Pematang Siantar, Sehubungan dengan pemberitaan yang dirilis oleh simantab berjudul: “Holywings Ditutup, Koin Bar dll Kapan?” pada tanggal 2 Juli 2022 namun respon dari perangkat daerah yakni Pemerintah Kota Pematang Siantar dianggap sejumlah kalangan belum memadai.
Kepala Dinas penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pematang Siantar dan Satuan Pamong Praja sebagai aparatur penegakan Peraturan Daerah (Perda) belum melakukan penindakan terhadap perusahaan perusahaan tempat hiburan malam yang berada di Kota Pematang Siantar.
Dan dari postingan publik yang diselenggarakan oleh Kantor Berita Simantab pada tanggal 30 Juni 2022 tentang identitas pengusaha Koin Bar ini diperoleh informasi dari netizen bahwa pemiliknya adalah aseng kayu. Kantor Berita Simantab belum memperoleh validitas tentang informasi tersebut.
Aseng Kayu sendiri bukanlah tokoh asing bagi masyarakat di Sumatera Utara. Aseng Kayu dianggap sebagai bos besar perjudian di Sumatera Utara. Dan menurut orbit digital dalam pemberitaannya pada tanggal 10 Agustus 2020 diberitakan pernah diperiksa oleh poldasu dan dibenarkan oleh kasi penmas Poldasu.
Link; Aseng Kayu, Bos Perjudian Terbesar Di Sumatera Utara, Ditangkap Poldasu
Diberitakan dalam media yang sama bahwa Aseng Kayu alias Aseng Tebing Alias Aseng Dairi diduga sebagai pengelola perjudian terbesar di Sumatera Utara. Mulai dari perjudian bola, mickey mouse dan ikan ikan dan perjudian lainnya hingga ke perjudian online.
Waspada Online juga merilis pemberitaan tentang Aseng Kayu yang diduga sebagai pengelola judi di Sumatera Utara pada tanggal 16 Desember 2021 dengan mengangkat judul: “Judi Milik Aseng Kayu di Yanglim Plaza Tidak Tersentuh Hukum” .
Tentang komposisi pemilik dari Koin Bar dan Badan Hukum yang menaunginya, Simantab sudah mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kota Pematang Siantar.
Simantab juga sudah mengirimkan e mail kepada Kementerian Hukum dan HAM c.q. AHU Kemenkumham tentang komposisi pemegang saham dan direksi dari perusahaan yang menaungi koin bar.
Maraknya pemberitaan yang dirilis oleh media di Pematang Siantar tetap eksis dan menjalankan operasional seperti biasa. Bahkan pejabat Pemerintah Kota Pematang Siantar seakan cuek dan tidak menganggap pemberitaan yang masif itu menjadi sebuah hal yang harus direspon.
Sikap diam Plt. Walikota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp. A terhadap persoalan ini menjadi sebuah catatan tentang keberanian Plt. Walikota Pematang Siantar untuk menegakkan aturan seperti yang dilakukan oleh Anies Baswedan di DKI Jakarta.