Simalungun, Kisruh antara penyedia barang dan jasa di Kabupaten Simalungun dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah memasuki masa persidangan. Dimana kontraktor mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun sebagai tergugat 1, Bupati Simalungun sebagai tergugat 2 dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun sebagai tergugat 3.
Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Simalungun diperoleh data bahwa gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Simalungun teregister sebanyak 4 perkara yaitu perkara No. 55/Pdt.G/2022/PN/Sim diajukan oleh CV. Anugerah Pratama Putra, Perkara No. 56/Pdt.G/2022/PN/Sim diajukan oleh CV. Aman Pratama Konstruksi, Perkara No. 57/Pdt.G/2022/PN/Sim diajukan oleh CV. Rizkie Sanjaya dan Perkara No. 58/Pdt.G/2022/PN/Sim diajukan oleh PT. Rumah Ukir Mulia.
Seluruh perusahaan tersebut dalam melakukan gugatan perbuatan melawan hukum berupa wanprestasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun menunjuk Irfan Adrianta Tarigan, SH sebagai kuasa hukumnya.
CV. Rizkie Sanjaya melalui Kuasa hukumnya mengajukan petitum sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag);
- Menyatakan sah alat bukti 1 (satu) eksemplar surat perjanjian kontrak yakni Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak), No. 10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021;
- Menyatakan sah alat bukti jenis pekerjaan berupa Pembangunan Jembatan Raya Bosi Kabupaten Simalungun;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar dan melunasi pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak), No. 10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021 adalah perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat III untuk menganggarkan, menyetujui dan mengesahkan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat II, terhadap pekerjaan yang dibebankan kepada Penggugat dengan APBD Kabupaten Simalungun, sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) : No. 10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021, sebagaimana jumlah kerugian materiil dan imateriil Penggugat dalam gugatan ini;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar dan melunasi pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) , No. 10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021, yang pekerjaannya adalah Penanggulangan Bencana Alam Longsor pada jembatan Raya Bosi Kabupaten Simalungun dengan jumlah kerugian materiil dan imateriil sebagai berikut:
Adapun kerugian yang ditimbulkan oleh wanprestasi pemerintah Kabupaten Simalungun kepada penggugat adalah:
KERUGIAN MATERIIL :
- Pembayaran proyek yang belum dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat dimana progres pekerjaannya telah mencapai 100 % adalah sebagai berikut Rp 3.845.000.000,- (Tiga miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah);
- Pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran hasil pekerjaan Penggugat yakni sebesar 6 % pertahun dari nilai Kontrak, yaitu sebesar Rp 3.845.000.000,- X 6 % = Rp 230.700.000,- (dua ratus tiga puluh juta tuju ratus ribu rupiah);
- Terkait dengan terlambatnya pembayaran tersebut, sehingga Penggugat terhambat menggunakan uang tersebut dalam usaha lain, sehingga potensi kerugian atas keterlambatan tersebut adalah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Total kerugian materil yang diderita oleh Penggugat adalah Rp 6.075.700.000,– (enam milyar tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
KERUGIAN INMATERAL :
Bahwa dengan tidak dibayarkannya hasil pekerjaan Penggugat perusahaan milik Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan usaha lain karena modal yang tertananam dengan demikian timbul ketidak percayaan terhadap perusahaan milik Penggugat, dengan timbulnya ketidak percayaan terhadap perusahaan Penggugat, maka apabila dinilai dengan uang sudah selayaknya Penggugat mendapat ganti kerugian yang berupa immateriil senilai Rp.10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah);
Jumlah keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat yang harus dibayar oleh Para Tergugat dalam perkara ini adalah sebesar Rp.6.075.700.000,- + Rp 10.000.000.0000,- = Rp.16.075.700.000 ,- (Enam belas miliar tujuh puluh lima juta tujuh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sesesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, Verzet maupun Kasasi;
- Mengukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;