Bupati Kabupaten Simalungun Radiapo H Sinaga & Wakil Bupati Zonny Waldi sudah melewati 100 hari masa kepemimpinannya. Semenjak ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 26 April 2021 tentu saja secara de facto dan de jure, Radiapo & Zonny Waldi memiliki sejumlah kewenangan untuk melaksanakan gebrakan untuk menuntaskan visi dan misinya dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat kabupaten simalungun.
Namun di awal awal bertugas sebagai Kepala Daerah Kabupaten Simalungun gebrakan yang dinanti oleh masyarakat Kabupaten Simalungun tidak kunjung terlihat bahkan kesannya pasangan ini mencari misi dan visi baru. Pada saat ibadah syukur pelantikan Bupati Simalungun di kediaman pribadi beliau terdengar nuansa arogansi dan euforia berlebihan dari lingkaran beliau. Protokol ibadah syukur tersebut menyatakan dengan nyaring melalui pengeras suara bahwa Radiapo H Sinaga adalah ketua gugus tugas covid 19. Statemen lingkaran RHS itu ditujukan kepada massa yang hadir di kediamannya secara berkerumun dan tentu saja berlawanan dengan Standart Protokol Kesehatan Covid 19 seakan akan memberikan keyakinan kepada peserta yang hadir bahwa kerumunan yang terjadi tidak perlu ditakutkan karena kegiatan terserbut adalah kegiatan ketua gugus tugas covid 19.
Nuansa bahwa beliau tidak mempunyai perhatian yang cukup kepada persoalan bangsa ini terutama penanganan Covid 19 dibuktikan dengan gagahnya mengundang orang orang untuk hadir di kegiatan tersebut. Dan anehnya undangan tersebut ditanda tangani oleh beliau sendiri. Meskipun malam sebelum kegiatan ketua tim sukses beliau Crismas Haloho membuat video yang menyatakan bahwa tidak ada agenda dan acara di rumah beliau setelah kegiatan pelantikan. Tapi statement itu diyakini hanya dipersiapkan untuk menjadi sebuah alibi dan antisipasi jika kasus tersebut ternyata disidik oleh aparat penegak hukum. Salah satu yang hadir dalam kegiatan tersebut dan berkontak erat dengan RHS bahkan beberapa hari kemudian dinyatakan positif covid 19.
Sikap para tim pemenangan RHS ZW juga sangatlah mengherankan dimana tidak ada sedikitpun menggaungkan narasi persatuan untuk semua masyarat tapi malah melakukan penyekatan penyekatan di tengah tengah masyarakat seperti tim RHS ZW dan tim kandidat lain. Sikap tokoh tokoh diseputaran RHS lebih banyak membangun perbedaan kasta antara mereka dan masyarakat yang mendukung pasangan calon lain. Sikap orang lingkaran RHS ZW ini secara naluriah tidak mungkin timbul atas arahan dari Bupati Simalungun tetapi melihat masifnya suara itu di media sosal dan media online maka pantaslah masyarakat menjadi apriori dan beranggapan bahwa sikap yang timbul tersebut dibiarkan berkembang oleh beliau sebagai pimpinan dari kelompoknya
Kurangnya kepekaan atau kemampuan RHS ZW dalam mengatasi penyebaran covid 19 di Kabupaten Simalungun sangat wajar menjadi perhatian dari aparat penegak hukum, karena diperlihatkan oleh beliau di depan khalayak kegiatan kegiatan yang dilakukan melibatkan massa yang besar dan uniknya lagi secara flamboyan mempertontonkannya, seakan sikapnya jumawa bahwa beliau tidak tersentuh meskipun banyak yang mempersoalkan kegiatan melibatkan massa yang besar tersebut.
Menggalakkan gerakan Marharoan Bolon / gotong royong pada saat masa pandemi tentu saja sebuah gerakan yang dipertanyakan urgensinya. Karena sama saja artinya mengundang kerumunan massa disaat pemerintah pusat sedang berjuang keras mencegah kerumunan. Sebuah sikap yang sangat bertentangan namun kesaktian beliau adalah beliau tidak pernah sekalipun dipanggil oleh aparat hukum tentang pelanggaran pelanggaran tersebut. Bahkan Pemkab Simalungun menjadi satu satunya pemkab yang tidak menggunakan gerakan Work From Home meskipun Instruksi Bupati Simalungun mengatur tentang itu, tetapi instansi pemerintah yang konon berada dibawah kendalinya saja tidak melakukan itu. Sepanjang pengamatan kami, hanya dinas kependudukan dan catatan sipil yang mempersiapkan layanan daring untuk pelayanannya. Belum lagi kegiatan beliau dengan mengundang pengusaha pengusaha untuk bertukar informasi dan dilakukan dalam gedung tertutup hingga kegiatan peresmian jembatan yang dilakukan di lapangan padahal kegiatan tersebut bisa dilakukan secara online.
Sikap Bupati dan jajarannya yang seakan cuek terhadap protokol kesehatan covid 18 dengan tetap wara wiri dalam kegiatan kegiatan yang melibatkan massa ini tentu saja menjadi sebuah preseden buruk dalam penanganan penyebaran covid 19. Hal ini menjadi sebuah promosi yang buruk tentang perilaku pejabat daerah yang merasa bisa mengambil kebijakan yang berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat. Sikap para elit yang seakan tidak pernah peduli dengan resiko yang dimiliki oleh peserta yang hadir dikegiatan tersebut menjadi sebuah preseden buruk dan akan meningkatkan kuantitas masyarakat yang terpapar dan beresiko menimbulkan cluster baru.