Hukum  

Ombudsman Putuskan 75 Pegawai KPK Gagal Tes Diangkat Jadi ASN

Jakarta – Lewat cuitan di Twitter @KataBewe, eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto terlihat mengapresiasi laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait tes wawasan kebangsaan oleh KPK yang disampaikan secara terbuka ke publik.

“DAHSYAT. Ada setitik oase yg muncrat dr Ombudsman ketika lembaga ini memutuskan 75 KPK yg tak lulus KPK harus jadi ASN sblm 30 Oktober 2021. Bingo,” tulisnya, Rabu (21/7/2021).

Eks pentolan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini kemudian menyebut, ada kewajiban bagi Ketua KPK untuk melaksanakan rekomendasi ORI sesuai Pasal 38 Ayat (1).

Meminta pada Presiden agar Ketua KPK diberhentikan! Apa usul para sobat

“Jika Ketua KPK atau atasannya tidak melaksanakan maka dia dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 39 sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman,” terangnya.

“Ombudsman menegaskan, KPK perlu lakukan tindakan korektif. Tidak hanya 75 Pegawai KPK harus dialihkan jadi ASN tapi juga harus ada penjelasan pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Ini penting untuk hindari patgulipat,” sambung pendiri KontraS tersebut.

Bambang mengatakan, rilis Tim Advokasi Save KPK mensinyalir, penyelenggaran TWK diduga sebagai tindak kejahatan. 

“Tim juga mengutip temuan Ombudsman, ada pemalsuan keterangan, lalu tim juga tuding ada obstruction of justice dan meminta pada Presiden agar Ketua KPK diberhentikan! Apa usul para sobat,” begitu cuitannya.

Sebelumnya melalui keterangan tertulis, Tim Advokasi Save KPK juga mendesak KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara.  

“Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ORI, mengawasi tindakan korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN, serta mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi jika Pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana hasil LAHP ORI,” kata Muhammad Isnur dari YLBHI.

Pihaknya juga meminta Presiden memberhentikan Firli Bahuri dkk atau setidaknya menunjuk pelaksana tugas agar indikasi Obstruction of Justice Firli Bahuri dkk bisa diproses. 

Dewas harus segera menindaklanjuti laporan Pegawai KPK dan koalisi masyarakat tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dkk, KPK membuktikan dirinya independen dengan meneruskan indikasi obstruction of justice dalam Laporan ORI.

“Mendesak Kabareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan-dugaan tindak pidana yang diduga kuat telah dilakukan oleh Firli Bahuri dan pejabat-pejabat lainnya,” tandas Isnur. []

Iklan RS Efarina