KORAN SIMANTAB
8 Oktober 2025 | 21:44 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Spanduk STOP PELECEHAN SEKSUAL di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.(Simantab/Ronal Sibuea)

Spanduk STOP PELECEHAN SEKSUAL di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.(Simantab/Ronal Sibuea)

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
8 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Topik: Siantar
0

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal di UHN Pematangsiantar rampung diselidiki. Tim investigasi menyerahkan hasil ke rektor, namun sorotan publik tertuju pada lemahnya perlindungan korban di kampus.

Pematangsiantar|Simantab – Tim investigasi Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar telah merampungkan proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan seorang dosen berinisial SSb terhadap mahasiswinya, CP.

Kasus ini menarik perhatian publik karena kembali menyoroti lemahnya respons terhadap pelaporan kekerasan seksual verbal di lingkungan akademik.

Ketua Tim Investigasi UHN Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak, menjelaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan para saksi telah dilakukan. Saat ini tim tengah memasuki tahap pembacaan serta penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Proses pemeriksaan sudah rampung. Kini kita menunggu kehadiran pihak-pihak terkait untuk pembacaan BAP dan penandatanganan,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, tim telah memeriksa delapan orang yang terdiri atas pelapor, terlapor, empat dosen, dan dua mahasiswa. Ia menambahkan, masih ada satu mahasiswa yang belum memenuhi panggilan tim.

“Aturannya jelas. Jika terbukti melanggar, sanksinya akan ditentukan berdasarkan kategori pelanggaran (ringan, sedang, atau berat),” ujarnya.

Hendra menjelaskan bahwa hasil investigasi nantinya akan diserahkan kepada rektor melalui rapat pimpinan universitas untuk menentukan tindak lanjut.

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan tim pencari fakta hanya sebatas ranah internal kampus. Jika laporan yang dilayangkan CP terbukti benar, tim tidak memiliki wewenang membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Tugas tim pencari fakta hanya pada lingkup internal dan sebatas melaporkan hasil ke rektor. Terkait kemungkinan membawa kasus ini ke jalur hukum, itu bukan wewenang kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, memastikan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan sesuai prosedur.

“Untuk surat laporan dari kasus mahasiswi UHN belum diterima oleh kami (Polres Pematangsiantar),” tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Ia menyebut, semua laporan yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), dan perkembangan kasus disampaikan melalui surat resmi penyidik (SP2HP).

“Semua laporan polisi, baik di Satreskrim maupun di polsek jajaran, ditangani sesuai SOP (mulai dari penyelidikan hingga penyidikan),” ujarnya.

Mengapa Laporan Pelecehan Verbal Masih Tidak Dipercaya?

Di sisi lain, pendiri Aktivis Perempuan Hari Ini, Lusty Romanna Malau, menyoroti bahwa kasus pelecehan seksual verbal seperti ini sering kali menunjukkan bagaimana pelapor belum mendapat perlindungan dan dukungan memadai, meski laporan telah masuk ke ranah hukum.

Menurutnya, pelecehan verbal kerap dianggap “tidak serius” karena tidak meninggalkan bukti fisik, padahal dampak psikologisnya terhadap korban bisa sangat berat.

“Banyak pelapor akhirnya merasa sendirian. Masyarakat sering kali tidak percaya, bahkan menyalahkan korban. Ini mencerminkan bahwa sistem kita masih abai terhadap bentuk kekerasan yang tidak tampak secara kasat mata,” ujar Lusty saat dihubungi, Rabu (8/10/2025).

Ia juga menyoroti bahwa aparat penegak hukum dan institusi pendidikan masih memandang pelecehan verbal sebagai pelanggaran ringan, bukan bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat korban.

“Ketika laporan hanya dianggap urusan internal kampus, padahal mengandung unsur pidana, maka ini menunjukkan lemahnya kesadaran lembaga terhadap perlindungan korban,” lanjutnya.

Lusty menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologis yang menyeluruh bagi korban, serta pelatihan sensitif gender bagi aparat kampus dan penegak hukum.

“Kita butuh sistem yang berpihak pada korban, bukan sekadar formalitas penanganan. Jika tidak, kasus seperti ini hanya akan menjadi berita yang berlalu tanpa perubahan,” tutupnya.

Kasus dugaan pelecehan verbal di UHN Pematangsiantar ini menjadi ujian bagi kampus dan aparat penegak hukum: apakah mereka hanya akan berhenti pada prosedur formal, atau benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban yang berani bersuara.(Ronal Sibuea)

Tags: Kasus DosenKekerasan seksualPelecehan Seksual VerbalpematangsiantarUHN Pematangsiantar
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Pekerjaan perobohan eks Gedung IV Pasar Horas tampak berlangsung di tengah padatnya aktivitas masyarakat dan lalu lintas di kawasan pasar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Pembongkaran Eks Gedung IV Pasar Horas: Langkah Efisien Pemko Pematangsiantar Menata Ulang Kawasan Perdagangan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Oktober 2025 | 19:00 WIB

Pembongkaran eks Gedung IV Pasar Horas menjadi langkah efisien Pemko Pematangsiantar menata ulang kawasan perdagangan. Skema tanpa dana tunai dinilai...

Read more
Material konstruksi mulai disusun di lokasi proyek pembangunan gedung DPRD Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Kejati Sumut Beri Lampu Hijau, Proyek Gedung DPRD Pematangsiantar Rp7 Miliar Siap Digeber

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Oktober 2025 | 14:26 WIB

Kejati Sumut resmi menerbitkan legal opinion (LO) untuk proyek gedung DPRD Pematangsiantar senilai Rp7 miliar. Pemko kini siap melanjutkan pembangunan...

Read more
Ilustrasi pelecehan seorang dosen kepada mahasiwi.(Simantab/ai)
Siantar

Menanti Keadilan di Kampus: Suara Sunyi Mahasiswi yang Melawan Ketakutan

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Oktober 2025 | 15:14 WIB

Seorang mahasiswi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar memberanikan diri melapor dugaan pelecehan verbal oleh dosennya. Dua bulan berlalu, ia masih menanti...

Read more
Spanduk “Mosi Tidak Percaya” terpajang di MAN Pematangsiantar, menuntut Kepala Madrasah dan Ketua Komite untuk terbuka dalam penggunaan Dana BOS dan Dana Komite.(Simantab/ist)
Siantar

Dugaan Pungli di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Oktober 2025 | 20:49 WIB

Dugaan pungli dan tuntutan transparansi Dana BOS serta dana komite di MAN Pematangsiantar mencuat. Publik mendesak kejelasan pengelolaan keuangan madrasah...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Pembongkaran Eks Gedung IV Pasar Horas: Langkah Efisien Pemko Pematangsiantar Menata Ulang Kawasan Perdagangan

8 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Siantar

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

8 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Siantar

Kejati Sumut Beri Lampu Hijau, Proyek Gedung DPRD Pematangsiantar Rp7 Miliar Siap Digeber

8 Oktober 2025 | 14:26 WIB
Nasional

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Apa Artinya?

7 Oktober 2025 | 16:07 WIB
Siantar

Menanti Keadilan di Kampus: Suara Sunyi Mahasiswi yang Melawan Ketakutan

7 Oktober 2025 | 15:14 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau Pembangunan dan Pelayanan Publik di Ujung Padang

7 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Nasional

Bupati Simalungun: TNI Garda Terdepan Menjaga Kedaulatan dan Mendorong Indonesia Maju

6 Oktober 2025 | 21:04 WIB
Siantar

Dugaan Pungli di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

6 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Nasional

Agus Jabo: Tahun Depan Sekolah Rakyat Gunakan Gedung Permanen Berfasilitas Lengkap

6 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Nasional

Penggugat Ijazah Rp125 T: Siap Damai, Syaratnya Gibran dan KPU Mundur

6 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Siantar

Transformasi Pasar Horas Dimulai: Jembatan Lama Dibongkar, Gedung Baru Disiapkan

6 Oktober 2025 | 15:43 WIB
Simalungun

Koperasi di Simalungun Didorong Percepat Digitalisasi Lewat Workshop SIMKOPDES

5 Oktober 2025 | 15:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita