Ruteng,Simantab.Com, Seorang ayah berinisial F O B di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Pria berusia 40 tahun tersebut telah memperkosa anaknya pada tanggal 27 Desember 2021 lalu sekitar pukul 02:00 Wita.
Hingga saat ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa kepada Media ini menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap usai istri pelaku melaporkan kasus itu ke Polres Manggarai.
“Pada hari Rabu, 01 Juni 2022 dilaporkan telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut baru diketahui sekitar pukul 07.00 Wita, pelapor ( Ibu korban) mengambil hp milik pelaku dan secara tidak sengaja melihat di galeri HP (Hand Phone) tersebut ada beberapa gambar dan video porno,” kata Ipda Made.
“Kemudian pelapor mencocokan dengan barang milik korban dan sama persis dengan apa yang pelapor lihat di hp milik pelaku,” jelasnya.
Sehingga atas kejadian tersebut kata Made, pelapor melaporkan kasus ini ke pos pelayanan SPKT Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022, Unit PPA, Sat Reskrim Polres Manggarai, telah menetapkan pelaku sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan,” pintanya.
Ipda Made menambahkan, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.