KORAN SIMANTAB
24 Agustus 2025 | 06:06 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Kontraktor Rame Rame Menggugat Bupati Simalungun

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
24 Mei 2022 | 14:12 WIB
Topik: Simalungun
0

Simalungun, Kisruh antara penyedia barang dan jasa di Kabupaten Simalungun dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah memasuki masa persidangan. Dimana kontraktor mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun sebagai tergugat 1, Bupati Simalungun sebagai tergugat 2 dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun sebagai tergugat 3.

Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Simalungun diperoleh data bahwa gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Simalungun teregister sebanyak 4 perkara yaitu perkara No. 55/Pdt.G/2022/PN/Sim diajukan oleh CV. Anugerah Pratama Putra, Perkara No. 56/Pdt.G/2022/PN/Sim diajukan oleh CV. Aman Pratama Konstruksi, Perkara No. 57/Pdt.G/2022/PN/Sim diajukan oleh CV. Rizkie Sanjaya dan Perkara No. 58/Pdt.G/2022/PN/Sim diajukan oleh PT. Rumah Ukir Mulia.

Seluruh perusahaan tersebut dalam melakukan gugatan perbuatan melawan hukum berupa wanprestasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun menunjuk Irfan Adrianta Tarigan, SH sebagai kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

CV. Rizkie Sanjaya melalui Kuasa hukumnya mengajukan petitum sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag);
  3. Menyatakan sah alat bukti 1 (satu) eksemplar surat perjanjian kontrak yakni Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak), No.  10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021;
  4. Menyatakan sah alat bukti jenis pekerjaan berupa  Pembangunan Jembatan Raya Bosi Kabupaten Simalungun;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar dan melunasi pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak), No. 10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021 adalah perbuatan Wanprestasi;
  6. Menghukum Tergugat III untuk menganggarkan, menyetujui dan mengesahkan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat II, terhadap pekerjaan yang dibebankan kepada Penggugat dengan APBD Kabupaten Simalungun, sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) : No.  10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021, sebagaimana jumlah kerugian materiil dan imateriil Penggugat dalam gugatan ini;
  7. Menghukum Tergugat II untuk membayar dan melunasi pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) , No. 10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021, yang pekerjaannya adalah Penanggulangan Bencana Alam Longsor pada jembatan Raya Bosi Kabupaten Simalungun dengan jumlah kerugian materiil dan imateriil sebagai berikut:

Adapun kerugian yang ditimbulkan oleh wanprestasi pemerintah Kabupaten Simalungun kepada penggugat adalah:

KERUGIAN MATERIIL :

  1. Pembayaran proyek yang belum dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat dimana progres pekerjaannya telah mencapai 100 % adalah sebagai berikut Rp 3.845.000.000,- (Tiga miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah);
  2. Pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran hasil pekerjaan Penggugat yakni sebesar 6 % pertahun dari nilai Kontrak, yaitu sebesar Rp 3.845.000.000,- X 6 % = Rp 230.700.000,- (dua ratus tiga puluh juta tuju ratus ribu rupiah);
  3. Terkait dengan terlambatnya pembayaran tersebut, sehingga Penggugat terhambat menggunakan uang tersebut dalam usaha lain, sehingga potensi kerugian atas keterlambatan tersebut adalah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  4. Total kerugian materil yang diderita oleh Penggugat adalah Rp 6.075.700.000,– (enam milyar tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);

KERUGIAN INMATERAL :

Bahwa dengan tidak dibayarkannya hasil pekerjaan Penggugat perusahaan milik Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan usaha lain karena modal yang tertananam dengan demikian timbul ketidak percayaan terhadap perusahaan milik Penggugat, dengan timbulnya ketidak percayaan terhadap perusahaan Penggugat, maka apabila dinilai dengan uang sudah selayaknya Penggugat mendapat ganti kerugian yang berupa immateriil senilai Rp.10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah);

Jumlah keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat yang harus dibayar oleh Para Tergugat dalam perkara ini adalah sebesar Rp.6.075.700.000,- + Rp 10.000.000.0000,- = Rp.16.075.700.000 ,- (Enam belas miliar tujuh puluh lima juta tujuh ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sesesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, Verzet maupun Kasasi;
  3. Mengukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Tags: mckproyek
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Gapura memasuki Kota Serbelawan.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Menelusuri Serbelawan, dari Stasiun Tua hingga Ikrar Perlawanan

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Agustus 2025 | 14:21 WIB

Selain itu, Serbelawan juga dikenal sebagai basis penyebaran syiar Islam terbesar di Kabupaten Simalungun. Kota ini melahirkan generasi penerus dakwah...

Read more
Salah satu ruas jalan Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun yang sudah lama tidak tersentuh pembangunan dan perbaikan.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Pemkab Simalungun Usulkan Rp120 Miliar ke Kementerian PUPR

Editor: Mahadi Sitanggang
22 Agustus 2025 | 14:58 WIB

Kepala Dinas PUPR Simalungun, Hotbinson Damanik, menyebutkan bila disetujui, dana itu akan difokuskan ke empat kecamatan yang menjadi lumbung pangan,...

Read more
Rencana optimalisasi kebun teh Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun milik PTPN IV menjadi perkebunan kelapa sawit masih memicu perdebatan sengit di masyarakat.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Konversi Kebun Teh Sidamanik ke Sawit Tuai Protes, DPRD Simalungun Siap Bentuk Pansus

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Agustus 2025 | 14:41 WIB

Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Perikson Purba, mengatakan pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri persoalan ini. Simalungun|Simantab –...

Read more
Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Darmawati Anton Achmad Saragih, panen sayur sawi.(simantab/ist)
Simalungun

Ketua PKK Simalungun Bagikan Panen Sawi ke Warga Sekitar

Editor: Mahadi Sitanggang
20 Agustus 2025 | 19:20 WIB

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Darmawati Anton Achmad Saragih mengajak para ibu rumah tangga untuk memanfaatkan pekarangan rumah dengan menanam...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Menelusuri Serbelawan, dari Stasiun Tua hingga Ikrar Perlawanan

23 Agustus 2025 | 14:21 WIB
Siantar

Pematangsiantar Siapkan Jurus Hadapi Pemangkasan Dana Transfer 2026

23 Agustus 2025 | 13:40 WIB
Nasional

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Keluar Pakai Rompi Oranye

23 Agustus 2025 | 13:15 WIB
Siantar

Banjir dan Jalan Rusak di Viyata Yudha: Warga Gelisah, Proyek Perbaikan Tertunda

22 Agustus 2025 | 19:13 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Usulkan Rp120 Miliar ke Kementerian PUPR

22 Agustus 2025 | 14:58 WIB
Nasional

KPK Kejar Jejak Uang Rp 222 M di BJB, Lisa Mariana Turut Diperiksa

22 Agustus 2025 | 13:39 WIB
Simalungun

Konversi Kebun Teh Sidamanik ke Sawit Tuai Protes, DPRD Simalungun Siap Bentuk Pansus

21 Agustus 2025 | 14:41 WIB
Nasional

Setelah Tes DNA Tidak Cocok, Nama Doris Setiawan Muncul Ayah Anak Lisa Mariana

21 Agustus 2025 | 12:24 WIB
Nasional

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Publik Menanti Kasus Apa yang Menjeratnya

21 Agustus 2025 | 11:53 WIB
Siantar

Gugur di Praperadilan, Eks Kadis Perhubungan Siantar Hadapi Babak Baru di Tipikor Medan

21 Agustus 2025 | 11:21 WIB
Nasional

Panglima TNI Rotasi 414 Perwira Tinggi, AD Jadi yang Terbanyak

20 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Simalungun

Ketua PKK Simalungun Bagikan Panen Sawi ke Warga Sekitar

20 Agustus 2025 | 19:20 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor