Menteri BUMN Erick Thohir Kutuk Petugas Kimia Farma

Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir mengutuk keras para petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.

Pernyataan itu dilontarkannya pascatemuan kepolisian pada Selasa (27/4/2021) di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu.

“Saya mengutuk keras tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam tes antigen di bandara Kualanamu,” kata Erick lewat akun Twitter @erickthohir, Jumat (30/4/2021).

Menurut dia, aksi tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Dia kemudian meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas.

“Kami menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Tapi pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi akan dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi,” tandasnya.

Dia menyebut, tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN yakni akhlak, yang telah disepakati bersama.

“Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas,” katanya.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon yang mengaku sering menggunakan jasa apotik Kimia Farma termasuk dalam melakukan tes covid, mendesak semua pihak yang memberikan layanan swab tes dibuka dan diperiksa.

“Perlu juga semua yang buka jualan layanan swab diperiksa. Parno kita. BUMN punya negara aja begitu,” katanya, dalam keterangan tertulis diterima Simantab.com.

Dia lalu mengusulkan, untuk pemakaian tes swab, alatnya dihancurkan setelah digunakan agar tidak dipakai petugas secara berulang.

BACA JUGA

“Kita bayar swab itu untuk sekali pakai. Maka di depan kita wajib alat yang dipakai men-swab itu dihancurkan, digunting atau istilah lainnya. Jadi tidak bisa didaur ulang di belakang. Atau sekalian alat dan hasilnya dikasih saja ke konsumen,” katanya.

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Kelima tersangka itu adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jalan Kartini, Medan, PM (45), dan mantan kurir laboratorium Kimia Farma SR (19).

Mantan CS di laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin lab Kimia Farma Jalan Kartini, Medan, M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R (21).

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.()

Iklan RS Efarina