KORAN SIMANTAB
19 Juli 2025 | 06:18 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional

KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Suap Pengurus Perkara di PN Surabaya

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
22 Januari 2022 | 16:03 WIB
Topik: Nasional
0

Jakarta, simantab.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan kegiatan menangkap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu,(19/1/2022)

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, HK sebagai Pengacara dan Kuasa dari PT SGP sebagai pihak pemberi, serta HD sebagai Panitera Pengganti dan IIH sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pihak penerima.

“Dalam kegiatan penangkapan tersebut, KPK mencatat 5 orang beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal agar IIH nantinya memenuhi keinginan HK terkait pembubaran PT SGP,” seperti dilansir dari laman resmi KPK.

Perkara ini bermula dari penyidangan pembubaran PT SGP dengan IIH sebagai Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya. HK sebagai pengacara diduga bersepakat dengan pihak perwakilan PT SGP menyediakan sejumlah uang untuk diberikan kepada Hakim yang menangani perkara ini. Uang tersebut sekitar Rp1,3 Miliar untuk pengurusan persidangan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung.

HK sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Sedangkan HD dan IIH sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2022. Tersangka HK di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, HD di Rutan Polres Jakarta Timur, dan IIH di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK sangat prihatin dengan terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang Hakim dan Panitera Pengadilan yang notabene adalah seorang Aparat Penegak Hukum. Seorang Aparat Penegak Hukum seharusnya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum korupsi dan menjadi contoh warga negara untuk taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana, baru korupsi.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri menjelaskan, KPK menyadari bahwa, untuk melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini perlu orkestrasi dari banyak pihak yang berkepentingan dan masing-masing memiliki peran. Dalam orkestrasi tersebut, Kamar Legislatif berperan dalam penyusunan UU yang bebas dari korupsi.

“Kamar Eksekutif, berperan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan anggaran negara yang bebas dari korupsi. Kamar Yudikatif, berperan dalam melaksanakan proses peradilan yang bebas dari korupsi. Demikian juga partai politik, juga harus bebas dan bersih dari korupsi,” tegas Ali Fikri.

Tags: operasi tangkap tanganPengadilan Negeri Surabaya
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Tom Lembong memasuki ruang persidangan,(simantab/ist)
Nasional

Tom Lembong Hadiri Sidang Vonis, Lagu Indonesia Raya Bergema di Ruang Pengadilan

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 16:41 WIB

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Tom tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi,...

Read more
Ilustrasi guru dan siswa SMP asyik bermain handphone.(simantab/ist)
Pendidikan

Sistem Pendidikan Indonesia Hebat: Baca Tak Bisa, Tetap Naik Kelas

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 12:00 WIB

DPR mendorong pengembangan sistem pemantauan literasi dan numerasi yang melibatkan guru, orang tua, serta komunitas sekolah. Jakarta|Simantab – Krisis literasi kembali...

Read more
Ilustrasi penerima PIP.(simantab/ist)
Nasional

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025: Simak 2 Langkah Mudahnya

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Juli 2025 | 20:12 WIB

Jakarta|Simantab – Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua resmi dimulai sejak awal Juni 2025. Dana bantuan pendidikan ini...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

18 Juli 2025 | 19:05 WIB
Nasional

Tom Lembong Hadiri Sidang Vonis, Lagu Indonesia Raya Bergema di Ruang Pengadilan

18 Juli 2025 | 16:41 WIB
Siantar

Perebutan Lahan Basah Bernama Parkir: ‘Candaan Warung Kopi’ yang Berbau Kekuasaan

18 Juli 2025 | 14:11 WIB
Pendidikan

Sistem Pendidikan Indonesia Hebat: Baca Tak Bisa, Tetap Naik Kelas

18 Juli 2025 | 12:00 WIB
Simalungun

Mendagri Mengukuhkan Bupati Simalungun Sebagai Pimpinan APKASI 2025–2030

18 Juli 2025 | 08:02 WIB
Nasional

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025: Simak 2 Langkah Mudahnya

17 Juli 2025 | 20:12 WIB
Ekonomi

Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Secara Online Lewat BRImo

17 Juli 2025 | 19:45 WIB
Siantar

Polemik Baru Transportasi Pematangsiantar, Terminal Tanjung Pinggir Wajib Dihuni Izin Bus AKAP/AKDP Terancam Dicabut

17 Juli 2025 | 19:11 WIB
Simalungun

30 ASN Pensiun, Pemkab Simalungun Serahkan Tali Asih

17 Juli 2025 | 13:39 WIB
Nasional

Profil dan Status Hukum Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem, dalam Kasus Korupsi Chromebook

17 Juli 2025 | 12:32 WIB
Nasional

26 Merek Beras Akui Oplosan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp99 Triliun

16 Juli 2025 | 17:53 WIB
Nasional

Korupsi Pengadaan Laptop Rp1,98 Triliun: Nama Nadiem Makarim Terseret

16 Juli 2025 | 17:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';