Hukum  

Hilangkan Jejak, Maling di Siantar Preteli Motor Hasil Curian

Siantar – Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Martoba, Pematangsiantar, meringkus pria berinisial MK alias Kholik (27), warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (10/4/2021) dini hari.

Kholik merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario silver BK 2084 TAG yang kini sudah dipreteli hingga beberapa bagian untuk menghilangkan jejak.

“Penangkapan pelaku sesuai laporan pengaduan korban Parida Damanik dengan Laporan Polisi nomor: LP / 11 / III / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 15 Maret 2021,” kata Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud.

Parida kehilangan Honda Vario warna silver BK 2084 TAG pada Senin (15/3/2021) pagi di parkiran rumahnya, Jalan Rahayu Atas, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. 

“Waktu kehilangan, korban langsung melapor,”  jelas Kapolsek.

BACA JUGA

Mau Puasa, Warga Siantar Dilarang Main Petasan dan Balapan Liar

Disuruh Kupas Nanas, Wanita Ini Malah Bunuh Istri Eks Pejabat Siantar 

Setelah Parida melapor ke Polsek Siantar Martoba, petugas melakukan penyelidikan dan menerima informasi dari warga sepeda motor ada pada Kholik.

“Kami dapat infonya gitu. Sepeda motor korban ada di rumah orang tua pelaku di Jalan Tangki, Kota Siantar. Kami bergerak cepat untuk menindaklanjuti, lengkap dengan penyamaran anggota,” tukasnya.

Pada Sabtu dini hari pukul 01.30 WIB, Tim Libas Polsek Siantar Martoba berhasil masuk ke rumah orang tua Kholik dan meringkus Kholik.

“Kami cocokkan nomor mesin, ternyata benar sepeda motor di rumahnya punya korban. Tapi sepeda motor sudah ditetelnya. Bahkan pelat BK juga sudah tidak nampak lagi dibuat si pelaku itu,” ujar Kapolsek.

Kata Kapolsek, Kholik sudah dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk diproses sesuai prosedur hukum. (Yud)

Iklan RS Efarina