KORAN SIMANTAB
10 Juli 2025 | 12:44 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Menghina Presiden di Medsos Dijerat 4,5 Tahun, PSI Bilang Begini 

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
8 Juni 2021 | 16:28 WIB
Topik: Headline
0

Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menyesalkan dan menolak masuknya delik penghinaan presiden dan DPR dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP).

“Pasal penghinaan presiden dan DPR dalam RUU-KUHP mencederai esensi demokrasi, yaitu kebebasan berpendapat. Pasal tersebut punya potensi menjadi pasal karet yang menghambat diskursus publik yang sehat,” kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany,  dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

PSI tak melihat relevansi pasal-pasal semacam itu diterapkan di era demokrasi saat ini. Indonesia akan mundur puluhan tahun jika menerapkannya.

“Kalau dalam konteks pasal penghinaan presiden, Pak Jokowi dari dulu biasa difitnah, tapi beliau selalu menjawab dengan kerja. Kritik seharusnya dibalas dengan kerja, bukan ancaman penjara. Itu pula yang seharusnya dilakukan DPR. Kalau ada yang mengkritik DPR, tunjukkan dengan perbaikan kinerja,” lanjut mahasiswa S2 New York University tersebut.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA

  • Ferdinand: Pilpres 2024 Diikuti Jokowi, SBY dan Prabowo
  • Misteri Pasal Penjara untuk ‘Penghina Presiden di Medsos’ dalam RUU KUHP

Lebih jauh, kata Tsamara, sebaiknya DPR mengkaji ulang dan menghapus pasal-pasal ini dari RUU KUHP.

Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam draft RUU KUHP terbaru. 

Penghinaan terhadap presiden dan wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.

Sementara itu, bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun penjara.()

Tags: PresidenPSIRKUHP
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more
Ilustrasi pembegalan terhadap oknum polisi di Bekasi.(simantab/AI)
Headline

Begal Motor Beraksi, Korbannya Seorang Polisi

Editor: Mahadi Sitanggang
3 April 2025 | 22:26 WIB

Aksi begal semakin beringas. Di Bekasi, seorang oknum polisi menjadi korban keganasan begal. Bekasi|Simantab – Aksi begal semakin beringas. Di...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Bupati Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Kaldera Toba Saat Sambut Kunjungan Kerja Menpar RI

9 Juli 2025 | 18:20 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Kemenag Bersinergi Bangun Daerah, Tindak Lanjuti Lahan KUA dan PHBI

9 Juli 2025 | 18:05 WIB
Medan

Rekrutmen Pendamping Desa Belum Dibuka, Tapi Uang Sudah Mengalir ke Oknum

9 Juli 2025 | 17:45 WIB
Nasional

Lewat HP, Cegah Penyakit Kronis! Skrining BPJS Online 2025 Wajib Dicoba, Jangan Sampai Menyesal

9 Juli 2025 | 08:36 WIB
Simalungun

Geopark Kaldera Toba Jadi Sorotan Dunia, KNPI Simalungun Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Simalungun

9 Juli 2025 | 08:16 WIB
Nasional

Dahlan Iskan Jadi Tersangka: Eks Menteri BUMN Dihantam Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan

8 Juli 2025 | 18:39 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun dan TNI Bangun Jalan 6,5 Km di Sipolha, Dorong Pariwisata Danau Toba

8 Juli 2025 | 17:46 WIB
Simalungun

212 Jamaah Haji Simalungun Tiba di Tanah Air dalam Keadaan Sehat, Disambut Haru Keluarga

8 Juli 2025 | 17:18 WIB
Siantar

53 Kopkel Merah Putih Siap Diluncurkan di Pematangsiantar, Bulog Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Pangan

8 Juli 2025 | 16:44 WIB
Nasional

Proyek Rp3,5 M Mangkrak di Simalungun: Sentra Jagung Tak Berfungsi, Dugaan Manipulasi Mencuat

8 Juli 2025 | 16:25 WIB
Siantar

Moratorium PTN Hantam Harapan Siantar, Pengamat: Kota Pelajar Butuh Nyali Politik dan Visi Pendidikan Jelas!

7 Juli 2025 | 23:15 WIB
Siantar

Pemko Suntik Rp850 Juta, Terminal Tipe A Digenjot Meski Masalah Lama Masih Menghantui

5 Juli 2025 | 15:38 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';