KORAN SIMANTAB
30 Juni 2025 | 08:48 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional

KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Suap Pengurus Perkara di PN Surabaya

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
22 Januari 2022 | 16:03 WIB
Topik: Nasional
0

Jakarta, simantab.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan kegiatan menangkap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu,(19/1/2022)

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, HK sebagai Pengacara dan Kuasa dari PT SGP sebagai pihak pemberi, serta HD sebagai Panitera Pengganti dan IIH sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pihak penerima.

“Dalam kegiatan penangkapan tersebut, KPK mencatat 5 orang beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal agar IIH nantinya memenuhi keinginan HK terkait pembubaran PT SGP,” seperti dilansir dari laman resmi KPK.

Perkara ini bermula dari penyidangan pembubaran PT SGP dengan IIH sebagai Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya. HK sebagai pengacara diduga bersepakat dengan pihak perwakilan PT SGP menyediakan sejumlah uang untuk diberikan kepada Hakim yang menangani perkara ini. Uang tersebut sekitar Rp1,3 Miliar untuk pengurusan persidangan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung.

HK sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Sedangkan HD dan IIH sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2022. Tersangka HK di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, HD di Rutan Polres Jakarta Timur, dan IIH di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK sangat prihatin dengan terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang Hakim dan Panitera Pengadilan yang notabene adalah seorang Aparat Penegak Hukum. Seorang Aparat Penegak Hukum seharusnya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum korupsi dan menjadi contoh warga negara untuk taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana, baru korupsi.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri menjelaskan, KPK menyadari bahwa, untuk melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini perlu orkestrasi dari banyak pihak yang berkepentingan dan masing-masing memiliki peran. Dalam orkestrasi tersebut, Kamar Legislatif berperan dalam penyusunan UU yang bebas dari korupsi.

“Kamar Eksekutif, berperan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan anggaran negara yang bebas dari korupsi. Kamar Yudikatif, berperan dalam melaksanakan proses peradilan yang bebas dari korupsi. Demikian juga partai politik, juga harus bebas dan bersih dari korupsi,” tegas Ali Fikri.

Tags: operasi tangkap tanganPengadilan Negeri Surabaya
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.(simantab/ist)
Nasional

HUT ke-79 Bhayangkara: DPR Desak Polri Lebih Humanis dan Siap Hadapi Era Digital!

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Juni 2025 | 08:35 WIB

Institusi sebesar Polri tentu masih memiliki ruang untuk perbaikan. Ia menekankan pentingnya membuka ruang evaluasi dan terus menjaga semangat reformasi...

Read more
uru Bicara KPK Budi Prasetyo.(simantab/ist)
Nasional

Geger di Sumut! KPK Ciduk 6 Orang Terkait Proyek Jalan, Diboyong ke Jakarta

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Juni 2025 | 10:56 WIB

Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan rasuah dalam proyek pembangunan jalan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta...

Read more
Nasional

KPK Geledah Kantor Pusat BRI! Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Mencuat, Tersangka Mengintai

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Juni 2025 | 15:31 WIB

Kasus ini berawal dari indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait mesin EDC yang digunakan dalam transaksi perbankan....

Read more
Hakim Konstitusi Saldi Isra.(simantab/ist)
Nasional

Putusan Bersejarah! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Pemilih

Editor: Mahadi Sitanggang
26 Juni 2025 | 19:01 WIB

MK menetapkan bahwa pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Jakarta|Simantab – Mahkamah Konstitusi (MK)...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

HUT ke-79 Bhayangkara: DPR Desak Polri Lebih Humanis dan Siap Hadapi Era Digital!

30 Juni 2025 | 08:35 WIB
Simalungun

Dana BOS Rp1,8 Miliar Diduga Bocor di SMAN 1 Bandar Simalungun

28 Juni 2025 | 11:33 WIB
Simalungun

Skandal Pungli SKL di Simalungun: Uang Lulus Rp250 Ribu atau Anak Gagal Masuk SMP!

28 Juni 2025 | 11:15 WIB
Nasional

Geger di Sumut! KPK Ciduk 6 Orang Terkait Proyek Jalan, Diboyong ke Jakarta

28 Juni 2025 | 10:56 WIB
Nasional

KPK Geledah Kantor Pusat BRI! Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Mencuat, Tersangka Mengintai

27 Juni 2025 | 15:31 WIB
Dunia

“Tamparan ke AS!” Khamenei Muncul Setelah Dua Pekan Menghilang, Klaim Iran Menang Telak Lawan Israel

26 Juni 2025 | 20:05 WIB
Nasional

Putusan Bersejarah! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Pemilih

26 Juni 2025 | 19:01 WIB
Nasional

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

25 Juni 2025 | 16:01 WIB
Dunia

Gencatan Senjata! Iran dan Israel Sama-sama Ngaku Menang Usai Perang 12 Hari

25 Juni 2025 | 15:48 WIB
Simalungun

Inang GKPS Diharapkan Jadi Agen Positif di Keluarga dan Masyarakat

25 Juni 2025 | 15:06 WIB
Siantar

Gepeng di Pematangsiantar: Razia Gencar, Solusi Masih Sementara

25 Juni 2025 | 13:22 WIB
Simalungun

Panen Raya di Tanah Jawa, Bupati Simalungun Dorong Kenaikan Produksi Padi

25 Juni 2025 | 12:36 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';