Berita Yang Menduga Duga

Berita yang menduga duga. Jamak hadir di ruang bacaan kita hari ini. Sebuah pemberitaan oleh perusahaan pers yang berlindung dibalik kata “diduga”.

Mungkin sang jurnalis merasa bahwa karyanya akan terlindungi ketika menggunakan kata diduga tersebut.

Insan pers menghasilkan karya jurnalistik dengan menggunakan kata diduga hadir ketika redaksi dan jurnalis gamang untuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperolehnya.

Atau jurnalis diburu waktu atau deadline dari redaksi sehingga informasi yang diperolehnya tidak sempat dikonfirmasi apalagi diverifikasi.

Jalur pintas ditempuh yaitu menggunakan kata diduga. Dan yang paling parah adalah menggunakan kata diduga untuk mendeskriditkan pihak yang diberitakan.

Kode Etik Jurnalistik sebenarnya sudah membangun benteng karya jurnalistik.

“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk”. (Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik).

Tentu penggunaan kata diduga tanpa sebuah verifikasi kurang tepat. Karena Kode Etik Jurnalistik mensyaratkan adanya akurasi terhadap berita yang dihasilkan.

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. (Pasal 3, Kode Etik Jurnalistik) . 

Kewajiban untuk menguji informasi yang diperoleh disyaratkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Di Kode Etik Jurnalistik mensyaratkan adanya keberimbangan pemberitaan. Keberimbangan pemberitaan dimaksud tidak cukup dengan mengirimkan pesan dan jika tidak dibalas maka konfirmasi dianggap cukup.

Sengketa pers antara tempo.co dan Menteri Investasi Bahlil layak dijadikan rujukan bagaimana manajemen pers dijalankan secara profesional.

Jurnalis tempo selain melakukan konfirmasi doorstop juga mengirimkan pesan whatsapp dan redaksi juga mengirimkan surat resmi ke alamat rumah dinas dan kantor sang menteri.

Baca: Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers

Sehingga dewan pers dalam hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa tempo.co sudah menjalankan fungsi pers secara profesional.

Ada kesalahanpun yang dinyatakan kepada tempo lebih kepada diksi yaitu ribuan ijin tambah dicabut dan yang benar adalah ratusan ijin tambang dicabut.

Situasi ideal dimana pihak yang diberitakan memahami haknya dan media sebagai perusahaan pers juga bersikap profesional adalah harapan kita.

Bagaimana dengan pers di sekitarmu?

Iklan RS Efarina