Simantab, Siantar – Polisi menangkap pasangan kekasih terlibat kasus pencurian bermotor milik karyawan rumah makan di Kota Siantar. Keduanya tertangkap usai menjual sepeda motor korban di Kota Medan.
Para tersangka adalah Riski Ramadan Sembiring, warga Jalan Melati, Kota Siantar dan Debi Alzura Sitepu, warga Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Keduanya kini ditahan di sel Polres Siantar.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung aksi pencurian itu terbongkar setelah korban bernama Elvita, karyawan rumah makan di Jalan Bola Kaki, Kecamatan Siantar Barat, pada Selasa (4/1/2022), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat plat BK 6101 TBK.
Korban bercerita jika pelaku Riski yang tak lain merupakan rekan kerjanya sebelumnya meminjam sepeda motornya, namun oleh korban menolak.
Banuara menyampaikan pihaknya turun langsung menyelidiki usai menerima laporan korban.
“Pelaku R ditangkap dari halte bus, tepatnya di depan Pajak Sei Kambing di Kota Medan, pada Minggu (9/1/2022) pagi,” ucapnya, Selasa (11/1).
Setelah menangkap Riski, polisi kemudian menginterogasinya. Riski mengaku, jika sepeda motor itu telah dijual pacarnya Debi kepada seseorang di kawasan Marelan, Kota Medan, seharga Rp2,5 juta.
Atas pengakuan itu, polisi bergerak dan menangkap Debi dari Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Carefour, Kota Medan.
Debi mengaku jika sepeda motor itu dijual di kawasan Marelan. Namun dia tidak mengingat pasti lokasi transaksi sepeda motor karena transaksi dilakukan pada malam hari.
Debi pun mengungkapkan, dia dipertemukan oleh temannya, yakni Dedek dan Santi, kepada pembeli sepeda motor tersebut.
Kasat menambahkan pasangan kekasih itu kini diinap di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat tindak pidana curanmor sesuai KUH-Pidana.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” sebutnya.