KORAN SIMANTAB
10 Mei 2025 | 04:37 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Kriminal

Jahat, Seorang Ayah di Manggarai Setubuhi Anak Kandungnya

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
9 Juni 2022 | 00:27 WIB
Topik: Kriminal
0

Ruteng,Simantab.Com, Seorang ayah berinisial F O B di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Pria berusia 40 tahun tersebut telah memperkosa anaknya pada tanggal 27 Desember 2021 lalu sekitar pukul 02:00 Wita.

Hingga saat ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa kepada Media ini menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap usai istri pelaku melaporkan kasus itu ke Polres Manggarai.

“Pada hari Rabu, 01 Juni 2022 dilaporkan telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut baru diketahui sekitar pukul 07.00 Wita, pelapor ( Ibu korban) mengambil hp milik pelaku dan secara tidak sengaja melihat di galeri HP (Hand Phone) tersebut ada beberapa gambar dan video porno,” kata Ipda Made.

“Kemudian pelapor mencocokan dengan barang milik korban dan sama persis dengan apa yang pelapor lihat di hp milik pelaku,” jelasnya.

Sehingga atas kejadian tersebut kata Made, pelapor melaporkan kasus ini ke pos pelayanan SPKT Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022, Unit PPA, Sat Reskrim Polres Manggarai, telah menetapkan pelaku sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan,” pintanya.

Ipda Made menambahkan, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Tags: Seorang Ayah Setubuhi Anak kandungnya
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Kriminal

Lajang Tua Di Dairi Maling Uang 50 Juta Dirumah Majikannya Diamankan Polisi Di Pematang Siantar

Editor: Josua Sitohang
15 Januari 2025 | 01:50 WIB

Konfrensi pers Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo di mapolres Dairi Selasa 14 Januari 2025 (Foto/Josua) DAIRI,SIMANTAB.COM - Sat Reskrim...

Read more
Dairi

Massa Demo Ke Kantor Bupati, PJ Sekda Dairi Akan Adakan Penyuluhan Ke Sekolah

Editor: Josua Sitohang
9 Oktober 2024 | 15:27 WIB

Dairi, Simantab.com - Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Dairi Tanpa Kekerasan (Gertak) melakukan unjuk rasa di depan Kantor...

Read more
Dairi

Massa Demo Gertak, Kutuk Keras Pelaku Pemerkosaan Perempuan Penyandang Disabilitas Dibawa Umur

Editor: Josua Sitohang
9 Oktober 2024 | 15:13 WIB

Dairi, Simantab.com- Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Dairi Tanpa Kekerasan (Gertak) melakukan unjuk rasa di depan Mapolres Dairi,...

Read more
Dairi

Sering Nonton Film Bokhep, Ayah Setubuhi Anak Perempuannya Di Dairi

Editor: Josua Sitohang
4 Oktober 2024 | 10:44 WIB

Dairi, Simantab.com - Satuan Reserse Polres Dairi, meringkus Pria MS (34) yang telah melakukan perbuatan kekerasan Seksual kepada anak perempuannya...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Bupati Simalungun Wisuda 38 Pelajar Sekolah Lansia

9 Mei 2025 | 18:53 WIB
Siantar

Stok Gula Pasir Sempat Kosong di Bulog Pematangsiantar

9 Mei 2025 | 18:33 WIB
Simalungun

GRIB Jaya Klarifikasi Ancaman Kepada Gubernur Jawa Barat

9 Mei 2025 | 18:05 WIB
Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

9 Mei 2025 | 11:11 WIB
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

9 Mei 2025 | 08:23 WIB
Simalungun

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

8 Mei 2025 | 20:49 WIB
Simalungun

Koperasi Merah Putih Jangan Jadi Simpan Pinjam

8 Mei 2025 | 19:26 WIB
Nasional

Dua Tokoh Simalungun Ini Diusulkan Jadi Pahlawan, Satu Sudah Dapat Pengakuan Presiden

8 Mei 2025 | 17:57 WIB
Nasional

Jokowi, Prabowo, dan Luhut Beri Respon Soal Pemakzulan Gibran

6 Mei 2025 | 16:31 WIB
Simalungun

Internet Gratis di Simalungun, Pemkab Siap Gelontorkan Rp5 Miliar

6 Mei 2025 | 14:17 WIB
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

6 Mei 2025 | 11:30 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba