Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jakarta|Simantab – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (05/06/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
“Tersangka NM dan IM diberangkatkan sekitar pukul 10.00 WIB dari Polda Metro Jaya untuk penyerahan tahap dua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ditemui, Nikita Mirzani enggan berkomentar. Ia hanya mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat dan siap menjalani proses persidangan.
Kasus yang menjerat Nikita bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap produk perawatan kulit milik seorang dokter berinisial GP. Nikita juga diduga memeras korban hingga miliaran rupiah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Ade Ary menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka. “Nikita tidak dirawat, hanya sempat diperiksa dokter karena mengeluh nyeri. Pemeriksaan dilakukan dan selesai hari itu juga,” jelasnya.
Nikita dan asistennya dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan penyerahan tahap dua ini, perkara Nikita Mirzani siap untuk memasuki tahap persidangan di pengadilan. Pihak kejaksaan kini akan mempersiapkan proses hukum selanjutnya.(*)