Simantab.
Kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Benfri Sinaga Cs terhadap Koster Hutajulu pada masa pemilihan kepala daerah kabupaten simalungun tahun 2020, memasuki babak baru. Dimana menurut penuturan dari keluarga Koster Hutajulu, aparat kepolisian datang menangkap koster hutajulu pada hari minggu, 27 desember 2020 di rumahnya huta bayu raja kabupaten simalungun.
Dalam video kompas.com dinyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Partai Berkarya, Benfri Sinaga dkk melakukan pengeroyokan terhadap Koster Hutajulu karena adanya perbedaan pandangan dan pilihan ketika pemilihan bupati simalungun yang baru aja selesai diselenggarakan. Benfri Sinaga merupakan salah satu pentolan Tim Pemenangan Radiapo H Sinaga sedang Koster Hutajulu adalah ketua nagori PDIP Kabupaten Simalungun.
Tonton Videonya:
Berdasarkan pantauan dari simantab.com bahwa Benfri Sinaga sendiri saat ini sudah menyandang status sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun, Sampai saat ini, benfri sinaga tercatat sebagai terdakwa dengan status tidak ditahan.
Kasat reserse polres simalungun, AKP Wb Aribowo ketika di konfirmasi oleh efarina tv, media afiliasi simantab.com menyatakan bahwa penahanan sdr. Koster Hutajulu dalam rangka memenuhi petunjuk jaksa untuk segera melaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka ke kejaksaan.
Selanjutnya ketika ditanyakan tentang pandangan dari kasat serse tentang penempatan koster sebagai korban karena dia dikeroyok atau minimal berkelahi dengan orang lebih dari satu orang, Kasat Serse Polres Simalungun mempersilahkan awak media untuk menayakannya ke jaksa karena sudah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan.