Pemerintah menyatakan akan mempelajari putusan MK yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas ASN dalam dua tahun.
Jakarta|Simantab – Pemerintah menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai menghadiri kegiatan di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Menurut Prasetyo, pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK. Ia menilai, keputusan tersebut memiliki semangat positif dalam memperkuat tata kelola dan profesionalitas ASN.
“Secara umum, semangatnya baik. Kita tentu menginginkan agar ASN bekerja sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, pemerintah akan mempelajari isi putusan tersebut setelah menerima salinannya.
“Kalau ada putusan MK, kami selalu menghormati. Namun kami belum menerima salinan resminya, nanti setelah diterima akan kami pelajari,” tambahnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berkaitan dengan pembubaran Komisi ASN (KASN), dengan nomor perkara 121/PUU-XXII/2024. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (16/10/2025), MK memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen pengawas ASN dalam waktu dua tahun.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (2) UU ASN 20/2023 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan sistem merit, asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh lembaga independen.
Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut harus dibentuk paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan. Sebelumnya, fungsi pengawasan tersebut dijalankan oleh Komisi ASN (KASN) yang dibubarkan melalui revisi Undang-Undang ASN pada 26 September 2023.
Pembubaran KASN kala itu dilakukan dengan alasan efektivitas. Fungsinya kemudian dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan pengawasan sistem merit pada manajemen ASN.(*)
