KORAN SIMANTAB
26 Oktober 2025 | 21:17 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Polisi Hukum Penjual Sablon di Tuban, ICJR Minta Presiden Panggil Kapolri

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
19 Agustus 2021 | 18:05 WIB
Topik: Headline
0

Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Presiden dan Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyusul anak buahnya yang berlaku sewenang-wenang dengan menindak warga atas penyampaian ekspresi.  

Aparat polisi memberikan penghukuman terhadap warga Tuban, Jawa Timur, tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. 

“ICJR mengecam keras tindakan aparat tersebut dan meminta DPR RI untuk mempertanyakan Kapolri. Presiden yang pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2021 juga panjang lebar bicara soal kritik dan demokrasi, harus melakukan evaluasi terhadap Kapolri,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Diketahui, RS (29), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, ditangkap aparat Polres Tuban pada 18 Agustus 2021 setelah terjaring razia siber oleh tim siber Polri karena mengunggah foto desain kaus bergambar Presiden Jokowi melalui akun media sosialnya. 

Gambar tersebut merupakan gambar yang sama dengan mural di wilayah Tangerang yang sebelumnya sempat viral dan dihapus aparat. Alasan aparat menindak RT karena gambar mural tersebut baik di tembok, kaos, dimana pun dianggap sebagai tindakan tidak sopan terhadap kepala negara dan sama sekali tidak mencerminkan budaya bangsa. 

RT kemudian dihukum untuk meminta maaf pada publik yang videonya kemudian diunggah di akun media sosial salah satu anggota polisi siber.

Tindakan langsung yang tidak berdasar oleh kepolisian tersebut adalah jelas termasuk tindakan sewenang-wenang

ICJR kata Eras, mengecam keras tindakan aparat Polres Tuban yang telah sewenang-wenang melakukan tindakan terhadap warga yang menyampaikan ekspresinya dengan sah. 

Sebagai aparat penegak hukum, imbuh dia, polisi tidak dibenarkan memberikan penghukuman terhadap warga dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. 

Dia mengingatkan bahwa Penghinaan Presiden dalam KUHP telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga apabila polisi menilai tindakan warga tersebut adalah penghinaan presiden, maka seharusnya menunggu adanya aduan secara individu dari Presiden Jokowi.

“Tindakan langsung yang tidak berdasar oleh kepolisian tersebut adalah jelas termasuk tindakan sewenang-wenang,” tukasnya.

Dikatakannya, respons reaktif aparat yang berlebihan terhadap penyampaian ekspresi dan pendapat warga negara semacam ini tidak henti-hentinya terjadi dan semakin membahayakan demokrasi di Indonesia. 

Iklim ketakutan yang diciptakan aparat menjadikan masyarakat enggan untuk menyampaikan pendapat, kritik maupun sekadar berekspresi mengungkapkan pikiran dan perasaannya dalam ruang-ruang publik. 

Padahal baru beberapa hari lalu Presiden Jokowi dalam pidatonya menyinggung soal kritik masyarakat yang dianggap penting dan yang selalu diikuti pemenuhan tanggung jawab oleh pemerintah.

Agar insiden pembungkaman ekspresi warga ini dapat dihentikan, ICJR tandas Eras, meminta DPR RI yang memegang fungsi pengawasan terhadap kerja pemerintah untuk mengambil tindakan secara konkrit berdasarkan kewenangannya tersebut. 

ICJR menyerukan agar Komisi III DPR RI memanggil Kapolri mempertanyakan tindakan sewenang-wenang aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara yang terus berulang di lapangan. 

Peran DPR RI kata dia, dalam hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Sebelumnya, Wakil Ketua MPR, yang juga anggota Komisi III Arsul Sani telah menyatakan bahwa tindakan Kepolisian sebagai tindakan berlebihan. 

“ICJR juga meminta Presiden Jokowi harus melakukan evaluasi  terhadap Kapolri atas tindakan sewenang-wenang oleh aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat yang semakin marak terjadi,” katanya.

Dilansir dari CNN Indonesia, RS adalah seorang pengusaha sablon. Dia ditangkap polisi karena juga mengunggah pernyataan menyinggung institusi Polri dan pengadilan. 

Namun dia telah menghapus semua postingan, baik soal kaus Jokowi maupun yang dianggap menyinggung institusi Polri.

“Pemilik akun juga telah menghapus semua postingannya tersebut dari akun Twitternya tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa, Kamis (19/8/2021).

Saat ditelusuri, unggahan RS dengan akun @OmBrewoks3 yang dianggap menyinggung Polri berisi pernyataan tentang kinerja Korps Bhayangkara tersebut.

“Jika para hakim sdh tdk bisa lg membedakn mana yg haq mana yg bathil, utk apa ada hakim? Jika polisi sdh tdk bisa membedakn mana yg harus ditangkap & mana yg harus bebas lbh baik bubarkan saja polisi, wahai para pejabat tunjukkan wujud asli kalian,kalo kalian benci terhadap ulama,” bunyi cuitan @OmBrewoks2 yang dipermasalahkan Polres Tuban.

Adhi melanjutkan RS tak ditahan dalam kasus ini. Menurutnya, RS hanya diminta membuat pernyataan minta maaf yang diunggahnya melalui media sosial.[]

Tags: Kapolri
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ridwan Kamil-Lisa Mariana Jalani Tes DNA.(simantab/ai)
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Hasilnya Diumumkan dalam 5-10 Hari

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis (7/8), disaksikan oleh perwakilan dari kedua pihak. Sebelum proses dimulai, semua pihak menandatangani surat persetujuan...

Read more
Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau RSUD Tuan Rondahaim, Tekankan Pelayanan Cepat dan Berkualitas

24 Oktober 2025 | 16:02 WIB
Simalungun

125 Koperasi Desa Merah Putih di Simalungun Siap Bermitra dengan Bulog dan Pertamina

24 Oktober 2025 | 15:40 WIB
Simalungun

Dinkes Simalungun Catat 6.738 Kasus ISPA, Imbau Warga Waspadai Polusi dan Cuaca Ekstrem

24 Oktober 2025 | 15:31 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Gerak Cepat Tangani Putusnya Jalan Raya–Raya Kahean

23 Oktober 2025 | 15:43 WIB
Siantar

Cuaca Tak Menentu Picu 597 Kasus ISPA di Pematangsiantar, Dinkes Imbau Warga Waspada

23 Oktober 2025 | 15:16 WIB
Simalungun

Santri Simalungun Kobarkan Semangat Jihad Ilmu di Hari Santri Nasional 2025

23 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Simalungun

Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun Ajak Taruna Berprestasi dan Bangun Daerah

22 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Siantar

Diklat KMP Pematangsiantar Tanpa Kutipan, Efektivitasnya Masih Dipertanyakan

22 Oktober 2025 | 18:33 WIB
Siantar

Tahap Wawancara Job Fit 23 Pejabat Pematangsiantar Rampung, Publik Menanti Bukti Tanpa Titipan

22 Oktober 2025 | 18:20 WIB
Simalungun

Diklat KDMP Misterius di Simalungun: Dibiayai Dana Desa,  Rp10 Juta per Nagori

22 Oktober 2025 | 15:32 WIB
Nasional

Mensos Serahkan 40 Usulan Pahlawan Nasional, Termasuk Marsinah, Soeharto, dan Gus Dur

22 Oktober 2025 | 15:13 WIB
Nasional

Perpres MBG Rampung, BGN Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Pangan

21 Oktober 2025 | 19:34 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita