Dairi, Simantab.com – Ketua LSM LPPAS RI Sumu, Dolok Manalu mengutuk keras perbuatan mantan Ketua Ransus PBB (Pemuda Batak Bersatu) Srigunting, Deli Serdang berinisial MS yang diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Ketua Panitia pembangunan gereja, Jauli Manalu.
“Saya mengutuk keras pencemaran nama baik yang dilakukan MS, kepada Jauli Manalu yang merupakan Advokat dan juga Ketua Umum LSM LPPAS RI Sumut,” kata Dolok
Apalagi perbuatan yang dilakukan MS dengan cara menunjuk-nunjuk Jauli Manalu di muka umum usai pelaksanaan ibadah gereja.
“Ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir dan sangat meresahkan,” ucap Dolok.
Menurut Dolok, perbutan yang dilakukan MS telah dilaporkan, Jauli Manalu melalui kuasa hukumnya Marta Ginting, SH dan Benny Saragih SH, MH kepada aparat penegak hukum (APH).
“Juga melayangkan surat somasi 1 dan 2 atau surat peringatan terhadap MS, agar ada efek jera,” ujarnya.
Dolok pun meminta kepada DPC PBB Deli Serdang dan DPD PBB Sumut, agar MS segera dipecat atau dibuang keanggotaannya.
“Saya menganggap MS tidak memahami AD/RT PBB, sehingga perbuatannya mencoreng ormas tersebut,” sebutnya.
Ditambahkan Dolok, seharusnya ormas itu menjadi sosial kontrol yang di atur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2017, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
“Jangan ada oknum pribadi membawa nama ormas untuk meminta uang keamanan dan parkir, apalagi waktu kegiatan agama,” tegasnya.
Keterangan foto : Ketua Umum LSM LPPAS RI Sumut, Jauli Manalu.