Simalungun, Setelah sebelumnya bungkam, tadi sore Ketua DPD Nasdem Kabupaten Simalungun, Ida Mastaria Br Saragih menyatakan DPD Nasdem Menolak Hak Interpelasi yang digagas oleh 17 anggota DPRD dari lintas fraksi.
Setelah sebelumnya 17 anggota DPRD Kabupaten Simalungun yang terdiri dari berbagai fraksi seperti PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi Nasdem, maka dengan keluarnya Nasdem dari pengusul tersebut maka praktis hanya 15 anggota DPRD sebagai pengusul.
Ida masta, Ketua DPD Nasdem Kabupaten Simalungun menyatakan bahwa Partai Nasdem menolak hak interpelasi yang diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Simalungun dan meminta anggota fraksi Nasdem untuk mengikuti instruksi dari partai.
DPD Partai Nasdem Kabupaten Simalungun menyatakan bahwa anggota DPRD dari Partai Nasdem supaya mengikuti instruksi dari partai.
Yang pasti nasdem tidak menyetujui interpelasi bang
Jadi bila ada anggota dewan dari nasdem ikut didalamnya mereka sudah melanggar aturan partai
(Ida Masta Saragih)
Tentu saja dengan keluarnya Partai Nasdem dari koalisi pengusul Hak Interpelasi ini, tugas yang diemban oleh pengusul menjadi lebih berat.
Rapat pimpinan DPRD Kabupaten Simalungun pada hari Senin, 24 Januari 2021 di Kantor DPRD Kabupaten Simalungun. Elias Barus, SE sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun menyatakan bahwa Rapat Pimpinan memutuskan untuk meneruskan usulan 17 anggota DPRD Kabupaten Simalungun kepada Badan Musyawarah untuk menjadwalkan pelaksanaan Paripurna DPRD Kabupaten Simalungun.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka Hak Interpelasi mendapat angin segar dan memberikan kesempatan untuk mempengaruhi anggota DPRD lain sehingga dapat memenangkan voting penentuan apakah interpelasi ini perlu dilakukan atau tidak.