Kekerasan PT TPL kepada Masyarakat Adat Huta Natumingka di Toba

Toba – Upaya kriminalisasi dilakukan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada Masyarakat Adat Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. 

Warga adat Natumingka tetap bertahan untuk terus menghentikan aktivitas PT TPL di wilayah adatnya. 

Masyarakat di sana sudah ratusan tahun menguasai dan mengelola wilayah adat titipan leluhurnya.

“Akan tetapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat adat, wilayah adatnya diklaim sebagai hutan negara dan konsesi PT TPL. Masyarakat Adat Natumingka tidak terima wilayah adatnya diklaim sebagai hutan negara dan konsesi PT TPL,” demikian rilis yang disampaikan Hengky Manalu dari Aman Tano Batak, Selasa (18/5/2021). 

Disebutkan, pada Selasa (18/5/2021) pihak PT TPL dengan pengawalan Polres Toba dan aparat TNI memaksa untuk dilakukan penanaman bibit eucalyptus di wilayah adat Natumingka. 

BACA JUGA

Oleh Masyarakat Adat Natumingka menolak aktivitas tersebut. Karyawan PT TPL yang berjumlah sekitar 400 orang dengan masing-masing memegang kayu dan batu memaksa menerobos blokade warga. 

Karyawan PT TPL kemudian melempari warga dengan kayu dan batu. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut hanya disaksikan oleh aparat kepolisian. 

Warga korban kekerasan PT TPL di Toba.

Akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT TPL tersebut, puluhan warga mengalami luka parah. 

Menyikapi itu, Aman Tano Batak mendesak Polres Toba untuk segera mengusut tindakan kekerasan yang dilakukan PT TPL kepada Masyarakat Adat Natumingka.

“Hentikan seluruh aktivitas PT TPL di wilayah Adat Natumingka dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merevisi konsesi PT TPL di wilayah adat Natumikka,” kata Hengky.

Pihaknya juga mendesak Bupati Toba untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat Huta Natumingka.()

Iklan RS Efarina