KORAN SIMANTAB
10 Mei 2025 | 02:01 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional

KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Suap Pengurus Perkara di PN Surabaya

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
22 Januari 2022 | 16:03 WIB
Topik: Nasional
0

Jakarta, simantab.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan kegiatan menangkap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu,(19/1/2022)

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, HK sebagai Pengacara dan Kuasa dari PT SGP sebagai pihak pemberi, serta HD sebagai Panitera Pengganti dan IIH sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pihak penerima.

“Dalam kegiatan penangkapan tersebut, KPK mencatat 5 orang beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal agar IIH nantinya memenuhi keinginan HK terkait pembubaran PT SGP,” seperti dilansir dari laman resmi KPK.

Perkara ini bermula dari penyidangan pembubaran PT SGP dengan IIH sebagai Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya. HK sebagai pengacara diduga bersepakat dengan pihak perwakilan PT SGP menyediakan sejumlah uang untuk diberikan kepada Hakim yang menangani perkara ini. Uang tersebut sekitar Rp1,3 Miliar untuk pengurusan persidangan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

HK sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan HD dan IIH sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2022. Tersangka HK di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, HD di Rutan Polres Jakarta Timur, dan IIH di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK sangat prihatin dengan terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang Hakim dan Panitera Pengadilan yang notabene adalah seorang Aparat Penegak Hukum. Seorang Aparat Penegak Hukum seharusnya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum korupsi dan menjadi contoh warga negara untuk taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana, baru korupsi.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri menjelaskan, KPK menyadari bahwa, untuk melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini perlu orkestrasi dari banyak pihak yang berkepentingan dan masing-masing memiliki peran. Dalam orkestrasi tersebut, Kamar Legislatif berperan dalam penyusunan UU yang bebas dari korupsi.

“Kamar Eksekutif, berperan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan anggaran negara yang bebas dari korupsi. Kamar Yudikatif, berperan dalam melaksanakan proses peradilan yang bebas dari korupsi. Demikian juga partai politik, juga harus bebas dan bersih dari korupsi,” tegas Ali Fikri.

Tags: operasi tangkap tanganPengadilan Negeri Surabaya
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Tugu Sang Naualuh Raja Siantar ke-14.(simantab/putra purba)
Nasional

Dua Tokoh Simalungun Ini Diusulkan Jadi Pahlawan, Satu Sudah Dapat Pengakuan Presiden

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Mei 2025 | 17:57 WIB

Kedua tokoh karismatik ini dikenal atas perlawanan heroik mereka terhadap penjajahan Belanda di tanah Simalungun diusulkan jadi pahlawan nasional. Pematangsiantar|Simantab...

Read more
Karikatur Prabowo dan Gibran.(simantab/ai)
Nasional

Jokowi, Prabowo, dan Luhut Beri Respon Soal Pemakzulan Gibran

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Mei 2025 | 16:31 WIB

Jokowi mengatakan, bahwa pemakzulan kepada putra sulungnya karena pencalonan yang menyalahi aturan merupakan tuduhan yang tidak mendasar Jakarta|Simantab – Wacana...

Read more
Tugu Raja Pagi Sinurat.(simantab/ist)
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Mei 2025 | 11:30 WIB

Dugaannya, para terlapor menjual tanah hak milik pelapor yang terletak di Dolok Baringin Bonandolok, Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten...

Read more
Logo vektor BUMN
Nasional

UU Nomor 1 Tahun 2025, Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Mei 2025 | 21:41 WIB

UU Nomor 1 Tahun 2025 ini menarik perhatian Kejagung, sehingga mereka masih perlu mendalami dampak penyebutan status jajaran direksi dan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Bupati Simalungun Wisuda 38 Pelajar Sekolah Lansia

9 Mei 2025 | 18:53 WIB
Siantar

Stok Gula Pasir Sempat Kosong di Bulog Pematangsiantar

9 Mei 2025 | 18:33 WIB
Simalungun

GRIB Jaya Klarifikasi Ancaman Kepada Gubernur Jawa Barat

9 Mei 2025 | 18:05 WIB
Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

9 Mei 2025 | 11:11 WIB
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

9 Mei 2025 | 08:23 WIB
Simalungun

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

8 Mei 2025 | 20:49 WIB
Simalungun

Koperasi Merah Putih Jangan Jadi Simpan Pinjam

8 Mei 2025 | 19:26 WIB
Nasional

Dua Tokoh Simalungun Ini Diusulkan Jadi Pahlawan, Satu Sudah Dapat Pengakuan Presiden

8 Mei 2025 | 17:57 WIB
Nasional

Jokowi, Prabowo, dan Luhut Beri Respon Soal Pemakzulan Gibran

6 Mei 2025 | 16:31 WIB
Simalungun

Internet Gratis di Simalungun, Pemkab Siap Gelontorkan Rp5 Miliar

6 Mei 2025 | 14:17 WIB
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

6 Mei 2025 | 11:30 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba