khusus) tidak melanggar aturan.

Keberadaan staf khusus ini kata dia, juga dilakukan daerah lainnya, seperti Jakarta, Belitung, Kepri dan beberapa lainnya.

“Semua ada stafsusnya. Dan mohon pencerahan di pasal mana kebijakan itu yang dilanggar dan saya kira staf khusus hak prerogatif kepala daerah,” kata RHS.

Disampaikannya, alasan menunjuk staf khusus padahal ada staf ahli (ASN), mengingat pengelolaan Kabupaten Simalungun yang begitu luas perlu penanganan sangat serius.

Konon anggaran yang ada menurutnya, sangat tidak mungkin mengakomodir kebutuhan pembangunan, maka pihaknya mengangkat staf khusus untuk membantu tugas-tugas bupati dengan waktu yang tidak terbatas.

BACA JUGA

  • Bernhard Damanik Minta Bupati Simalungun Cabut SK Tenaga Ahli 
  • Pengangkatan Staf Ahli Bupati Simalungun, Fitra: Sebagai Balas Jasa 

“Benar staf ahli ada. Tapi waktu staf ahli sudah diatur di dalam aturan jam kerja PNS. Sementara staf khusus bebas saya memerintahkan siang malam untuk membantu saya menjalankan roda pemerintahan ini,” tegasnya.

RHS menegaskan, staf khusus tidak memiliki hak intervensi ke staf ahli maupun ke pimpinan OPD dan hanya sebatas koordinasi.

“Dan saat ini anggaran kepada staf khusus (honor) dan biaya operasional belum ada. Ini yang bisa saya sampaikan sahabatku,” ungkapnya.

Diketahui Bupati Simalungun RHS mengangkat tim tenaga ahli yang terdiri dari tiga orang, melalui SK Bupati Nomor 188.45 Tahun 2021 tentang Tim Tenaga Ahli di Kabupaten Simalungun. 

Ketiganya adalah Nelson Simanjuntak sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Crismes Haloho sebagai Tenaga Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dan Albert Sinaga sebagai Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum.

Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik menyebut tidak ada urgensinya pengangkatan tenaga ahli dimaksud.

“Urgensinya tidak ada. Karena pemerintahan saat ini sudah memiliki staf ahli, tidak perlu lagi tenaga ahli yang akan membebani APBD,” kata dia menjawab lewat pesan WhatsApp, Kamis (17/6/2021) malam.

Dia kemudian mendesak Bupati Simalungun mencabut atau membatalkan SK pengangkatan tenaga ahli tersebut.

Irvan Hasibuan dari Divisi Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi (Fitra) Sumut mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor  134 Tahun 2018 pada Pasal 4 disebutkan staf ahli berasal dari ASN yang diangkat dan atau yang diberhentikan kepala daerah.

Kemudian, staf ahli itu diangkat sesuai dengan keahliannya serta dibutuhkan kepala daerah dalam membantu mempercepat pembangunan di daerahnya. 

Dan hal paling penting kata Irvan, sistem penggajiannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Disebut bahwa tenaga ahli yang diangkat bukan ASN, menurut Irvan itu sudah menyalahi. 

Dia melihat pengangkatan ketiganya diperkirakan sebagai balas jasa mengingat dua tenaga ahli adalah mantan tim sukses bupati dalam Pilkada 2020 lalu.

“Jadi jelas bahwa pengangkatan beliau sebagai tenaga ahli sebagai balas jasa. Bukan berdasarkan kemampuannya. Apalagi ini menyalahi aturan,” kata Irvan.

Dia juga menyebut, dari sisi penggunaan anggaran ini bagian dari pemborosan. Kenapa bupati tidak memanfaatkan ASN yang sudah ada. 

“Yang kedua bagaimana dengan keahliannya apakah layak sebagai tenaga ahli. Jadi jangan terkesan pengangkatannya sebagai balas jasa karena memenangkan sebagai kepala daerah,” tukasnya.

Irvan mengingatkan dalam kondisi Covid-19, pengelolaan APBD  direfocusing untuk pemulihan kesehatan, sosial dan pengendalian dampak ekonomi.

“Hal-hal ini tentunya menjadi pertimbangan bagi kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang justru tidak bermanfaat bagi masyarakat, tapi justru membebani keuangan daerah karena faktor kedekatan dengan seseorang atau sebagai balas jasa. Ini tentunya sangat menyalahi aturan yang berlaku karena menggunakan dana APBD,” tandasnya.()

Tags: Tenaga Ahli
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA.(simantab/ai)
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8), disaksikan oleh perwakilan dari kedua pihak. Sebelum proses dimulai, semua pihak menandatangani surat persetujuan...

Read more
Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia Catat Angka Kematian Ibu Tertinggi Ketiga di Asia Tenggara

26 November 2025 | 21:20 WIB
Simalungun

Krisis Air di Sidamanik Menguat, Dokumen Perizinan Sawit Picu Sorotan Publik

26 November 2025 | 20:39 WIB
Medan

Bupati Simalungun Tandatangani MoU Penguatan Integritas Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tipiring

26 November 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

BPBD Simalungun Tingkatkan Siaga Cuaca Ekstrem, DPRD Kritik Minimnya Penanganan Titik Banjir

26 November 2025 | 13:37 WIB
Nasional

JAPFA dan Kemenkop Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Program Pembinaan Desa

25 November 2025 | 18:11 WIB
Simalungun

PT TPL Siap Berdiskusi Usai Rekomendasi Penutupan dari Gubernur Sumut

25 November 2025 | 17:51 WIB
Simalungun

Pelantikan Pengurus Baznas Simalungun 2023–2028, Bupati Minta Kinerja Optimal

25 November 2025 | 17:33 WIB
Simalungun

Napoleon der Batak Diakui Negara, Pemkab Simalungun Menyambut Tuan Rondahaim sebagai Pahlawan Nasional

25 November 2025 | 13:58 WIB
Siantar

Protes BLT di Pematangsiantar Ungkap Dugaan Ketidaktepatan Data Penerima

24 November 2025 | 21:03 WIB
Medan

Setelah Rapat Intensif, Pemprov Sumut Siapkan Rekomendasi Penutupan Operasional PT Toba Pulp Lestari

24 November 2025 | 20:14 WIB
Siantar

Status Sekda Dipertanyakan, Pelantikan 20 Pejabat di Pematangsiantar Tuai Sorotan Administratif

24 November 2025 | 19:34 WIB
Siantar

Pembahasan Kilat R-APBD 2026 Menyoroti Lemahnya Arah Pembangunan Pemko Pematangsiantar

21 November 2025 | 18:45 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • https://uptdkor.tebingtinggikota.go.id/ckeditor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita