KORAN SIMANTAB
9 Mei 2025 | 22:36 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Kontraktor Rame Rame Menggugat Bupati Simalungun

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
24 Mei 2022 | 14:12 WIB
Topik: Simalungun
0

Simalungun, Kisruh antara penyedia barang dan jasa di Kabupaten Simalungun dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah memasuki masa persidangan. Dimana kontraktor mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun sebagai tergugat 1, Bupati Simalungun sebagai tergugat 2 dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun sebagai tergugat 3.

Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Simalungun diperoleh data bahwa gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Simalungun teregister sebanyak 4 perkara yaitu perkara No. 55/Pdt.G/2022/PN/Sim diajukan oleh CV. Anugerah Pratama Putra, Perkara No. 56/Pdt.G/2022/PN/Sim diajukan oleh CV. Aman Pratama Konstruksi, Perkara No. 57/Pdt.G/2022/PN/Sim diajukan oleh CV. Rizkie Sanjaya dan Perkara No. 58/Pdt.G/2022/PN/Sim diajukan oleh PT. Rumah Ukir Mulia.

Seluruh perusahaan tersebut dalam melakukan gugatan perbuatan melawan hukum berupa wanprestasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun menunjuk Irfan Adrianta Tarigan, SH sebagai kuasa hukumnya.

CV. Rizkie Sanjaya melalui Kuasa hukumnya mengajukan petitum sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag);
  3. Menyatakan sah alat bukti 1 (satu) eksemplar surat perjanjian kontrak yakni Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak), No.  10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021;
  4. Menyatakan sah alat bukti jenis pekerjaan berupa  Pembangunan Jembatan Raya Bosi Kabupaten Simalungun;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar dan melunasi pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak), No. 10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021 adalah perbuatan Wanprestasi;
  6. Menghukum Tergugat III untuk menganggarkan, menyetujui dan mengesahkan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat II, terhadap pekerjaan yang dibebankan kepada Penggugat dengan APBD Kabupaten Simalungun, sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) : No.  10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021, sebagaimana jumlah kerugian materiil dan imateriil Penggugat dalam gugatan ini;
  7. Menghukum Tergugat II untuk membayar dan melunasi pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) , No. 10/BTT-CV.RS/PPK/BPBD tanggal 3 September 2021, yang pekerjaannya adalah Penanggulangan Bencana Alam Longsor pada jembatan Raya Bosi Kabupaten Simalungun dengan jumlah kerugian materiil dan imateriil sebagai berikut:

Adapun kerugian yang ditimbulkan oleh wanprestasi pemerintah Kabupaten Simalungun kepada penggugat adalah:

KERUGIAN MATERIIL :

  1. Pembayaran proyek yang belum dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat dimana progres pekerjaannya telah mencapai 100 % adalah sebagai berikut Rp 3.845.000.000,- (Tiga miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah);
  2. Pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran hasil pekerjaan Penggugat yakni sebesar 6 % pertahun dari nilai Kontrak, yaitu sebesar Rp 3.845.000.000,- X 6 % = Rp 230.700.000,- (dua ratus tiga puluh juta tuju ratus ribu rupiah);
  3. Terkait dengan terlambatnya pembayaran tersebut, sehingga Penggugat terhambat menggunakan uang tersebut dalam usaha lain, sehingga potensi kerugian atas keterlambatan tersebut adalah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  4. Total kerugian materil yang diderita oleh Penggugat adalah Rp 6.075.700.000,– (enam milyar tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);

KERUGIAN INMATERAL :

Bahwa dengan tidak dibayarkannya hasil pekerjaan Penggugat perusahaan milik Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan usaha lain karena modal yang tertananam dengan demikian timbul ketidak percayaan terhadap perusahaan milik Penggugat, dengan timbulnya ketidak percayaan terhadap perusahaan Penggugat, maka apabila dinilai dengan uang sudah selayaknya Penggugat mendapat ganti kerugian yang berupa immateriil senilai Rp.10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah);

Jumlah keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat yang harus dibayar oleh Para Tergugat dalam perkara ini adalah sebesar Rp.6.075.700.000,- + Rp 10.000.000.0000,- = Rp.16.075.700.000 ,- (Enam belas miliar tujuh puluh lima juta tujuh ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sesesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, Verzet maupun Kasasi;
  3. Mengukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Tags: mckproyek
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mewisuda pelajar sekolah lansia.(simantab/ist)
Simalungun

Bupati Simalungun Wisuda 38 Pelajar Sekolah Lansia

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 18:53 WIB

Sekolah lansia tangguh merupakan program pendidikan non formal yang dirancang khusus untuk para lanjut usia yang berumur 60 tahun ke...

Read more
Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dan Ketua Umum GRIB Rosario de Marshal alias Hercules.(simantab/ist)
Simalungun

GRIB Jaya Klarifikasi Ancaman Kepada Gubernur Jawa Barat

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 18:05 WIB

Namun, tidak lama pasca adanya informasi ancaman terhadap KDM itu, Kepala Bidang Media dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual,...

Read more
Kolase Sidang kedua kasus dugaan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di PN Surakarta, Kamis (08/05/2025) dan potret Jokowi (kanan). (simantab/ist)
Simalungun

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Mei 2025 | 21:19 WIB

Secara prinsip, semua tergugat diharuskan hadir secara langsung dalam mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih di antara sejumlah calon jamaah haji asal Simalungun.(simantab/putra purba)
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Mei 2025 | 20:49 WIB

Bupati berharap seluruh rangkaian ibadah para jamaah haji asal Simalungun dapat berjalan lancar, mereka senantiasa diberikan kesehatan, dan kembali ke...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Bupati Simalungun Wisuda 38 Pelajar Sekolah Lansia

9 Mei 2025 | 18:53 WIB
Siantar

Stok Gula Pasir Sempat Kosong di Bulog Pematangsiantar

9 Mei 2025 | 18:33 WIB
Simalungun

GRIB Jaya Klarifikasi Ancaman Kepada Gubernur Jawa Barat

9 Mei 2025 | 18:05 WIB
Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

9 Mei 2025 | 11:11 WIB
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

9 Mei 2025 | 08:23 WIB
Simalungun

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

8 Mei 2025 | 20:49 WIB
Simalungun

Koperasi Merah Putih Jangan Jadi Simpan Pinjam

8 Mei 2025 | 19:26 WIB
Nasional

Dua Tokoh Simalungun Ini Diusulkan Jadi Pahlawan, Satu Sudah Dapat Pengakuan Presiden

8 Mei 2025 | 17:57 WIB
Nasional

Jokowi, Prabowo, dan Luhut Beri Respon Soal Pemakzulan Gibran

6 Mei 2025 | 16:31 WIB
Simalungun

Internet Gratis di Simalungun, Pemkab Siap Gelontorkan Rp5 Miliar

6 Mei 2025 | 14:17 WIB
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

6 Mei 2025 | 11:30 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba