KORAN SIMANTAB
31 Oktober 2025 | 09:11 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Spanduk STOP PELECEHAN SEKSUAL di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.(Simantab/Ronal Sibuea)

Spanduk STOP PELECEHAN SEKSUAL di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.(Simantab/Ronal Sibuea)

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
8 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Topik: Siantar
0

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal di UHN Pematangsiantar rampung diselidiki. Tim investigasi menyerahkan hasil ke rektor, namun sorotan publik tertuju pada lemahnya perlindungan korban di kampus.

Pematangsiantar|Simantab – Tim investigasi Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar telah merampungkan proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan seorang dosen berinisial SSb terhadap mahasiswinya, CP.

Kasus ini menarik perhatian publik karena kembali menyoroti lemahnya respons terhadap pelaporan kekerasan seksual verbal di lingkungan akademik.

Ketua Tim Investigasi UHN Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak, menjelaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan para saksi telah dilakukan. Saat ini tim tengah memasuki tahap pembacaan serta penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Proses pemeriksaan sudah rampung. Kini kita menunggu kehadiran pihak-pihak terkait untuk pembacaan BAP dan penandatanganan,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, tim telah memeriksa delapan orang yang terdiri atas pelapor, terlapor, empat dosen, dan dua mahasiswa. Ia menambahkan, masih ada satu mahasiswa yang belum memenuhi panggilan tim.

“Aturannya jelas. Jika terbukti melanggar, sanksinya akan ditentukan berdasarkan kategori pelanggaran (ringan, sedang, atau berat),” ujarnya.

Hendra menjelaskan bahwa hasil investigasi nantinya akan diserahkan kepada rektor melalui rapat pimpinan universitas untuk menentukan tindak lanjut.

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan tim pencari fakta hanya sebatas ranah internal kampus. Jika laporan yang dilayangkan CP terbukti benar, tim tidak memiliki wewenang membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Tugas tim pencari fakta hanya pada lingkup internal dan sebatas melaporkan hasil ke rektor. Terkait kemungkinan membawa kasus ini ke jalur hukum, itu bukan wewenang kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, memastikan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan sesuai prosedur.

“Untuk surat laporan dari kasus mahasiswi UHN belum diterima oleh kami (Polres Pematangsiantar),” tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Ia menyebut, semua laporan yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), dan perkembangan kasus disampaikan melalui surat resmi penyidik (SP2HP).

“Semua laporan polisi, baik di Satreskrim maupun di polsek jajaran, ditangani sesuai SOP (mulai dari penyelidikan hingga penyidikan),” ujarnya.

Mengapa Laporan Pelecehan Verbal Masih Tidak Dipercaya?

Di sisi lain, pendiri Aktivis Perempuan Hari Ini, Lusty Romanna Malau, menyoroti bahwa kasus pelecehan seksual verbal seperti ini sering kali menunjukkan bagaimana pelapor belum mendapat perlindungan dan dukungan memadai, meski laporan telah masuk ke ranah hukum.

Menurutnya, pelecehan verbal kerap dianggap “tidak serius” karena tidak meninggalkan bukti fisik, padahal dampak psikologisnya terhadap korban bisa sangat berat.

“Banyak pelapor akhirnya merasa sendirian. Masyarakat sering kali tidak percaya, bahkan menyalahkan korban. Ini mencerminkan bahwa sistem kita masih abai terhadap bentuk kekerasan yang tidak tampak secara kasat mata,” ujar Lusty saat dihubungi, Rabu (8/10/2025).

Ia juga menyoroti bahwa aparat penegak hukum dan institusi pendidikan masih memandang pelecehan verbal sebagai pelanggaran ringan, bukan bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat korban.

“Ketika laporan hanya dianggap urusan internal kampus, padahal mengandung unsur pidana, maka ini menunjukkan lemahnya kesadaran lembaga terhadap perlindungan korban,” lanjutnya.

Lusty menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologis yang menyeluruh bagi korban, serta pelatihan sensitif gender bagi aparat kampus dan penegak hukum.

“Kita butuh sistem yang berpihak pada korban, bukan sekadar formalitas penanganan. Jika tidak, kasus seperti ini hanya akan menjadi berita yang berlalu tanpa perubahan,” tutupnya.

Kasus dugaan pelecehan verbal di UHN Pematangsiantar ini menjadi ujian bagi kampus dan aparat penegak hukum: apakah mereka hanya akan berhenti pada prosedur formal, atau benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban yang berani bersuara.(Ronal Sibuea)

Tags: Kasus DosenKekerasan seksualPelecehan Seksual VerbalpematangsiantarUHN Pematangsiantar
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Siantar

Lima Cagar Budaya Baru di Pematangsiantar: Langkah Serius Menjaga Jejak Sejarah Kota

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Oktober 2025 | 15:41 WIB

Pematangsiantar menetapkan lima bangunan bersejarah sebagai Cagar Budaya. Langkah ini menjadi upaya serius pemerintah kota dalam menjaga identitas sejarah di...

Read more
Sejumlah anggota DPRD Kota Pematangsiantar membahas draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Pendidik pada Pendidikan Informal Bidang Keagamaan di ruang rapat Bapemperda, Rabu (29/10/2025).(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal di Pematangsiantar: Antara Keadilan dan Risiko Fiskal

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Oktober 2025 | 17:48 WIB

DPRD Pematangsiantar membahas Ranperda insentif bagi guru agama nonformal. Diharapkan membawa keadilan sosial, namun perlu perencanaan matang agar tidak membebani...

Read more
Aktivitas alat berat di area Eks Gedung IV Pasar Horas, Pematangsiantar. Lokasi ini tengah diratakan dan telah mencapai 90% untuk persiapan relokasi dan penataan ulang lapak pedagang yang sebelumnya menempati bangunan lama.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Oktober 2025 | 10:51 WIB

PD PHJ Pematangsiantar menata ulang kawasan eks Gedung IV Pasar Horas melalui registrasi ulang hak sewa kios. Pedagang meminta transparansi...

Read more
Aktivitas bongkar muat pupuk bersubsidi di gudang PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), Jalan Mataram, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Harga Pupuk Turun, Petani Pematangsiantar Waspadai Peredaran Pupuk Oplosan

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Oktober 2025 | 13:33 WIB

Harga pupuk bersubsidi turun 20 persen sejak 22 Oktober 2025. Petani Pematangsiantar menyambut gembira, namun tetap waspada terhadap peredaran pupuk...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Danantara Kucurkan Rp210 Triliun untuk Dukung 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

30 Oktober 2025 | 20:52 WIB
Nasional

Game “1998: The Toll Keeper Story” Resmi Dirilis, Angkat Kisah Krisis Moneter Indonesia dari Perspektif Personal

30 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Siantar

Lima Cagar Budaya Baru di Pematangsiantar: Langkah Serius Menjaga Jejak Sejarah Kota

30 Oktober 2025 | 15:41 WIB
Simalungun

Bunda PAUD Simalungun Dorong Sinergi Pendidikan dan Pengasuhan Anak di Sidamanik

29 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Medan

Program Bahasa Portugis di Sekolah: Dukungan Mengalir, Tapi Guru Masih Langka di Sumut

29 Oktober 2025 | 19:34 WIB
Siantar

Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal di Pematangsiantar: Antara Keadilan dan Risiko Fiskal

29 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Pemuda Adaptif dan Berintegritas pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97

28 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Simalungun

94 Pekerja Asing Dikeluarkan dari KEK Sei Mangkei, Pemkab Simalungun Tegaskan Pengawasan Ketat

28 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Serahkan SK kepada 920 PPPK Formasi 2024, Ingatkan ASN Disiplin dan Bijak Bermedia Sosial

28 Oktober 2025 | 19:51 WIB
Nasional

Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

28 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Siantar

Relokasi Pasar Horas di Pematangsiantar: Transparansi atau Penggusuran Terselubung?

28 Oktober 2025 | 10:51 WIB
Nasional

Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Dari Sendok Siswa hingga Dapur Bersertifikat

27 Oktober 2025 | 14:11 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita