KORAN SIMANTAB
23 Oktober 2025 | 13:05 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di gedung Mahkamah Konstitusi.(Simantab/ai)

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di gedung Mahkamah Konstitusi.(Simantab/ai)

Istana Hormati Putusan MK dan Akan Telaah Pembentukan Lembaga Pengawas Independen

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
17 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Topik: Nasional
0

Pemerintah menyatakan akan mempelajari putusan MK yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas ASN dalam dua tahun.

Jakarta|Simantab – Pemerintah menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai menghadiri kegiatan di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Menurut Prasetyo, pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK. Ia menilai, keputusan tersebut memiliki semangat positif dalam memperkuat tata kelola dan profesionalitas ASN.

“Secara umum, semangatnya baik. Kita tentu menginginkan agar ASN bekerja sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, pemerintah akan mempelajari isi putusan tersebut setelah menerima salinannya.

“Kalau ada putusan MK, kami selalu menghormati. Namun kami belum menerima salinan resminya, nanti setelah diterima akan kami pelajari,” tambahnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berkaitan dengan pembubaran Komisi ASN (KASN), dengan nomor perkara 121/PUU-XXII/2024. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (16/10/2025), MK memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen pengawas ASN dalam waktu dua tahun.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (2) UU ASN 20/2023 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan sistem merit, asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh lembaga independen.

Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut harus dibentuk paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan. Sebelumnya, fungsi pengawasan tersebut dijalankan oleh Komisi ASN (KASN) yang dibubarkan melalui revisi Undang-Undang ASN pada 26 September 2023.

Pembubaran KASN kala itu dilakukan dengan alasan efektivitas. Fungsinya kemudian dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan pengawasan sistem merit pada manajemen ASN.(*)

Tags: BKNkasnLembaga IndependenMahkamah KonstitusiPrasetyo HadiReformasi Birokrasi
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ilustrasi Marsinah saat melakukan unjuk rasa perjuangkan hak uruh perempuan.(Simantab/ai)
Nasional

Mensos Serahkan 40 Usulan Pahlawan Nasional, Termasuk Marsinah, Soeharto, dan Gus Dur

Editor: Mahadi Sitanggang
22 Oktober 2025 | 15:13 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan 40 nama tokoh untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional, termasuk Marsinah, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid, kepada...

Read more
Tenaga Ahli Pimpinan BGN, Luhut Parlinggoman Siahaan.(Simantab/ist)
Nasional

Perpres MBG Rampung, BGN Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Pangan

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Oktober 2025 | 19:34 WIB

Badan Gizi Nasional menegaskan komitmen memperkuat tata kelola dan keamanan pangan melalui Perpres Makan Bergizi Gratis, memastikan pelaksanaan program berjalan...

Read more
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam acara penyerahan uang pengganti kerugian negara terkait kasus korupsi ekspor CPO yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.(Simantab/ist)
Nasional

Prabowo Sebut Korupsi CPO Rp 17,7 Triliun Sebagai Kejahatan Tak Berperikemanusiaan

Editor: Mahadi Sitanggang
20 Oktober 2025 | 18:33 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengecam korupsi CPO senilai Rp 17,7 triliun yang disebutnya sebagai kejahatan tak manusiawi. Ia apresiasi langkah Kejagung...

Read more
Ilustrasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Simantab/ai)
Nasional

Purbaya Ungkap Rahasia Soeharto Bisa Berkuasa 32 Tahun

Editor: Mahadi Sitanggang
20 Oktober 2025 | 13:03 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap kunci Soeharto bisa berkuasa 32 tahun: menjaga stabilitas harga beras. Ia menegaskan pentingnya pengendalian...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun Ajak Taruna Berprestasi dan Bangun Daerah

22 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Siantar

Diklat KMP Pematangsiantar Tanpa Kutipan, Efektivitasnya Masih Dipertanyakan

22 Oktober 2025 | 18:33 WIB
Siantar

Tahap Wawancara Job Fit 23 Pejabat Pematangsiantar Rampung, Publik Menanti Bukti Tanpa Titipan

22 Oktober 2025 | 18:20 WIB
Simalungun

Diklat KDMP Misterius di Simalungun: Dibiayai Dana Desa,  Rp10 Juta per Nagori

22 Oktober 2025 | 15:32 WIB
Nasional

Mensos Serahkan 40 Usulan Pahlawan Nasional, Termasuk Marsinah, Soeharto, dan Gus Dur

22 Oktober 2025 | 15:13 WIB
Nasional

Perpres MBG Rampung, BGN Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Pangan

21 Oktober 2025 | 19:34 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar FGD Bahas Dokumen RP3KP 2025–2045

21 Oktober 2025 | 19:26 WIB
Siantar

Proyek Baru, Masalah Lama: Janji Ketahanan Pangan dan Irigasi Rapuh di Pematangsiantar

21 Oktober 2025 | 12:56 WIB
Nasional

Prabowo Sebut Korupsi CPO Rp 17,7 Triliun Sebagai Kejahatan Tak Berperikemanusiaan

20 Oktober 2025 | 18:33 WIB
Siantar

JR Saragih Ajak Warga Lawan Ketakutan dengan Akal Sehat

20 Oktober 2025 | 18:14 WIB
Siantar

Pematangsiantar Bedah 40 Rumah Warga Miskin, Masih Ada 800 Rumah Menunggu Sentuhan

20 Oktober 2025 | 18:02 WIB
Nasional

Purbaya Ungkap Rahasia Soeharto Bisa Berkuasa 32 Tahun

20 Oktober 2025 | 13:03 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita