KORAN SIMANTAB
7 Januari 2026 | 15:35 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Spanduk STOP PELECEHAN SEKSUAL di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.(Simantab/Ronal Sibuea)

Spanduk STOP PELECEHAN SEKSUAL di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.(Simantab/Ronal Sibuea)

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
8 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Topik: Siantar
0

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal di UHN Pematangsiantar rampung diselidiki. Tim investigasi menyerahkan hasil ke rektor, namun sorotan publik tertuju pada lemahnya perlindungan korban di kampus.

Pematangsiantar|Simantab – Tim investigasi Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar telah merampungkan proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan seorang dosen berinisial SSb terhadap mahasiswinya, CP.

Kasus ini menarik perhatian publik karena kembali menyoroti lemahnya respons terhadap pelaporan kekerasan seksual verbal di lingkungan akademik.

Ketua Tim Investigasi UHN Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak, menjelaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan para saksi telah dilakukan. Saat ini tim tengah memasuki tahap pembacaan serta penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Proses pemeriksaan sudah rampung. Kini kita menunggu kehadiran pihak-pihak terkait untuk pembacaan BAP dan penandatanganan,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, tim telah memeriksa delapan orang yang terdiri atas pelapor, terlapor, empat dosen, dan dua mahasiswa. Ia menambahkan, masih ada satu mahasiswa yang belum memenuhi panggilan tim.

“Aturannya jelas. Jika terbukti melanggar, sanksinya akan ditentukan berdasarkan kategori pelanggaran (ringan, sedang, atau berat),” ujarnya.

Hendra menjelaskan bahwa hasil investigasi nantinya akan diserahkan kepada rektor melalui rapat pimpinan universitas untuk menentukan tindak lanjut.

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan tim pencari fakta hanya sebatas ranah internal kampus. Jika laporan yang dilayangkan CP terbukti benar, tim tidak memiliki wewenang membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Tugas tim pencari fakta hanya pada lingkup internal dan sebatas melaporkan hasil ke rektor. Terkait kemungkinan membawa kasus ini ke jalur hukum, itu bukan wewenang kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, memastikan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan sesuai prosedur.

“Untuk surat laporan dari kasus mahasiswi UHN belum diterima oleh kami (Polres Pematangsiantar),” tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Ia menyebut, semua laporan yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), dan perkembangan kasus disampaikan melalui surat resmi penyidik (SP2HP).

“Semua laporan polisi, baik di Satreskrim maupun di polsek jajaran, ditangani sesuai SOP (mulai dari penyelidikan hingga penyidikan),” ujarnya.

Mengapa Laporan Pelecehan Verbal Masih Tidak Dipercaya?

Di sisi lain, pendiri Aktivis Perempuan Hari Ini, Lusty Romanna Malau, menyoroti bahwa kasus pelecehan seksual verbal seperti ini sering kali menunjukkan bagaimana pelapor belum mendapat perlindungan dan dukungan memadai, meski laporan telah masuk ke ranah hukum.

Menurutnya, pelecehan verbal kerap dianggap “tidak serius” karena tidak meninggalkan bukti fisik, padahal dampak psikologisnya terhadap korban bisa sangat berat.

“Banyak pelapor akhirnya merasa sendirian. Masyarakat sering kali tidak percaya, bahkan menyalahkan korban. Ini mencerminkan bahwa sistem kita masih abai terhadap bentuk kekerasan yang tidak tampak secara kasat mata,” ujar Lusty saat dihubungi, Rabu (8/10/2025).

Ia juga menyoroti bahwa aparat penegak hukum dan institusi pendidikan masih memandang pelecehan verbal sebagai pelanggaran ringan, bukan bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat korban.

“Ketika laporan hanya dianggap urusan internal kampus, padahal mengandung unsur pidana, maka ini menunjukkan lemahnya kesadaran lembaga terhadap perlindungan korban,” lanjutnya.

Lusty menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologis yang menyeluruh bagi korban, serta pelatihan sensitif gender bagi aparat kampus dan penegak hukum.

“Kita butuh sistem yang berpihak pada korban, bukan sekadar formalitas penanganan. Jika tidak, kasus seperti ini hanya akan menjadi berita yang berlalu tanpa perubahan,” tutupnya.

Kasus dugaan pelecehan verbal di UHN Pematangsiantar ini menjadi ujian bagi kampus dan aparat penegak hukum: apakah mereka hanya akan berhenti pada prosedur formal, atau benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban yang berani bersuara.(Ronal Sibuea)

Tags: Kasus DosenKekerasan seksualPelecehan Seksual VerbalpematangsiantarUHN Pematangsiantar
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ilustrasi aksi debt collector mengangkut sepeda motor debitur.(Simantab/ai)
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Januari 2026 | 10:11 WIB

Konflik penagihan utang kendaraan bermotor meningkat di Kota Pematangsiantar sepanjang 2025, polisi mengingatkan bahaya kekerasan dan mendorong penyelesaian sesuai hukum....

Read more
Genangan air akibat drainase tersumbat tampak di area lapak pedagang ayam potong Pasar Balerong eks Gedung IV Pasar Horas, Pematangsiantar. Kondisi ini dikeluhkan pedagang karena menghambat aktivitas jual beli dan menimbulkan bau menyengat. (Simantab/Putra Purba)
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Januari 2026 | 21:39 WIB

Drainase tersumbat menyebabkan genangan air dan mengganggu aktivitas pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar. Pedagang berharap penanganan menyeluruh dari pengelola pasar....

Read more
Simantab/ai
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Januari 2026 | 21:20 WIB

Waspada Super Flu H3N2 di Pematangsiantar, Dinas Kesehatan tekankan disiplin imunitas, penggunaan masker, PHBS, dan deteksi dini untuk mencegah penularan...

Read more
Petugas Dishub, Satpol PP, dan kepolisian terlihat berjaga mengatur arus bus dan penumpang di Terminal Tanjung Pinggir.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Desember 2025 | 13:52 WIB

Operasional Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar memasuki pekan pertama. Meski sebagian PO mulai patuh, pelanggaran dan kendala layanan masih mewarnai penerapan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

7 Januari 2026 | 10:11 WIB
Nasional

Pemerintah Meminta Warga Tetap Tenang, Virus Super Flu Tidak Berbahaya

7 Januari 2026 | 07:57 WIB
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

6 Januari 2026 | 21:39 WIB
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

6 Januari 2026 | 21:20 WIB
Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

5 Januari 2026 | 15:06 WIB
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

5 Januari 2026 | 14:55 WIB
Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Simalungun Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar Tanah Jawa

18 Desember 2025 | 16:38 WIB
Simalungun

Restocking Ikan di Danau Toba, Pemkab Simalungun Dukung Nelayan Tradisional

18 Desember 2025 | 16:22 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita