KORAN SIMANTAB
18 Oktober 2025 | 17:17 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional

KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Suap Pengurus Perkara di PN Surabaya

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
22 Januari 2022 | 16:03 WIB
Topik: Nasional
0

Jakarta, simantab.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan kegiatan menangkap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu,(19/1/2022)

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, HK sebagai Pengacara dan Kuasa dari PT SGP sebagai pihak pemberi, serta HD sebagai Panitera Pengganti dan IIH sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pihak penerima.

“Dalam kegiatan penangkapan tersebut, KPK mencatat 5 orang beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal agar IIH nantinya memenuhi keinginan HK terkait pembubaran PT SGP,” seperti dilansir dari laman resmi KPK.

Perkara ini bermula dari penyidangan pembubaran PT SGP dengan IIH sebagai Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya. HK sebagai pengacara diduga bersepakat dengan pihak perwakilan PT SGP menyediakan sejumlah uang untuk diberikan kepada Hakim yang menangani perkara ini. Uang tersebut sekitar Rp1,3 Miliar untuk pengurusan persidangan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung.

HK sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan HD dan IIH sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2022. Tersangka HK di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, HD di Rutan Polres Jakarta Timur, dan IIH di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK sangat prihatin dengan terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang Hakim dan Panitera Pengadilan yang notabene adalah seorang Aparat Penegak Hukum. Seorang Aparat Penegak Hukum seharusnya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum korupsi dan menjadi contoh warga negara untuk taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana, baru korupsi.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri menjelaskan, KPK menyadari bahwa, untuk melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini perlu orkestrasi dari banyak pihak yang berkepentingan dan masing-masing memiliki peran. Dalam orkestrasi tersebut, Kamar Legislatif berperan dalam penyusunan UU yang bebas dari korupsi.

“Kamar Eksekutif, berperan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan anggaran negara yang bebas dari korupsi. Kamar Yudikatif, berperan dalam melaksanakan proses peradilan yang bebas dari korupsi. Demikian juga partai politik, juga harus bebas dan bersih dari korupsi,” tegas Ali Fikri.

Tags: operasi tangkap tanganPengadilan Negeri Surabaya
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto.(simantab/ist)
Nasional

Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis 99,99 Persen Berhasil

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Oktober 2025 | 15:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) berhasil 99,99 persen dari total 1,4 miliar porsi yang telah dibagikan....

Read more
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga.(Simantab/Putra Purba)
Nasional

Kepala Inspektorat Siantar Diduga Lindungi ASN Bermasalah, DPRD Desak Evaluasi

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Oktober 2025 | 15:04 WIB

Kepala Inspektorat Pematangsiantar, Herri Okstarizal, diduga melindungi ASN bermasalah. DPRD dan LSM mendesak wali kota bertindak tegas demi menjaga akuntabilitas...

Read more
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di gedung Mahkamah Konstitusi.(Simantab/ai)
Nasional

Istana Hormati Putusan MK dan Akan Telaah Pembentukan Lembaga Pengawas Independen

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Oktober 2025 | 16:53 WIB

Pemerintah menyatakan akan mempelajari putusan MK yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas ASN dalam dua tahun. Jakarta|Simantab - Pemerintah menyatakan...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih (pakai batik) bersama sejumlah utusan daerah lain mengikuti Rakornas di Auditorium Lantai 2 Gedung D, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).(Simantab/ist)
Nasional

Pemkab Simalungun dan Kemendikbudristek Sepakat Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Kolaborasi Nasional

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Oktober 2025 | 16:14 WIB

Pemkab Simalungun menandatangani MoU dengan Yayasan Adiluhung Nusantara di Kemendikbudristek untuk memperkuat mutu pendidikan melalui pelatihan guru, beasiswa, dan digitalisasi...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis 99,99 Persen Berhasil

18 Oktober 2025 | 15:20 WIB
Nasional

Kepala Inspektorat Siantar Diduga Lindungi ASN Bermasalah, DPRD Desak Evaluasi

18 Oktober 2025 | 15:04 WIB
Siantar

Perda Sampah Tak Efektif, Ketua DPRD Siantar Dorong Revisi dan Revolusi Mental

18 Oktober 2025 | 14:56 WIB
Nasional

Istana Hormati Putusan MK dan Akan Telaah Pembentukan Lembaga Pengawas Independen

17 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Siantar

Pergantian Mendadak Plt Asisten I Pemko Pematangsiantar Picu Sorotan: Regulasi Dilanggar, Kepentingan Siapa yang Dimenangkan?

17 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Nasional

Pemkab Simalungun dan Kemendikbudristek Sepakat Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Kolaborasi Nasional

17 Oktober 2025 | 16:14 WIB
Simalungun

BMKG Prediksi Hujan Lebat Hingga Desember, Dinas Pertanian Simalungun Gelar Mitigasi Cegah Gagal Panen

17 Oktober 2025 | 16:03 WIB
Simalungun

Zuang Akhirnya Bisa Berobat: Ketika Pemerintah Datang Mengetuk Pintu Rumah Warga Kurang Mampu di Amansari

16 Oktober 2025 | 19:09 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Minta Dukungan Menteri PU untuk Percepatan Pembangunan Jalan

16 Oktober 2025 | 18:35 WIB
Siantar

Isu Pungli Pembuatan SIM di Siantar, Polisi Bantah, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Korupsi

16 Oktober 2025 | 17:35 WIB
Olahraga

Kinerja Patrick Kluivert Disorot: 5 Alasan PSSI Pecat Pelatih Timnas Indonesia

16 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Nasional

BGN Kembalikan Rp70 Triliun, NasDem Khawatir Anggaran 2026 Juga Tak Terserap

15 Oktober 2025 | 19:13 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita